Sebulan Bebas, Mantan Bupati Bogor 'Ngandang' Lagi di KPK
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebutkan tidak secara otomatis menetapkan kembali mantan Bupati Bogor Rachmat Yasin (RY) sebagai tersangka dalam pengembangan perkara suap dan juga penerimaan gratifikasi.
Baca Juga: KPK Kembali Tangkap Rachmat Yasin
Adapun pengembangan perkara suap itu terkait rekomendasi tukar menukar kawasan hutan di Kabupaten Bogor Tahun 2014. Juru Bicara KPK Febri Diansyah di gedung KPK, Jakarta, menyatakan bahwa proses penyelidikan dua kasus yang menjerat Rachmat itu sudah dilakukan sejak 2016.
"Yang pasti penyelidikan itu masih berjalan pada tahun 2016. Jadi, tidak secara otomatis tadi saya sampaikan pada saat penyidikan kasus awal sudah langsung diketahui dan didapatkan bukti-bukti yang cukup," ucap Febri.
Hal itu juga menanggapi soal alasan KPK menetapkan kembali Rachmat sebagai tersangka meskipun baru dibebaskan pada 8 Mei 2019 lalu setelah divonis selama 5 tahun 6 bulan penjara karena menerima suap senilai Rp4,5 miliar guna memuluskan rekomendasi surat tukar menukar kawasan hutan atas nama PT Bukit Jonggol Asri seluas 2.754 hektare.
Adapun, kata Febri, Rachmat Yasin telah ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus suap dan penerimaan gratifikasi itu pada 24 Mei 2019.
-
Outsourcing Gak Jelas! Yassierli Beberkan Ruwetnya Masalah yang Dialami PekerjaGelar Net Zero School 2025, MUFG dan Danamon Kenalkan Nasabah dengan Praktik Bisnis BerkelanjutanCara Cek E3 Bahaya Makan Daging yang Tidak Fresh, Kenali CiriBenarkah Hujan Bikin Mood Turun?BINUS @Medan Siapkan Karier Generasi Muda di Era Digital Bersama Podomoro City Deli Medan25 Contoh Soal SKB Kemenkumham CPNS 2024 Lengkap Kunci Jawaban, Referensi Belajar untuk Peserta!Museum di Prancis Ini Hanya Terima Pengunjung Tanpa BusanaKorlantas Polri Bakal Setop Pembuatan Pelat RF Oktober 2023, Pejabat hingga Sipil Tak Bisa PakaiSuksesnya Andi Wijaya Membangun Prodia, Berawal dari Laboratorium Kecil di Solo
下一篇:Telkom (TLKM) Rilis Jadwal Lengkap Pembagian Dividen Jumbo Rp21 Triliun, Sudah Tahu?
- ·Kasus Korupsi Proyek Peningkatan Jalan di Dinas PU Mempawah, KPK yakin Tersangka Kooperatif
- ·FOTO: Nyala Tarian Api Memukau Wisatawan di Thailand
- ·Bakar Lemak Lebih Banyak dengan Bercinta, Begini Caranya
- ·Jogja, Lombok, dan Labuan Bajo Destinasi Lokal Terfavorit Orang RI
- ·Akun KakekKampret Dipolisikan Mahfud MD: Kurang Ajar Ini
- ·Paus Fransiskus Kunjungi Indonesia, Okupansi Hotel di Jakarta Melesat
- ·Waspada 5 Gejala Khas Penyakit Jantung, Ada Bagian Tubuh yang Bengkak
- ·Air Cooler dapat Menjaga Kelembaban Kulit dan Mencegah Kulit Menjadi Kering, ini Penjelasannya
- ·Jelang Lebaran, Anies Sudah Ancang
- ·Jerman Panggil Netanyahu, Sebut Manuver Israel Sudah Tak Lagi Masuk Akal
- ·Dulu Boleh Merokok di Pesawat, Sejak Kapan Dilarang?
- ·Amankah Naik Pesawat di Malam Hari?
- ·Mensesneg Bantah Hasan Nasbi Batal Mundur dari Kepala PCO karena Ada Gaji Karyawan Belum Dibayar
- ·5 Cara Alami Membakar Lemak Perut, Enggak Perlu Repot
- ·5 Rekomendasi Olahraga Ringan untuk Usia 50 Tahun ke Atas
- ·Catat, 5 Buah Ini Tidak Boleh Dikonsumsi Setiap Hari
- ·Ferdy Sambo Cs Jalani Sidang Banding di PT DKI Jakarta Hari Ini
- ·Pabrikan Otomotif Eropa Satu per Satu Berguguran
- ·Cek 10 Wilayah dengan Potensi Hujan Lebat Paling Tinggi Hari Ini, Selasa 20 Agustus 2024
- ·Pembagian Alat Kontrasepsi Tak Menyasar Seluruh Remaja, Begini Pejelasan Kemenkes
- ·Buruan Daftar! Kartu Prakerja Gelombang 48 Masih Dibuka, Cek Syaratnya
- ·Gagal Bayar Turun 24%, Honest Card Optimis Jumlah Pengguna Naik Empat Kali Lipat 2025
- ·Progres Positif Pembangunan IKN, PUPR: Lampaui Target Awal!
- ·Benarkah Musik Bisa Pengaruhi Sesi Bercinta? Ini Penjelasannya
- ·5 Manfaat Makan Kikil, Bisa Cegah Penuaan Dini
- ·Jangan Memakai Headset Terlalu Lama, Ini 7 Bahayanya
- ·Australia Bikin Larangan, Ini Dampak jika Anak
- ·Sufmi Dasco Muncul di Tengah Ricuh Demo DPR: Pengesahan UU Pilkada Dibatalkan!
- ·8 Tips Menata Kamar ala Fengshui, Makin Intim dan 'Panas' di Ranjang
- ·Sufmi Dasco Muncul di Tengah Ricuh Demo DPR: Pengesahan UU Pilkada Dibatalkan!
- ·BPOM Terbitkan Izin Edar Obat Kanker Paru dan Limfoma
- ·Komoditas Layak Pantau di 2024: Emas, Minyak, dan Komoditas Eksotis
- ·Implementasi Kurikulum Merdeka, Untar Dorong Pemanfaatan Teknologi Digital
- ·Tak Perlu Deodoran, Pakai 7 Daun Ini Bisa Menghilangkan Bau Badan
- ·Vanessa Angel Minta Penangguhan Penahanan, Polda Jatim?
- ·4 Bahaya Terpapar Gas Air Mata, Bisa Merusak Paru