您的当前位置:首页 > 焦点 > Pemerintah Akan Beri Sanksi BUMN & Kontraktor EPC Jika Langgar Kewajiban TKDN di Industri Hulu 正文
时间:2025-05-24 15:50:12 来源:网络整理 编辑:焦点
JAKARTA, DISWAY.ID -Pemerintah berkomitmen akan menindak tegas KKKS dan perusahaan 'plat merah' sert quickq安卓版官方下载
JAKARTA,quickq安卓版官方下载 DISWAY.ID -Pemerintah berkomitmen akan menindak tegas KKKS dan perusahaan 'plat merah' serta kontraktor EPC yang enggan mengikuti aturan terkait kewajiban Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN).
Sikap ini diberikan menanggapi sorotan publik terkait masih abainya perusahaan hulu minyak dan gas menggunakan produk dalam negeri dalam proyek-proyek yang sedang dikerjakannya, sehingga mengancam industri dalam negeri dan berdampak akan gulung tikar.
Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM, Dadan Kusdiana merangkap Plt Dirjen Migas menegaskan hal tersebut. Saat diwawancarai wartawan lewat pesan Whatsapp, Selasa (14/1) dia mengutip ketentuan Peraturan Menteri ESDM Nomor 15 Tahun 2013 tentang Penggunaan Produk Dalam Negeri pada Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi.
"Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) produsen dalam negeri, dan penyedia barang dan/atau jasa yang melakukan pengadaan barang dan/ atau jasa pada kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi, wajib menggunakan, memaksimalkan dan memberdayakan barang, jasa, serta kemampuan rekayasa dan rancang bangun dalam negeri," ujar Dadan yang juga saat ini menjabat Plt Direktur Jenderal Minyak dan Gas Kementerian ESDM.
BACA JUGA:Rusak Fasilitas Umum, Aplikator Koin Jagat Bakal Diperiksa Polisi
"Ditjen Migas Kementerian ESDM dan SKK Migas akan memberikan sanksi dan sanksi administratif bagi KKKS yang melanggar penggunaan barang, jasa serta kemampuan rekayasa dan rancang bangun dalam negeri tersebut," tegas Dadan lagi.
Sebagai informasi sorotan publik yang ramai diberitakan media nasional pada Minggu (12/1) dan ditanggapi oleh Dadan ini terkait dugaan telah terjadi pelanggaran nyata terhadap kewajiban TKDN di proyek EPC South Sonoro KKKS JOB Pertamina Medco E&P Tomori di Sulawesi Tengah yang dilaksanakan oleh Konsorsium Kontraktor EPC PT Timas Suplindo dengan PT Pratiwi Putri Sulung.
Tak hanya itu, ternyata di Proyek milik PT Pertamina Energy Terminal (PET) yang merupakan anak usaha Sub Holding PT Pertamina International Shipping (PIS) juga terjadi hal yang sama untuk proyek Pembangunan Terminal Rerigerated LPG Tuban Jawa Timur, yang dilaksanakan oleh Kontraktor EPC PT Wijaya Karya Tbk (WIKA) yang berkonsorsium dengan Japan Gas Corporation (JGC).
Dari fakta di lapangan perusahaan dalam negeri PT Daeshin Flange Fitting Industri telah menyampaikan protes dengan menyurati Konsorsium Timas-Pratiwi itu pada 27 Agustus 2024 yang kemudian telah terjadi pertemuan klarifikasi tanggal 18 Oktober 2024. Namun karena belum mendapatkan jawaban sesuai aturan perundang-undangan, maka pada 28 Oktober 2024, PT Daeshin Flange Fitting Industri kembali mengirim surat kepada GM Subholding Upstream Regional 4 Zona 13.
BACA JUGA:KPK Sebut Hasto Sakit Usai Diperiksa, Kuasa Hukum: Tidak Ingin Berkomentar Saja
Surat tersebut juga ditembuskan ke berbagai pihak terkait, di antaranya kepada Menteri ESDM, Menteri Perindustrian, Menteri BUMN, Kepala SKK Migas, Dirut Pertamina, dan Dirut PHE. Namun surat itu tidak direspon oleh pejabat terkait, dan terkesan didiamkan begitu saja.
