Berkas Perkara Lengkap, Habib Rizieq OTW Duduk di Kursi Pesakitan
Habib Rizieq akan segera diseret ke meja hijau. Pasalnya, salah satu berkas perkara kasus pelanggaran protokol kesehatan di Petamburan, Tanah Abang, Jakarta Pusat dinyatakan sudah lengkap atau rampung oleh Kejaksaan Agung alias sudah P21.
"Untuk kasus MRS, Petamburan, berkas perkara yang bersangkutan sudah P21. Dinyatakan lengkap oleh kejaksaan," ucap Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigadir Jenderal Rusdi Hartono di Kompleks Mabes Polri, Jumat (5/2/2021).
Baca Juga: Nggak Kapok-Kapok Nih! Sekarang Orangnya Habib Rizieq Ngotot Ajukan Lagi..
Dengan demikian, polisi akan menyerahkan tersangka dalam hal ini Habib Rizieq ke kejaksaan. Begitupun barang bukti dalam kasus ini akan diserahkan. Penyerahan tersangka dan barang bukti akan dilakukan pada Selasa 9 Februari 2021 mendatang. Dengan demikian, Habib Rizieq akan segera disidangkan.
"Selasa tanggal 9 Februari akan diserahkan tanggung jawab tersangka dan barang buktinya dari penyidik Bareskrim Polri kepada pihak penuntut umum," ujar dia lagi.
Sebelumnya diberitakan, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengatakan empat berkas tersangka kekarantinaan kesehatan dengan tersangka Habib Rizieq dan kawan-kawan dikembalikan jaksa kepada penyidik Bareskrim. Berkas dibuat secara terpisah (splizt) atas nama tersangka masing-masing.
Pertama, kata Leonard, berkas tersangka Habib Rizieq dengan sangkaan melanggar Pasal 160 KUHP dan/atau Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 216 KUHP juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Kedua, berkas tersangka Hari Ubaidillah (HU), Maman Suryadi (MS), Ahmad Sobri Lubis (ASL) dan Habib Idrus dengan sangkaan melanggar Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 216 KUHP juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
“Kedua berkas perkara di atas untuk perkara yang terjadi di Jl. Tebet Utara 28 Jakarta Selatan, dan Jl. KS. Tubun Petamburan Jakarta Pusat pada 13 November 2020 dan 14 November 2020, dikembalikan kepada penyidik pada 27 Januari 2021,” kata Leonard.
Ketiga, Leonard mengatakan berkas Direktur Utama Rumah Sakit Ummi Kota Bogor dokter Andi Tatat (AA) bersama Habib Rizieq dengan sangkaan melanggar Pasal 14 dan/atau Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan/atau Pasal 14 Ayat (1) dan Ayat (2) UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular dan/atau Pasal 216 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan/atau Pasal 56 KUHP.
“Berkas tersebut untuk perkara yang terjadi di RS UMMI Kota Bogor pada 27 November 2020, dikembalikan kepada penyidik pada 28 Januari 2021,” ujarnya.
Keempat, kata Leonard, tim jaksa mengembalikan juga berkas Habib Rizieq dengan sangkaan melanggar Pasal 14 Ayat (1) dan Ayat (2) UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular dan/atau Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dan/atau Pasal 216 KUHP.
“Berkas tersebut untuk perkara yang terjadi di Pondok Pesantren Alam Agrokultural Mega Mendung Bogor pada 13 November 2020, dikembalikan kepada penyidik pada 26 Januari 2021,” jelas dia.
