Sjamsul Nursalim Ngumpet di Singapura, Penyidik Tak Tinggal Diam!
Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil mantan Menko Kemaritiman, Rizal Ramli, untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi penerbitan Surat Keterangan Lunas (SKL) Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).
Dalam jadwal pemeriksaan yang dirilis KPK, Rizal Ramli akan diperiksa sebagai saksi untuk melengkapi berkas penyidikan tersangka Sjamsul Nursalim. Ini pemanggilan ulang ke Rizal Ramli setelah pada pemanggilan pada Kamis pekan lalu ia absen.
"Yang bersangkutan akan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat (19/7/2019).
Baca Juga: Hari Ini KPK Kembali Panggil Sjamsul Nursalim dan Istri, Jumat Keramat?
Secara paralel, penyidik lembaga antirasuah juga memanggil kedua tersangka dalam perkara ini yakni, Sjamsul Nursalim dan istrinya Itjih Nursalim.
"Mereka berdua akan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai tersangka," ujar Febri.
Sjamsul Nursalim dan Itjih saat ini diduga kuat bersembunyi di Singapura. KPK bekerjasama dengan KBRI Singapura untuk memasang surat panggilan terhadap kedua pasangan suami-istri itu.
KPK juga melayangkan lima surat panggilan ke alamat kediaman Sjamsul Nursalim dan istrinya tersebut. Kelima alamat itu satu di Indonesia dan empat di Singapura.
Sjamsul dan istrinya diduga melakukan korupsi bersama-sama dengan mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN), Syafruddin Arsyad Tumenggung. Sjamsul dan istrinya diduga sebagai pihak yang diperkaya sebesar Rp4,58 triliun.
Atas perbuatannya, Sjamsul dan Itjih disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara Syafruddin Arsyad Tumenggung sudah divonis 13 tahun penjara di pengadilan tingkat pertama lalu hukumannya diperberat menjadi 15 tahun penjara di tingkat banding, karena dinyatakan terbukti melakukan korupsi dalam kasus BLBI. Syafruddin lalu kasasi. Mahkamah Agung mengabulkan kasasi dan membebaskan Syafruddin dari segala hukuman.
KPK menyayangkan sikap MA yang membebaskan Syafruddin. KPK menyebut putusan itu “aneh bin ajaib”.
下一篇:KPK Dorong 5 Ribu Caleg Segera Laporkan LHKPN
相关文章:
- Ujung Kisruh RKT, Golkar Ngambek dengan Sikap PSI yang Inkonsisten
- Pasar Soroti Potensi Investor Ambil Untung, Harga Bitcoin Rebound Hampir ke US$107.000
- FOTO: Belajar Mencanting Merayakan Hari Batik Nasional
- Cara Menanggapi Curhatan Teman yang Ingin Bunuh Diri
- 3 Catatan Bawaslu dalam Pengawasan Coklit
- FOTO: Gaya Hidup Berkelanjutan di 'Apartemen Masa Depan' Prancis
- Link dan Cara Registrasi Akun SNPMB 2025 untuk Siswa Lengkap Jadwalnya
- Museum Nasional Indonesia Buka Kembali, Berapa Kini Harga Tiketnya?
- Presiden Prabowo Sentil BUMN yang Lamban: Terlalu Andalkan Suntikan PMN
- Heboh, Ada Kecoak di dalam Makanan yang Disajikan Maskapai Ini
相关推荐:
- Sunway Medical Centre dan GWS Medika Kerja Sama Perluas Akses Layanan Kesehatan
- Simak Ya, Ini 5 Cara Memilih Koper yang Cocok untuk Liburan
- PDIP Hormati KPK Tetapkan Hasto Jadi Tersangka: Siapkan Langkah Hukum!
- Pramugari Selalu Selipkan Tangan Saat Duduk di Pesawat, Ini Alasannya
- Berkas Perkara 12 Tersangka Talent Film Dewasa Dilimpahkan ke Kejati DKI Jakarta
- Pramugari Selalu Selipkan Tangan Saat Duduk di Pesawat, Ini Alasannya
- Rakyat Jakarta Kebanjiran, Eh Gubernurnya Malah Bikin Balapan Mobil
- Cawagub Riza Patria Setor Muka ke Fraksi
- Penuturan Satu
- 10 Negara Paling Ramah di Dunia 2024, Indonesia Tak Termasuk
- Seleksi Calon Terus Bertambah, Pansel: Jumah Pendaftar Capim KPK 253 dan Dewas 171
- Ini yang Dilakukan Tersangka Sebelum Mutilasi Istrinya di Ciamis
- Data Kendaraan Keluar Masuk Jakarta Via Tol Cikupa dan Merak Dibeberkan
- Tanda SOS di atas Pulau Laki Gegerkan Netizen, Terus Langsung Lapor ke...
- Cek Rekening, Ini Jadwal Pencairan Gaji ke
- Terbongkar! Ternyata Ini Alasan Ratna Sebar Hoax
- Galih Ginanjar Terciduk di Hotel saat Akan Ditangkap Polisi
- Waskita Karya Kembali Raih Kontrak Baru Hingga Rp400 Miliar, Garap Proyek Jalan di IKN
- Penyidik KPK Geledah Ruang Kerja Anggota DPR dari PDIP
- KPK Dalami Kepemilikan dan Perolehan Harta Milik Eks Kepala Bea Cukai Makassar