时间:2025-05-24 12:39:27 来源:网络整理 编辑:探索
Warta Ekonomi - Tersangka penyebar berita bohong atauhoax, Ratna Sarumpaet menjalani sidang pledoi d quickq国内怎么充值
Tersangka penyebar berita bohong atauhoax,quickq国内怎么充值 Ratna Sarumpaet menjalani sidang pledoi dan nota pembelaan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa 18 Juni 2019. Pengacaranya telah menyiapkan pembelaan setebal 108 halaman.
"Kami sudah siap menyatakan pleidoi. Ada 108 halaman pledoinya," kata Kuasa Hukum Ratna, Desmihardi di Mapolda Metro Jaya, Senin 17 Juni 2019.
Sebanyak 108 halaman itu, merupakan pembelaan dari kuasa hukum Ratna. Menurut Desmihardi, kliennya juga memiliki pembelaan tersendiri.
"Rencana juga nanti di samping pledoi, dari kita akan ada pleidoi dari Bu Ratna," ujar dia.
Desmihardi menuturkan, dalam kasus yang menyeret Ibunda artis Atiqah Hasiholan itu, tak ada perbuatan yang menimbulkan keonaran. Ia mematahkan pernyataan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menyatakan Ratna telah membuat keonaran atas perbuatan penyebaran berita bohong.
"Kami menyimpulkan, memang tidak ada keonaran. Hal-hal itu yang akan dicantumkan dalam pleidoi," kata Desmihardi.
Desmihardi mengatakan, soal keonaran itu akan menjadi poin utama pembelaan. Sebab, kata dia, sangkaan keonaran tak pernah terbukti dalam persidangan.
"Keonaran itu kan satu fakta. Mestinya, yang membuktikan keonaran itu adalah saksi, bukan ahli. Ahli itu kan pendapatnya yang didengar. Pendapatnya mengatakan itu onar, tetapi padahal onar itu sendiri adalah fakta atau peristiwa," kata dia.
Sebelumnya, JPU menilai Ratna Sarumpet terbukti bersalah atas kasus hoaks. Dia dituntut enam tahun penjara.
"Telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana menyebarkan berita bohong dengan sengaja. Menjatuhkan pidana terhadap Ratna Sarumpaet dengan pidana penjara selama enam tahun," kata koordinator JPU, Daroe Tri Sadono dalam sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa lalu, 28 Mei 2019.
Daroe menyebut Ratna terbukti menyiarkan berita bohong tentang penganiayaan terhadap dirinya. Dia, kemudian mengirim foto gambar wajah lebam dan bengkak kepada sejumlah orang.
"Berita itu mendapat reaksi dari masyarakat dan berita bohong itu menyebabkan kegaduhan, keributan atau keonaran di masyarakat baik di media sosial, media elektronik, dan telah terjadi demonstrasi," kata Daroe.
Ratna dinilai terbukti bersalah melanggar Pasal 14 ayat (1) Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana. Dia dinilai, telah menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong dan dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat. (asp)
FOTO: Pohon Natal Ikonik di New York Mulai Bersinar2025-05-24 12:14
Catat! Ini Alasan Kenapa Semua Pekerja Wajib Ikuti Program Tapera2025-05-24 11:52
Hari Kebangkitan Nasional, Jokowi: Mari Bangkitkan Semangat Nasionalisme2025-05-24 11:43
NasDem Terima Rp860 Juta Plus Sembako2025-05-24 11:40
Kenalan di Sosmed, Ngajak Ketemuan Wanita, Pria di Tangerang Gasak HP Korban2025-05-24 11:38
Warung Madura Dilarang Buka 24 Jam, Sejarah Dimulai dari Perantau Era 90an Hingga Pasca Reformasi2025-05-24 11:38
Saran PDIP Jika Anies Baswedan Mau Nyalon Lagi di Pilkada DKI Jakarta, Dengarkan Baik2025-05-24 11:27
Tina Toon: Air Oh Air, Jakarta Oh Jakarta!2025-05-24 11:07
Di Laz Fest 12.12, Kamu Bisa Disambut Bintang Idola Favorit2025-05-24 10:58
Optimalisasi Potensi Pasar Haji, Damri Ingin Ekspansi ke Arab Saudi2025-05-24 10:17
#BeaCukaiTerbaik Jadi Trending Topik di X, Drone Emprit: Netizen Sebut Pekerjaan Buzzer2025-05-24 12:06
Mensesneg Ungkap Alasan Letjen TNI (Purn) Djaka Budi Utama jadi Dirjen Bea Cukai2025-05-24 12:00
Jelang 139 Hari Akhir Pemerintahannya, Jokowi Menyapa Warga Balikpapan2025-05-24 11:35
Stay Safe, Jabodetabek Hujan Sedang hingga Lebat2025-05-24 11:33
Jokowi Tinjau Pelayanan Kesehatan di RSUD Baharuddin Kabupaten Muna2025-05-24 11:15
Harga dan Cara Beli Tiket Kebun Binatang Ragunan 20232025-05-24 10:57
Waspada, Jangan Langsung Sentuh 5 Benda Ini Saat Masuk Kamar Hotel2025-05-24 10:54
Diisukan Bakal Jadi Penasihat Prabowo, Jokowi: Saya Masih Jadi Presiden Sampai 6 Bulan Lagi, lho2025-05-24 10:40
Cara Bikin Paspor Sehari Langsung Jadi di Imigrasi2025-05-24 10:24
Puma Bakal Berhenti Sponsori Timnas Israel Mulai 20242025-05-24 10:17