您的当前位置:首页 > 热点 > MK Batalkan Putusan Pernikahan Dini 正文
时间:2025-05-24 15:12:15 来源:网络整理 编辑:热点
Warta Ekonomi, Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) melalui putusannya membatalkan aturan batas usia m quickq下载电脑版
Mahkamah Konstitusi (MK) melalui putusannya membatalkan aturan batas usia minimal 16 tahun bagi perempuan untuk menikah sebagaimana diatur dalam Pasal 7 ayat (1) UU 1/1974 tentang Perkawinan (UU Perkawinan).
"Menyatakan Pasal 7 ayat (1) sepanjang frasa 'usia 16 (enam belas) tahun' Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat," kata Ketua Majelis Hakim Konsitusi Anwar Usman di Gedung MK Jakarta, Jumat.
Dalam amar putusan tersebut Mahkamah juga menyatakan bahwa ketentuan Pasal 7 ayat (1) UU 1/1974 tentang Perkawinan masih tetap berlaku sampai dengan dilakukan perubahan sesuai dengan tenggang waktu sebagaimana yang telah ditentukan dalam putusan tersebut yaitu paling lama tiga tahun setelah putusan diucapkan.
"Memerintahkan kepada pembentuk undang-undang untuk dalam jangka waktu paling lama tiga tahun melakukan perubahan terhadap Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan khususnya berkenaan dengan batas minimal usia perkawinan bagi perempuan," kata Anwar.
Sebelumnya, Mahkamah pernah memutus uji materiil pasal yang sama yaitu putusan nomor Nomor 30-74/PUU-XII/2014, bertanggal 18 Juni 2015.
Dalam putusan tersebut, MK menolak permohonan tersebut dan menyatakan Pasal 7 ayat (1) UU Perkawinan merupakan kebijakan hukum terbuka yang tidak bertentangan dengan UUD 1945.
Terkait hal tersebut Mahkamah berpendapat dalil permohonan Pemohon Nomor 22/PUU-XV/2017 berbeda dengan permohonan Nomor 30-74/PUU-XII/2014.
Pemohon untuk perkara 22 mendalilkan adanya diskriminatif dengan pembedaan batas usia menikah antara laki-laki dan perempuan.
Mahkamah berpendapat salah satu kebijakan hukum yang dapat dikategorikan mengandung perlakuan berbeda atas dasar jenis kelamin dimaksud adalah Pasal 7 ayat (1) UU Perkawinan.
"Hal demikian dalam putusan-putusan sebelumnya belum dipertimbangkan oleh Mahkamah dan pertimbangan demikian tidak muncul karena memang tidak didalilkan oleh para pemohon pada saat itu," jelas Hakim Konstitusi Wahiddudin Adams membacakan pertimbangan Mahkamah.
Mahkamah menyatakan pasal a quo diskriminatif dan inkonstitusional karena membedakan batas usia minimum perkawinan antara laki-laki dan perempuan yang kemudian menyebabkan perempuan mengalami tindakan diskriminatif dalam pemenuhan hak-hak konstitusionalnya.
"Hak-hak konstitusional dimaksud, antara lain, hak atas perlakuan yang sama di hadapan hukum, sebagaimana diatur dalam Pasal 28D ayat (1) UUD 1945," tambah Wahiduddin.
Menurut UU Perlindungan Anak, seorang perempuan pada usia 16 tahun masih tergolong ke dalam pengertian anak, sehingga jika telah menikah statusnya akan berubah menjadi orang dewasa.
"Sementara bagi laki-laki perubahan demikian baru dimungkinkan jika telah menikah pada usia 19 tahun," tukas Wahiddudin.
Sudah Sangat Mengkhawatirkan, Jokowi Bentuk Satgas Khusus Pemberantasan Judi Online2025-05-24 14:54
Pemprov DKI Dikritik Pilih Kasih Tak Tegakkan Aturan bagi THM, Takut Sama Bekingnya?2025-05-24 14:49
Lepas Lawson ke Alfamart, MIDI Fokus Ekspansi dan Bidik Pembukaan 200 Gerai Baru di 20252025-05-24 14:07
卡内基梅隆大学世界排名解读!2025-05-24 13:58
quickq apk下载2025-05-24 13:54
Penumpang Terkunci di Toilet Pesawat, Bisa Keluar Usai Dibantu Pilot2025-05-24 13:52
Kado untuk Jakarta, Anies: Reproduksi Covid2025-05-24 13:10
5 Tips agar Badan Tetap Bugar selama Puasa di Bulan Ramadhan2025-05-24 13:01
Investasi Sentuh Rp9,8 Triliun, Produksi Migas Forel dan Terubuk Medco Bisa Sumbang 30 Ribu BOEPD2025-05-24 13:01
Jelang Harlah ke2025-05-24 12:58
Menlu Retno Telepon Menlu Iran, Saudi hingga AS, Minta Tahan Diri dan Deeskalasi2025-05-24 14:34
爱丁堡大学入学条件有哪些?2025-05-24 14:14
丹麦工业设计大学有哪些?2025-05-24 13:59
Dipanggil OJK Soal Keluhan Dana Masuk Tanpa Pengajuan, Begini Penjelasan RupiahCepat2025-05-24 13:55
quickq加速器ios下载2025-05-24 13:43
纽约雪城大学排名情况如何?2025-05-24 13:40
Predator Seksual Reynhard Sinaga akan Dipulangkan dari Inggris, Ungkit Rekam Jejak Perkaranya2025-05-24 13:36
出国留学艺术类专业,你需要了解这些!2025-05-24 13:18
Serius Akan Basmi Premanisme Berkedok Ormas, Terminal Sampai Parkir Liar Akan Diawasi2025-05-24 13:02
Tikus Ngumpet di Pesawat, Maskapai Tunda Penerbangan Sampai 3 Hari2025-05-24 12:47