Soal Aturan Kawasan Tanpa Rokok, Bupati Kudus Masih Mengkaji dan Belum Tetapkan Perda di Wilayahnya
Pemerintah Kabupaten Kudus tengah mengkaji dengan cermat rencana penerapan Peraturan Daerah (Perda) tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Kajian ini dilakukan dengan mempertimbangkan berbagai aspek, terutama keseimbangan antara komitmen terhadap regulasi kesehatan dan perlindungan terhadap sektor ekonomi strategis.
Bupati Kudus, Sam’ani Intakoris, menegaskan bahwa hingga saat ini belum ada Perda KTR yang diberlakukan di wilayahnya. Menurutnya, sebagai salah satu sentra industri hasil tembakau (IHT) terbesar di Indonesia, khususnya di Jawa Tengah, Kudus memiliki kekhasan tersendiri yang harus menjadi pertimbangan utama dalam perumusan setiap kebijakan.
“Intinya memang belum ada Perda KTR di Kudus,” ujar Sam’ani saat ditemui di lapangan Rendeng, Kudus.
Ia menambahkan bahwa apabila Perda KTR pada akhirnya perlu diterapkan, maka penyusunannya harus mempertimbangkan aspek sejarah, sosial, dan ekonomi yang sudah melekat erat di Kudus. Industri tembakau di daerah ini diketahui menyerap tenaga kerja dalam jumlah besar, sehingga regulasi yang membatasi ruang gerak industri harus dirancang secara hati-hati agar tidak menimbulkan gejolak ekonomi.
Ketua Umum Federasi Serikat Pekerja Rokok Tembakau Makanan Minuman Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (FSP RTMM-SPSI), Sudarto AS, turut angkat suara terkait wacana ini. Ia mengingatkan bahwa regulasi KTR yang terlalu ketat dapat menimbulkan kebingungan di masyarakat dan pelaku usaha.
“Bukannya kami menolak aturan, tapi aturan yang membatasi soal rokok itu justru membingungkan. Kalau diterapkan secara umum, sebenarnya rokok boleh dikonsumsi di mana?” ujarnya.
Menurut Sudarto, tempat-tempat seperti restoran dan hiburan malam selama ini menjadi ruang konsumsi rokok yang umum dan relatif terkendali. Jika larangan diberlakukan secara menyeluruh, maka dampaknya bisa luas, termasuk pada pelaku usaha dan para pekerja yang menggantungkan hidupnya pada sektor ini.
“Kalau di mana-mana sudah jadi kawasan tanpa rokok, bisa-bisa semua bubar. Termasuk restorannya,” tegasnya.
Sudarto memperingatkan bahwa penerapan KTR yang tidak proporsional dan tidak realistis dalam implementasinya bisa menjadi bumerang, terutama bagi perekonomian lokal. Penurunan konsumsi rokok, sebagai akibat dari pembatasan ruang konsumsi, berpotensi menurunkan permintaan produksi, yang pada akhirnya bisa mengancam keberlangsungan industri dan tenaga kerja.
Ia menegaskan bahwa Perda KTR bukan semata-mata persoalan kesehatan, tetapi juga berkaitan dengan keberlangsungan hidup dan mata pencaharian masyarakat. Oleh karena itu, pemerintah daerah bersama serikat pekerja sepakat bahwa kebijakan semacam ini harus dirancang dengan pendekatan yang seimbang antara tujuan kesehatan masyarakat dan realitas sosial-ekonomi setempat.
Sebagai sektor padat karya, industri hasil tembakau memiliki peran signifikan dalam penyerapan tenaga kerja di Kudus. Maka, setiap kebijakan yang berpotensi memengaruhi sektor ini harus disusun secara hati-hati agar tidak menimbulkan efek domino terhadap stabilitas ekonomi dan sosial masyarakat.
下一篇:Cara Daftar KIP Kuliah 2025 untuk Dapat Saldo Dana Hingga Rp 1,4 Juta Per Bulan, Cek NISN dan NIK
相关文章:
- Benarkah Suntik Putih dan Vitamin C Bisa Sebabkan Autoimun?
- Hadirkan Mesin Hybrid, Lexus Tetap Tak Turunkan Derajat Mobil Mewahnya
- Sandiaga Yakin Target 10 Juta Kunjungan Wisman 2024 Bisa Tercapai
- Chery Tiggo 8 CSH Resmi Merambah di Wilayah Kang Dedi Mulyadi
- Hilirisasi AI Jadi Kebutuhan, Komdigi Bentuk Direktorat Khusus Ekosistem Digital
- Banyak Manfaat, Tapi Pepaya Tak Dianjurkan buat 6 Kelompok Ini
- Oke Gas! Ini Jadwal Jam Pembagian Makan Bergizi Gratis Bagi Siswa PAUD Hingga SMA Mulai 2025
- Tertunda Dua Kali Selama Empat Tahun, Putri Yunani Akhirnya Menikah
- Mau Liburan ke Turki dan Salat di Hagia Sophia? Kini Dikenakan Tarif
- 25 Wilayah Ini Waspada Hujan Lebat dan Angin Kencang pada 12
相关推荐:
- Pharrell Williams Bawa Louis Vuitton ke Belantara Barat Amerika
- Berapa Batas Minum Kopi Hitam Harian?
- Bagja Apresiasi Bawaslu Tangsel Luncurkan Kelurahan Peduli Pilkada
- Relawan Ahok
- Ramadan dan Idulfitri 2025 Bisa Beda Lagi! Muhammadiyah Ingatkan Toleransi
- Aturan Judi Diubah, Negara Arab Ini Siap Bangun Kasino Terbesar
- Presiden Prabowo Ikuti Sesi Retreat KTT ke
- Diakuisisi Perusahaan Singapura, Emiten Minuman TGUK Bakal Bisnis Frozen Food untuk Dongkrak Kinerja
- Fakta Unik Dhaup Ageng Pakualaman, Ada Sajian Kudapan Langka
- Ditanyai BEI Soal Volatilitas Transaksi, Begini Jawaban Manajemen Adaro Minerals (ADMR)
- Beasiswa Bank Indonesia 2025: Cek Syarat, Kriteria, dan Cara Pendaftaran
- Mau Liburan ke Turki dan Salat di Hagia Sophia? Kini Dikenakan Tarif
- Partai Buruh Jadi Pilihan Gen Z untuk Revitalisasi Politik Indonesia
- Tolak Medan Zoo Ditutup, DPRD Usul Tiap Satwa Punya 'Bapak Asuh'
- FOTO: Arsitektur Menawan Kantor Pos Ratusan Tahun di Saigon Vietnam
- FOTO: Wanita Penyintas Serangan Air Keras Jadi Model Lookbook
- Mau Berlayar di Kapal Pesiar Terbesar di Dunia? Siapkan Rp15,6 Juta
- Danantara Jajaki Investasi di Aksi Akuisisi Grab terhadap GoTo, Pemerintah Waspadai Dominasi Asing
- Menakar Peluang Restoran Indonesia Menggoyang Lidah Dunia
- Penumpang Dibiarkan Makan di Landasan, Maskapai India Didenda Rp2,2 M