Pemerintah Bebaskan Empat Dokumen dari Bea Meterai
Pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2022 tentang Pemberian Fasilitas Pembebasan dari Pengenaan Bea Meterai untuk melaksanakan ketentuan Pasal 22 ayat (2) UU Nomor 10 Tahun 2020 tentang Bea Meterai.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Neilmaldrin Noor mengatakan, peraturan ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum.
Baca Juga: Blak-blakan Guru Besar UNDIP, Sebut Surat Panggilan Edy Mulyadi Tidak Sah Secara Hukum
"Peraturan Pemerintah ini disusun sedemikian rupa untuk memberi kepastian hukum sehingga pihak yang dituju dapat memanfaatkan fasilitas pembebasan dari pengenaan Bea Meterai," katanya, Kamis (27/1/2022).
Adapun dokumen yang dibebaskan dari pengenaan Bea Meterai sebagaimana dimaksud peraturan ini ada empat. Pertama, dokumen yang menyatakan pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan dalam rangka percepatan proses penanganan dan pemulihan kondisi sosial ekonomi suatu daerah akibat bencana alam.
"Kedua, dokumen yang menyatakan pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan yang digunakan untuk melaksanakan kegiatan yang bersifat keagamaan atau sosial non-komersial," ujarnya.
Ketiga, dokumen yang diperlukan dalam rangka mendorong atau melaksanakan program pemerintah dan/atau kebijakan lembaga yang berwenang di bidang moneter atau jasa keuangan.
"Terakhir, dokumen yang terkait pelaksanaan Perjanjian Internasional yang telah mengikat berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Perjanjian Internasional atau berdasarkan asas timbal balik," pungkasnya.
(责任编辑:综合)
Sanksi Baru Uni Eropa, Harga Minyak Rusia Mau Dibuat Sangat Murah!
Prabowo Subianto Coblosan di TPS Bojong Koneng Pagi Hari, Berikut Aktivitas Selanjutnya
Timnas AMIN Sebut Kecurangan Pilpres 2024 Lebih Dahsyat: Terstruktur, Sistematik dan Masif
Hasto Bocorkan Kegiatan Ganjar
Perkuat Keagamaan yang Moderat, Kemenag Kirim 50 Dai Ke Wilayah 3T
- Alamak! Megawati Digugat Rp40 Miliar oleh Mantan Anak Buahnya
- Tegak Lurus Bersama Perjuangan Palestina, Prabowo Lepas Kapal Kemanusiaan ke Gaza
- Muhaimin Iskandar Bakal Isi Masa Tenang Kumpul dengan Para Kiai dan Gelar Doa Bersama
- Polisi Amankan Ponsel Milik YA, Korban D Juga Disebut Sering Dititipkan ke Tersangka
- Yusril Ihza Menduga Pengadilan Tinggi Tak Akan Mengabulkan Putusan PN Jakarta Pusat
- Jokowi Resmi Terbitkan PP Kenaikan Gaji PNS, Segini Rincian Tiap Golongan
- Cak Imin Minta Pendukung Bersabar, Singgung Ada Pihak Sujud Syukur pada Pilpres 2019
- Update Berkas Perkara Firli Bahuri Dijelaskan Dirkrimsus PMJ
-
Rembuk Nasional Dihadiri 2.500 Wakil Kampus, APTISI Senggol Uji Kompetensi Mahasiswa Kesehatan
Warta Ekonomi, Jakarta - Asosiasi Perguruan Tinggi Swasta Indonesia (APTISI) menggelar Rembuk Nasion ...[详细]
-
Prioritaskan Keselamatan, DJKA dan PT KAI Percepat Penanganan Longsor Batu Tulis
Warta Ekonomi, Jakarta - Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA), Kementerian Perhubungan, bersama ...[详细]
-
Asuransi Astra Perkuat Literasi Keuangan dan Kesehatan Gratis di Lampung
Warta Ekonomi, Jakarta - Asuransi Astra melanjutkan komitmennya dalam mendukung pembangunan berkelan ...[详细]
-
Jokowi Pastikan Stok Beras Aman Jelang Lebaran
JAKARTA, DISWAY.ID--Presiden Jokowi memastikan stok ketersediaan beras nasional akan cukup memenuhi ...[详细]
-
Pernyataan Jokowi soal Kebebasan Berpendapat Tercoreng oleh Langkah Luhut
Warta Ekonomi, Jakarta - Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia Usman Hamid menyayangkan ...[详细]
-
Ledakan di Mako Brimob Polda Jatim, Kapolda Jawa Timur Beberkan Faktanya
JAKARTA, DISWAY.ID- Sebuah ledakan di Mako Brimob Surabaya, tepatnya di Markas Brimob Detasemen I Po ...[详细]
-
Wow! Mantan Kades Seluruh Indonesia Sepakat Dukung AMIN
JAKARTA, DISWAY.ID--Sejumlah mantan kepala desa (Kades) di Brebes yang tergabung dalam Gerakan Desa ...[详细]
-
Tersangka Pembunuhan Anak, Kekasih Tamara Tyasmara Terancam 15 Tahun Penjara
JAKARTA, DISWAY.ID -Kekasih Tamara Tyasmara terancam hukuman 15 tahun penjara usai ditetapkan tersan ...[详细]
-
Suara Aziz Yanuar Menggelegar: Habib Rizieq Shihab Tak Pantas Dipenjara!
Warta Ekonomi, Jakarta - Kuasa hukum Habib Rizieq Shihab, Aziz Yanuar mengaku klientnya sangat tak p ...[详细]
-
Tamara Tyasmara Hadiri Rekonstruksi Kematian Anaknya, Adegan Diawali Dirinya Antar D
JAKARTA, DISWAY.ID- Artis Tamara Tyasmara hari ini hadiri rekonstruksi kematian anaknya yang dilakuk ...[详细]
Jelang Pemilu 2024, Wamenag Minta Ormas Agama Jaga Persatuan dan Kesatuan
Tamara Tyasmara Hadiri Rekonstruksi Kematian Anaknya, Adegan Diawali Dirinya Antar D
- Berniat Gugat Soal Calon Anggota BPK, Yusril Ihza Mahendra Surati Puan
- Penuhi Kebutuhan Pelanggan, MR DIY Hadir di Pollux Mall Cikarang
- Tamara Tyasmara Hadiri Rekonstruksi Kematian Anaknya, Adegan Diawali Dirinya Antar D
- Pertama Kali Mobil China Diakui oleh Gran Turismo Playstation
- Terkait Kasus Izin Holywings, DPRD DKI Sebut Hal Itu Dijadikan Pelajaran
- Garuda Indonesia Siap Potong Harga Tiket, Cek Jadwal Diskonnya!
- Hasto Bocorkan Kegiatan Ganjar