探索

MA Batalkan Vonis Bebas Dua Mantan Polisi Tragedi Kanjuruhan

字号+ 作者:quickq官网手机版下载 来源:热点 2025-05-26 05:28:52 我要评论(0)

JAKARTA, DISWAY.ID--Mahkamah Agung (MA) membatalkan vonis bebas terhadap dua anggota polisi di kasus quickq下载链接

JAKARTA,quickq下载链接 DISWAY.ID--Mahkamah Agung (MA) membatalkan vonis bebas terhadap dua anggota polisi di kasus Tragedi Kanjuruhan.

Kedua polisi yang divonis bebas tersebut yakni, mantan Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi dan mantan Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto.

MA Batalkan Vonis Bebas Dua Mantan Polisi Tragedi Kanjuruhan

MA Batalkan Vonis Bebas Dua Mantan Polisi Tragedi Kanjuruhan

BACA JUGA:Proses Hukum Tragedi Kanjuruhan Belum Selesai, Erick Thohir: 'Sabar, Ini Bagian dari Regulasi'

MA Batalkan Vonis Bebas Dua Mantan Polisi Tragedi Kanjuruhan

"Menyatakan terdakwa Wahyu Setyo Pranoto telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ‘karena kealpaannya menyebabkan orang lain mati dan karena kealpaannya menyebabkan orang lain luka berat dan karena kealpaannya menyebabkan orang lain luka sedemikian rupa sehingga berhalangan melakukan pekerjaan untuk sementara," demikian bunyi amar kasasi yang dilansir dari situs MA, Kamis, 24 Agustus 2023.

MA Batalkan Vonis Bebas Dua Mantan Polisi Tragedi Kanjuruhan

Dengan demikian, Wahyu dihukum dengan 2,5 tahun penjara.

BACA JUGA:Respon Santai Erick Thohir Usai Diteriaki Pembohong Oleh Keluarga Korban Kanjuruhan

"Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan 6 (enam) bulan," ujarnya.

Sementara itu, Bambang dihukum lebih ringan yakni 2 tahun.

"Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Bambang Sidik Achmadi oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun," ujar majelis.

BACA JUGA:Merasa Tak Adil! Rini Hanifah Ibu Korban Kanjuruhan Teriaki Erick Thohir Pembohong!

Diberitakan sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya telah membacakan, terkait vonis kepada tiga anggota polisi terdakwa tragedi Kanjuruhan yang menewaskan ratusan jiwa pada 1 Oktober 2022 lalu.

Saat persidangan tersebut, dua diantara tiga polisi yakni, Kompol Wahyu Setyo Pranoto dan AKP Bambang Sidik Achmadi divonis bebas.

Sekedar informasi, Bambang merupakan salah satu polisi yang memerintankan anggotanya untuk menembakan gas air mata ke arah tribun suporter Arema Malang di Stadion Kajuruhan.

Berdasarkan pertimbangan Ketua Majelis Hakim Abu Achmad Sidqi Amsya menuturkan, tembakan gas air mata itu, telah ditembakkan oleh personel Samapta Polres Malang dan hanya mengarah ke tengah lapangan.

  • 1
  • 2
  • »

1.本站遵循行业规范,任何转载的稿件都会明确标注作者和来源;2.本站的原创文章,请转载时务必注明文章作者和来源,不尊重原创的行为我们将追究责任;3.作者投稿可能会经我们编辑修改或补充。

相关文章
  • Jangan Panik, Lakukan 5 Hal Ini Jika Merusak Barang di Hotel

    Jangan Panik, Lakukan 5 Hal Ini Jika Merusak Barang di Hotel

    2025-05-26 05:15

  • Pemprov DKI dan Kota Bekasi Jalin Kerja Sama untuk Akses Modal UMKM

    Pemprov DKI dan Kota Bekasi Jalin Kerja Sama untuk Akses Modal UMKM

    2025-05-26 04:44

  • Jangan Anggap Sepele, 7 Kebiasaan Penyebab Kanker yang Wajib Dihindari

    Jangan Anggap Sepele, 7 Kebiasaan Penyebab Kanker yang Wajib Dihindari

    2025-05-26 03:07

  • Jangan Semprotkan Parfum di 5 Bagian Tubuh Ini

    Jangan Semprotkan Parfum di 5 Bagian Tubuh Ini

    2025-05-26 02:52

网友点评