Resmi! PN Jakarta Pusat Tolak Permohonan PKPU terhadap Hutama Karya (PTHK)
PT Hutama Karya (Persero) Tbk (PTHK) menyampaikan hasil Putusan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan Nomor 33/Pdt.Sus-PKPU/2025/PN Niaga Jkt.Pst yang ditetapkan pada 28 Mei 2025 sehubungan dengan permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) terhadap Perseroan.
Permohonan PKPU ini diajukan oleh lima entitas, yaitu PT Suenco Niko Jaya, CV Greennet Nusantara, CV Global Inti Daya, CV Mitra Teknik Abadi, dan CV Wahid Jaya Abadi. Sementara itu, pihak termohon terdiri dari PT Hutama Karya (Persero) melalui Divisi EPC, PT Euroasiatic Head & Power System, dan Uttam Sucrotech PVT Limited.
Baca Juga: Anak Usaha Wijaya Karya (WIKA) Lepas dari Gugatan PKPU, Manajemen Buka Suara
“Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menolak tuduhan adanya kewajiban pembayaran utang jatuh tempo oleh PT Hutama Karya (Persero). Dalam perkara tersebut, para pemohon tidak mampu membuktikan utang jatuh tempo tersebut milik PT Hutama Karya (Persero),” ujar Adjib Al Hakim, Executive Vice President PTHK.
Putusan pengadilan menyatakan bahwa permohonan para pemohon tidak berdasar dan secara resmi ditolak. Selain itu, para pemohon dihukum untuk membayar biaya perkara sebesar Rp7.250.000. Karena sifatnya yang sudah final, perkara ini tidak dapat diajukan upaya hukum lanjutan.
“Kejadian ini tidak berdampak langsung terhadap kegiatan operasional, hukum, dan kondisi keuangan, atau kelangsungan usaha,” pungkas Adjib.
-
Ketum Partai Berkarya Optimis Gugatannya Dikabulkan Majelis Hakim PN Jakarta PusatHarga Emas Melonjak Gegara Ancaman Tarif TrumpDisanksi Demosi 1 Tahun, Bharada E Tidak Ajukan BandingHarga Emas Melonjak Gegara Ancaman Tarif TrumpPengacara Kecewa Vonis Hendra dan Agus: Eksekutor Saja 1,5 TahunSandiaga ke PPP, Pengurus Ungkap Langkahnya Setelah Lebaran IniStudi: Senam Aerobik Dapat Cegah AlzheimerBiar Jelas, Kemendagri Pastikan Pemilu 2024 Tetap Berjalan Sesuai JadwalSerah Terima Jabatan, Mas Dhito Kembali Pimpin KediriFakta Baru Serial Killer, 11 TKW Disebut Transfer Uang ke Pelaku
下一篇:Resmi! PN Jakarta Pusat Tolak Permohonan PKPU terhadap Hutama Karya (PTHK)
- ·6 Etika Buruk Penumpang Saat di Pesawat, Jangan Ditiru Ya!
- ·Tinggi Kalsium, 5 Buah Ini Cocok Dimakan saat Usia Mulai Menua
- ·Polri Ungkap Kondisi Kapolda Jambi Usai Kecelakaan Heli: Lukanya Cukup Berat
- ·Keluarga Ungkap Kondisi David, Membaik dan Bisa Merespons
- ·Fakta Baru Kasus Meikarta, PT Lippo Cikarang Janjikan Rp20 M untuk Bupati Bekasi Non
- ·Muhaimin Iskandar Usulkan Jabatan Gubernur Dihapus, Ridwan Kamil : Tanya kepada Rakyat
- ·Cuaca Buruk, Polri Hentikan Sementara Proses Evakuasi Kapolda Jambi
- ·Tak Ada Penundaan Pemilu 2024, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Kabulkan Permohonan Banding KPU RI
- ·Buruan Daftar! Kartu Prakerja Gelombang 48 Masih Dibuka, Cek Syaratnya
- ·Tinggi Kalsium, 5 Buah Ini Cocok Dimakan saat Usia Mulai Menua
- ·Wall Street Anjlok, Investor Soroti Ancaman Trump ke Apple
- ·Studi: Kebiasaan Tidur Sehat Bikin Umur Lebih Panjang hingga 5 Tahun
- ·Jadi Word of the Year versi Oxford, Apa Itu 'Brain Rot'?
- ·Biaya Mendaki Gunung Everest Naik Menjadi Rp243 Juta
- ·QS建筑学专业排名介绍
- ·Bawaslu Sidang Laporan PRIMA Terkait Dugaan Pelanggaran KPU
- ·Soal Pembebasan Ba'asyir, Ini Penjelasan Mahfud MD
- ·Serial Killer Bekasi
- ·Anies Baswedan Komentar Santai usai Ganjar Pranowo Didapuk Sebagai Capres PDIP: Semoga Amanah!
- ·BTC Ramai Dibeli Investor, Harga Bitcoin Langsung Dekati US$112.000!
- ·Tiga Jenazah Terduga Teroris Poso Berhasil Dievakuasi
- ·Studi: Tarif Hotel Kian Mahal, Orang RI Jarang Batalkan Reservasi
- ·Manfaat Madu untuk Wajah, Jadi Skincare Alami
- ·Salah Kaprah, Bersihkan Tangan Pakai Tisu Basah Tak Disarankan
- ·Tersandung Korupsi Promosi Jabatan, KPK Belum Tetapkan Romy sebagai Tersangka
- ·Paris Tutup Pusat Informasi Turis, Pilih Andalkan TikTok dan Instagram
- ·Ya Ampun! Lagi Corona Begini Anies Minta Duit Rp700 M Buat yang Enggak
- ·Keluarga Ungkap Kondisi David, Membaik dan Bisa Merespons
- ·Enggan Jelaskan Detail Laporannya ke Keponakan, Wamenkumham: Materi Penyidikan Bersifat Rahasia
- ·Jalan Kaki 250 Ribu Langkah Seminggu, Apa yang Terjadi pada Tubuh?
- ·Malaysia Bangun Hotel Bertema Durian Pertama di Dunia
- ·Jokowi Bakal Umumkan Larangan Ekspor Tembaga Mentah
- ·Ratusan Huntara Bunga Dompet Dhuafa Sasar Dua Desa, Senyum Ramadan Bagi Penyintas Gempa Cianjur
- ·Sandiaga ke PPP, Pengurus Ungkap Langkahnya Setelah Lebaran Ini
- ·DPR Setuju Filianingsih Hendarta Jadi Deputi Gubernur Bank Indonesia
- ·Studi: Senam Aerobik Dapat Cegah Alzheimer