Bawa Hewan Peliharaan Ikut Menginap di Hotel, Bagaimana Aturannya?
Pernahkah kamu merasa sangat ingin membawa kucingmu yang menggemaskan atau anjing puddle kamu yang sangat cantik bepergian dan menginap bersama di hotel?
Setidaknya kita mungkin pernah berpikir bagaimana cara membawa serta hewan peliharaan ketika menginap di hotel.
Ternyata, ada sejumlah hotel yang mengizinkan tamunya membawa hewan peliharaan, tapi tentu saja dengan aturan dan ketentuan yang wajib dipatuhi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pilihan Redaksi
|
Beberapa hotel bahkan menerapkan denda jika kamu ketahuan membawa hewan peliharaan ke dalam kamar. Setiap hotel memiliki kebijakannya masing-masing mengenai besaran denda yang ditetapkan. Namun, biasanya denda standar berkisar Rp250 ribu.
Selain itu, ada pula denda akibat mengotori seprai atau barang lain yang akan disesuaikan dengan biaya laundry untuk menghilangkan noda, melansir situs Holiday Inn & Suites. Sementara, untuk denda akibat merusak barang bisa dikenai seharga nominal benda yang rusak.
Kamu bisa menanyakan tentang hal apa yang boleh dan tidak boleh dilakukan ketika menginap di kamar hotel kepada staf front office agar terhindar dari pelanggaran yang mungkin tidak disadari.
Namun jika kamu sudah memastikan bahwa hotel yang akan kamu tempati adalah pet-friendly hotel, berikut ini aturan yang perlu kamu simak untuk membawa serta hewan peliharaanmu menginap di hotel, melansir Pet Travel.
1. Biaya perawatan hewan peliharaan
Sebagian besar kebijakan hotel yang ramah hewan peliharaan mengenakan biaya hewan peliharaan yang tidak dapat dikembalikan, berkisar antara Rp400 ribu hingga Rp2 juta, tergantung biaya menginap.
Biaya tersebut mencakup pembersihan dan pemeliharaan tambahan yang diperlukan untuk mengakomodasi hewan peliharaan.
Beberapa hotel mungkin memerlukan deposit yang dapat dikembalikan jika terjadi kerusakan atau pembersihan yang diperlukan karena hewan peliharaan. Deposit ini biasanya dikembalikan jika tidak ditemukan masalah di akhir masa inap.
2. Batas berat hewan peliharaan
Banyak hotel memiliki batasan berat untuk hewan peliharaan. Hewan peliharaan berukuran kecil hingga sedang (biasanya hingga 40 pon) umumnya diterima, sementara beberapa hotel mungkin membatasi jenis hewan yang lebih besar.
Selain itu, jumlah hewan per kamar mungkin dibatasi. Umumnya, maksimal dua hewan peliharaan akan diterima. Hubungi pihak hotel jika kamu bepergian dengan lebih dari dua hewan peliharaan.
3. Pembatasan jenis anjing
Jenis anjing tertentu, terutama yang dianggap agresif atau berbahaya (misalnya Pit Bull, Rottweiler, atau Doberman), mungkin dibatasi karena alasan keselamatan. Penting untuk memeriksa apakah jenis anjingmu diizinkan sebelum melakukan pemesanan.
4. Kucing umumnya tidak diperbolehkan
Beberapa hotel tidak mengizinkan kucing karena tamu lain mungkin rentan terhadap alergi. Jika kamu bepergian bersama kucing, mintalah izin terlebih dulu dari hotel tempat menginap.
Sering kali, akomodasi yang lebih kecil seperti motel mengizinkan kucing untuk dibawa serta. Jika kucingmu kemungkinan mencakar atau merusak perabotan, kamu bisa menaruhnya di kandang kucing yang kamu bawa.
5. Pembatasan area hewan peliharaan
Sebagian besar hotel ramah hewan peliharaan menyediakan area luar ruangan khusus bagi hewan peliharaan untuk buang air. Area ini mungkin memiliki tempat pembuangan limbah untuk memudahkan pembersihan.
Hewan peliharaan biasanya tidak diperbolehkan di area umum tertentu di hotel, seperti area makan atau restoran, kolam renang, atau pusat kebugaran.
Dalam kebanyakan kasus, hewan peliharaan dibatasi di kamar tamu dan area luar ruangan khusus saja. Jika restoran yang berada di hotelmu memiliki area makan luar ruangan, hewan peliharaan mungkin diperbolehkan untuk berada di sana.
6. Aturan meninggalkan hewan peliharaan tanpa pengawasan
Beberapa hotel mengharuskan hewan peliharaan dimasukkan ke dalam kandang khusus jika ditinggalkan tanpa pengawasan di kamar. Hotel lainnya mungkin melarang meninggalkan hewan peliharaan sendirian karena dapat menyebabkan gangguan.