Tak hanya proyek hulu migas, industri sektor industri hilir yang mengolah gas jadi pupuk pun menuai sorotan. Di Proyek PUSRI-IIIB garapan PT Pupuk Sriwidjaja Palembang misalnya, diduga masih menggunakan produk impor seperti produk Pipa Carbon Steel & Welded Pipe. Hal ini terungkap dari surat dari salah satu perusahaan dalam negeri, PT Trimitra Wahana Sukses (TWS).
Berdasarkan suratnya ke Direktur Utama PT Pusri Palembang, Daconi Khotob pada tanggal 6 Januari 2025, pihak PT TWS menemukan bahwa kontraktor proyek, yaitu konsorsium But Wuhuan Engineering CO., LTD – PT Adhi Karya (Persero) menggunakan produk impor.
Proyek pabrik Pusri III B dibangun senilai Rp10,5 triliun ini terasa janggal, karena sebenarnya masih banyak perusahaan dalam negeri yang mampu menyuplai produk Pipa Carbon Steel & Welded Pipe, tetapi konsorsium lebih memilih melakukan impor. Praktik impor tersebut juga tidak selaras dengan kebijakan pemerintah dalam meningkatkan penggunaan produk dalam negeri (P3DN).
Tren Skincare Pria Makin Menanjak di Indonesia2025-05-24 15:46
Pria Lompat dari Lantai 5 ITC Kuningan Sempat Izin ke Istri Mau ke Toilet2025-05-24 15:32
Ini Cara Membedakan Gatal Biasa dan Gatal Akibat Diabetes2025-05-24 15:07
Turis Indonesia dan 12 Negara Ini Gratis Naik Pesawat Keliling Jepang2025-05-24 14:59
Trump: India Tawarkan Kesepakatan Dagang Nol Tarif2025-05-24 14:38
6 Kombinasi Makanan yang Bikin Nutrisi Terserap Sempurna2025-05-24 14:13
Pendaftaran Program Mudik Gratis Kemenhub Via Aplikasi MitraDarat Dibuka Hari Ini, Simak Caranya2025-05-24 14:03
Waduh! Edy Mulyadi Ternyata Masih Merahasiakan Hal Ini dari Publik2025-05-24 13:54
quickq苹果版ios下载2025-05-24 13:53
Kolaborasi dengan Swasta, Pemerintah Hadirkan Posko Mudik Aman dan Sehat di Terminal Jatijajar Depok2025-05-24 13:04
Nama Riza Chalid Muncul dalam Persidangan Tipikor2025-05-24 15:28
Rektor UP Bantah Lakukan Pelecahan Seksual Kepada Pegawainya2025-05-24 15:27
Ngebut! Lintasan Sirkuit Formula E Telah Rampung2025-05-24 15:01
Pemprov DKI Kirim Bantuan Logistik ke Cianjur Pakai 15 Truk, Nilainya Capai Rp2 Miliar2025-05-24 14:45
FOTO: Keindahan 'Mata Biru Muda', Mekarnya Bunga Nemophila di Jepang2025-05-24 14:25
Bekuk Begal Motor di Cipayung, Polisi: Mereka 3 Kali Beraksi2025-05-24 14:21
Ya Ampun... Pelapor Arteria Dahlan Soal 'Bahasa Sunda' Dipanggil? Ini Penjelasan Polisi2025-05-24 13:45
Harus Dicatat, Ini 6 Efek Samping Minum Cuka Apel untuk Turunkan BB2025-05-24 13:35
Kenapa Anak Sering Mengeluh Sakit Rahang? Waspadai Masalah TMD Sejak Dini2025-05-24 13:21
Heboh Anggur Shine Muscat, Ini Cara Menghilangkan Pestisida pada Buah2025-05-24 13:04