Pajak Cuma Dipatok 5 Persen untuk Pembelian Mobil PHEV
Pemerintah Thailand akhirnya menyetujui perubahan pajak pembelian untuk kendaraan listrik hibrida plug-in (PHEV) dan mulai berlaku mulai 1 Januari 2026.
Ini bertujuan untuk mengerek penjualan mobil PHEV dan mempercepat transisi kendaraan ramah lingkungan di Thailand, adapun insentif yang diberikan pemerintah Thailand yakni kebijakan pajak 5 persen.
"Mobil penumpang PHEV atau kendaraan dengan kapasitas tempat duduk 10 atau kurang, dan jarak tempuh bertenaga listrik 80 kilometer atau lebih per pengisian daya, dikenakan pajak sebesar 5 persen," kata pemerintah Thailand melalui Wakil Menteri Keuangan Paopoom Rojanasakul.
Untuk PHEV serupa dengan jangkauan kurang dari 80 km per pengisian daya, pungutannya adalah 10 persen.
Pemerintah Thailand juga telah meralat aturan insentif bagi kendaraan PHEV yang punya kapasitas tangki BBM 45 liter.
Beleid itu dibatalkan karena justru tak mengundang minat masyarakat untuk beralih ke kendaraan PHEV.
-
Cara Ajukan SIKM: Surat Izin Keluar Masuk DKI JakartaJangan Salah, Ini Beda Autoimun dan Alergi BiasaFOTO: Ritual Membersihkan Rupang Sambut Imlek di Amurva BhumiPink Beach Pulau Padar TN Komodo Masuk 20 Pantai Terbaik DuniaJangan Makan Semangka Bersamaan dengan 3 Makanan IniCara Makan Croissant yang Slay Menurut Ahli EtiketKomnas HAM Temukan Pelanggaran Kasus Mantan Pemain Sirkus OCI Sejak Tahun 19977 Sayuran Paling Tinggi Kalsium, Bisa Jadi Alternatif SusuDSA Cerebral, Solusi Mayapada Hospital untuk Sakit Kepala KronisSambil Rebahan! Cara Cek Saldo Dana PIP 2025 Lewat HP, Gak Perlu Ribet
下一篇:6 Etika Buruk Penumpang Saat di Pesawat, Jangan Ditiru Ya!
- ·Kejari Depok Belum Terima Salinan Putusan Buni Yani, Ada Apa dengan MA?
- ·Ini Perkembangan Kasus Terorisme yang Jerat Munarman
- ·BKKBN: 57 Persen Ibu di Indonesia Alami Baby Blues, Tertinggi se
- ·Catat, 3 Warna Ini Bisa Bawa Keberuntungan di Tahun Naga Kayu 2024
- ·7 Cara Mudah Menurunkan Gula Darah Secara Alami
- ·UMKM Perempuan Hadapi Tantangan Besar dalam Akses Pembiayaan, Ini Solusinya
- ·Sunat Perempuan di Antara Bahaya dan Tradisi
- ·Aksi Heroik Penumpang Buka Pintu Darurat dan Jalan di Sayap Pesawat
- ·Polisi Ancam Jemput Paksa Eks Sekjen PP Pemuda Muhammadiyah
- ·Doa untuk Perempuan yang Sudah Meninggal Sesuai Sunah
- ·GAMAMILK: Solusi Nyeri Sendi Alami, Aman untuk Lansia
- ·Apakah Penyakit Autoimun Bisa Disembuhkan?
- ·Ini 7 Manfaat Tak Terduga Makan Buah Salak
- ·Dari High ke Medium Risk, ESG PLN Tembus Standar Global
- ·Doa untuk Perempuan yang Sudah Meninggal Sesuai Sunah
- ·FOTO: Gaduhnya Geng Bayi Panda yang Syuting Video Ucapan Imlek
- ·Mayapada Hospital Hadirkan Prosedur Modern Atasi AVM di Otak
- ·Bantah Deindustrialisasi, Menperin: Manufaktur Masih Menjadi Penggerak Utama Perekonomian
- ·FOTO: Renovasi Piramida Mesir Picu Kemarahan Sejumlah Pihak
- ·PT Bumi Siak Pusako Kembali Disorot, dari Pipa Bocor hingga Direktur Diperiksa Kejagung
- ·Orang Demokrat Kaget: Anies Baswedan Paling Populer?
- ·FOTO: Mencari Unta Tercantik di Uni Emirat Arab
- ·5 Buah yang Tidak Boleh Dimakan Oleh Penderita Batu Ginjal
- ·Mendikdasmen: Meningkatkan Literasi Anak Tak Hanya Bisa Dilakukan di Sekolah
- ·Kondisi Lukas Enembe Mulai Stabil Usai Dirawat di RSPAD, KPK Lanjutkan Pemeriksaan?
- ·Kasus Predator Seksual Jepara Harus Jadi Alarm Nasional, Ini Kata Komnas Perempuan
- ·Ketum PPP Ditangkap KPK, Ini Lokasinya
- ·Pelancong Indonesia Kini Bisa Bebas Visa Berkunjung ke Iran
- ·Awas, Ini Jenis Ikan yang Tidak Boleh Dimakan Ibu Menyusui
- ·8 Ayat Suci Al
- ·Gaya Hidup YOLO Kini Berganti YONO, Selamat Tinggal Hura
- ·Simbol Kekayaan Budaya dan Syariat, Ini Yang Perlu Kamu Ketahui Sebelum Berkurban
- ·FOTO: Gaduhnya Geng Bayi Panda yang Syuting Video Ucapan Imlek
- ·10 Kota Paling Banyak Dikunjungi di Dunia 2023, Ada Mekkah
- ·Vonis Eks Presiden ACT 3.5 Tahun Dalam Kasus Penggelapan Dana Donasi Lion Air JT
- ·Bantah Deindustrialisasi, Menperin: Manufaktur Masih Menjadi Penggerak Utama Perekonomian