7. Dokumen yang dibutuhkan
Beberapa kebijakan hotel yang pet-friendly mengharuskan bukti vaksinasi terkini serta bukti perawatan kutu dan caplak. Hal ini demi memastikan kesehatan dan keselamatan tamu lain dan hewan peliharaan yang menginap.
Beberapa hotel mungkin bahkan mengharuskan surat pernyataan yang bertandatangan yang membebaskan mereka dari tanggung jawab jika terjadi insiden berhubungan dengan hewan peliharaan.
-
Partai Buruh Resmi Ajukan Uji Formil UU Cipta Kerja ke MK“公立常春藤”UIUC新开设工业设计MDes,25fall真香预警!TKN Prabowo插画这碗“饭”,AI抢得动吗?Perjalanan KA Terpanjang Dunia: Lintasi 13 Negara, Tempuh 18 Ribu Km香港演艺学院研究生申请条件是什么?Bacaan Doa Buka Puasa Ayyamul Bidh Bulan Syawal 2024Bule Inggris Coba Naik Kereta Cepat Whoosh: Lebih Bagus dari UK7 Tanda Kamu Seorang Kepribadian 'Lone Wolf', Tak Melulu Negatif Lho!Kaya Manfaat, Amankah Minum Jahe Setiap Hari?
下一篇:Sudah Siap? Hari Ini Anies Bagikan Bansos Jilid II, Isinya...
- ·FOTO: Suasana Meriah Festival Membuat Kimchi di Korea Selatan
- ·PNM Beri Fasilitas Sekolah Kejar Paket Gratis untuk Keluarga Nasabah PNM Mekaar
- ·MKMK Nyatakan Dissenting Opinion Saldi Isra Soal Putusan Batasan Usia Capres
- ·Sama Dengan Saldi Isra, Dissenting Opinion Arief Hidayat Soal Putusan Batasan Usia Capres
- ·Ratusan Perusahaan Bandel Ditindak Anies Gegara ini...
- ·Banyak Sampah, Wisata Bromo Ditutup 25
- ·韩国梨花女子大学建筑设计专业介绍
- ·Ajudan Firli Bahuri Kini Disebut Berasal Puspom TNI
- ·Rekomendasi Kos Bandung Rp2 Jutaan, 5 Pilihan Dekat Kampus Ternama
- ·Kerja Sama Bilateral, BI dan Banque de France Dorong Stabilitas dan Keuangan Berkelanjutan
- ·东国大学qs世界排名第几?
- ·FOTO: Melestarikan Seni Sulam UEA yang Hampir Punah
- ·KAI Mohon MK Hapus Ketentuan yang Merugikan Advokat
- ·Panji Gumilang Segera Jalani Persidangan Setelah Berkas Dinyatakan Lengkap
- ·Link Saldo DANA Kaget Ratusan Ribu di Hari Kebangkitan Nasional 20 Mei: Siapa Cepat, Dia Dapat!
- ·FOTO: Lari Sambil Tampil Nyentrik di London Marathon
- ·Fenomena Luigi Mangione, Mengapa Orang Simpati pada Pelaku Pembunuhan?
- ·Anggota BPK Achsanul Qosasi Penuhi Panggilan Kejagung Terkait Kasus Korupsi BTS Kominfo
- ·Ketika AI Mulai Merambah Mainan Seks, Intip Kecanggihannya
- ·FOTO: Berburu Barang Lawas di Sudut London
- ·Yoga di Atas Batu Pantai di Thailand, Turis Rusia Tewas Tersapu Ombak
- ·Kontroversi Desain Stasiun Kereta di China, Disindir Mirip Pembalut
- ·5 Alasan Berat Badan Tak Kunjung Turun Meski Sudah Diet
- ·Polda Metro Jaya Ungkap Jawaban KPK Atas Surat Supervisi yang Dilayangkan
- ·Ya Allah, Gegara Anak Buah Anies Tutup 190 Perusahaan, 16.594 Buruh Jadi...
- ·Cek Fakta: Kominfo Tegaskan Video Jokowi Pidato Berbahasa Mandarin Adalah Hoaks!
- ·IPO Bank Muamalat dan Bank DKI Tertunda, OJK Beberkan Alasannya
- ·Ditkrimsus PMJ Pertimbangkan Permintaan Pemeriksaan Ketua KPK Firli Bahuri di Bareskrim Polri
- ·Viral Turis AS Kagum KRL Jakarta, Bandingkan dengan Kereta di New York
- ·TKN Prabowo
- ·IHSG Merosot ke Level 7.024 pada Awal Perdagangan Hari Ini, INRU Paling Loyo
- ·FOTO: Menilik Rumah
- ·3 Tahun Hasilkan 421 Kehamilan, RS Siloam Bikin Gathering Bayi Tabung
- ·Kisah Pria Punya Tiket Pesawat Tanpa Batas, Terbang hingga 10.000 Kali
- ·Korban Penipuan Penjualan Tiket Coldplay Ingin Uangnya Bisa Kembali
- ·Jokowi Sentil Gubernur Bali Soal Baliho Ganjar