-
OJK Naikkan Level Pengawasan Asuransi Kesehatan, Begini AturannyaAdu Outfit Para Pendukung Paslon di Malam Pembagian Nomor Urut Capres10 Tahun Pemerintahan Jokowi, Data SPI Tunjukkan Indeks Sosial RI Meningkat PesatIstana Pastikan Jokowi Tak CaweAhli Jelaskan Apa yang Terjadi pada Tubuh Jika Berhenti Konsumsi Gula5 Minuman Detoks Ginjal, Usir Racun yang Mengendap8 Minuman Alami Pembersih Ginjal Selain Air PutihKemenPPPA Sebut Pilkada Jadi Momentum Kejar Kesenjangan Gender, Apa Saja Tantangannya?Fatal, Pesawat Maskapai Pakistan Mendarat di Landasan Pacu yang SalahMenuduh China Begini
下一篇:Busana Melania Trump saat Pelantikan Dirancang Desainer Lokal
- ·Menteri Agama 'Mangkir' dari Panggilan KPK
- ·Bea Cukai Pulang Pisau & BNNP Kalteng Gagalkan Penyelundupan Tembakau Gorila
- ·INFOGRAFIS: Terbuai Aroma Serai yang Menyegarkan
- ·Menuduh China Begini
- ·Polisi Selidiki Video Hoax Polisi Hadang FPI di Tasikmalaya
- ·Rok Handuk 'Habis Mandi' Balenciaga Dijual Rp14 Juta
- ·5 Destinasi Wisata Terbaru di Jabodetabek, dari Pantai sampai Museum
- ·PMI Manufaktur Agustus 2024 Alami Penurunan, Kemenperin Ungkap Penyebabnya
- ·Berpotensi Banyak Masalah, Ketua Bawaslu Sarankan Pilkada 2024 Diundur
- ·Prabowo Sebut Indonesia Belum Bisa Miliki Pertahanan yang Kuat, Dahulukan Kesejahteraan Rakyat
- ·MAKI Bongkar Penyebab Jiwasraya Gagal Bayar, Eng
- ·Jika Kotak Kosong Menang, Komisi II Minta Pilkada Ulang Digelar Tahun Berikutnya
- ·Dear Anies Baswedan, Berani Gak Tarik Duit untuk Ormas Rp28 T?
- ·Kronologi Pesawat Trigana Air Tergelincir di Papua, Begini Kondisi Terbaru Kru dan Penumpang
- ·Waspada, Ini Cara Cegah Kutu Busuk di Pakaian Bekas
- ·3 Pilihan Cara Membuat Jus Alpukat yang Enak dan Kaya Nutrisi
- ·Pokoknya Mas Anies Harus Tegas, Kelab Malam Jangan Diberi Toleransi
- ·CNN Indonesia Hadirkan Program 'Gapai Kemuliaan Roadshow' 25 November
- ·Batas Wajar Bagi Kenakalan Anak, Apakah Ada?
- ·Apa yang Terjadi Jika Kamu Digigit Nyamuk Wolbachia?
- ·Rocky Gerung Resmi Dipolisikan DPP PDIP Atas Dugaan Ujaran Kebencian
- ·Apa yang Terjadi Jika Kamu Digigit Nyamuk Wolbachia?
- ·Terpilih Jadi Ketum Kadin Indonesia Lewat Munaslub, Anindya Bakrie: Ini Hari Spesial Buat Saya
- ·FOTO: Kicau Burung Murai Batu yang Tak Lagi 'Merdu'
- ·Berpindah Tempat Selama DPO, Si Kembar Gunakan Aplikasi
- ·Kemenhub Adakan Bimtek Teknik Pengereman kepada 20 Peserta dari Swasta dan BUMN Se
- ·Brigjen Endar Kembali ke KPK, Polri Angkat Bicara
- ·INFOGRAFIS: Terbuai Aroma Serai yang Menyegarkan
- ·Ekonom Faisal Basri Tutup Usia, Agus Pambagio Kehilangan Teman Diskusi
- ·Klaim Pertumbuhan Baik, LPS sebut Dana Cadangan Saat ini Rp255 Triliun
- ·Busana Melania Trump saat Pelantikan Dirancang Desainer Lokal
- ·Terus Berlanjut Kasus Bahar Smith, Korban Penganiayaan Tak Minta Damai
- ·Puan Beri Sinyal Megawati Bakal Bertemu Prabowo, Mau Gabung Pemerintahan?
- ·Polisi Dapat Sedikit Titik Terang dari Perburuan Cai Changpan, Yaitu...
- ·Panji Gumilang Diduga Lakukan Korupsi dan Penggelapan Selain TPPU, Polri: Berdasarkan LHA dari PPATK
- ·Kronologi Pesawat Trigana Air Tergelincir di Papua, Begini Kondisi Terbaru Kru dan Penumpang