会员登录 - 用户注册 - 设为首页 - 加入收藏 - 网站地图 Berkaca dari Kasus Petinggi Kudus, KPK: Parpol Jangan Usung Mantan Koruptor!!

Berkaca dari Kasus Petinggi Kudus, KPK: Parpol Jangan Usung Mantan Koruptor!

时间:2025-06-02 13:10:10 来源:quickq官网手机版下载 作者:焦点 阅读:697次
Warta Ekonomi,quickq官网下载地址安卓 Jakarta -

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta kasus dugaan suap jual-beli pengisian jabatan yang menyeret Gubernur Kudus, Mohammad Tamzil, bisa menjadi pembelajaran untuk partai politik (parpol) agar tidak mencalonkan kepala daerah yang pernah tersandung kasus korupsi.

Tamzil sendiri telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap jual-beli pengisian jabatan di lingkungan Pemkab Kudus. Sebelumnya, Tamzil juga sudah pernah divonis bersalah oleh pengadilan karena terbukti melakukan korupsi dana bantuan sarana dan prasarana pendidikan Kabupaten Kudus tahun anggaran 2004-2005.

Berkaca dari Kasus Petinggi Kudus, KPK: Parpol Jangan Usung Mantan Koruptor!

Berkaca dari Kasus Petinggi Kudus, KPK: Parpol Jangan Usung Mantan Koruptor!

Baca Juga: Duka Kali Jeblos di Kasus Korupsi, Sikap Tamzil Bikin Tepok Jidat!

Berkaca dari Kasus Petinggi Kudus, KPK: Parpol Jangan Usung Mantan Koruptor!

"‎Kita berharap kepada partai politik, tidak usah mengusung orang-orang yang punya rekam jejak yang tidak baik, apalagi mantan korupsi," kata Wakil Ketua KPK, Laode M Syarief saat menjalani tes psikologi Capim KPK jilid V di Pusdiklat Kemensetneg, Jalan Gaharu 1, Jakarta Selatan, Minggu (28/7/2019).

Berkaca dari Kasus Petinggi Kudus, KPK: Parpol Jangan Usung Mantan Koruptor!

Berdasarkan penelusuran, orang nomor satu di pemerintahan Kudus tersebut pernah dijerat kasus korupsi dana bantuan sarana dan prasarana pendidikan Kabupaten Kudus tahun anggaran 2004-2005. ‎Tamzil sendiri pernah menjabat sebagai Bupati Kudus pada 2003-2008.

Baca Juga: Bupati Kudus Diciduk KPK, Sang Wakil Bupati Kelimpungan!

Atas perbuatannya itu, Tamzil ditahan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kudus pada September 2014. Saat itu, Tamzil sedang menjabat staf di Badan Penelitian dan Pengembangan (Balitbang) Provinsi Jawa Tengah.

Tamzil diduga melakukan tindak pidana korupsi bersama mantan Kadispora Kudus, Ruslin dan Direktur PT Ghani dan Son Abdul Ghani. Tamzil divonis bersalah oleh Pengadilan Tipikor Semarang dan dijatuhi hukuman 22 bulan penjara denda Rp100 Juta subsidair 3 bulan kurungan.

Tamzil bebas bersyarat pada Desember 2015‎ dari Lapas Kedungpane, Semarang, setelah menjalani masa tahanannya terkait kasus korupsi dana bantuan sarana dan prasarana pendidikan Kabupaten Kudus.

Baca Juga: Korupsi Lagi, Bupati Kudus Terancan Hukuman Mati

Usai bebas, Tamzil mencalonkan diri sebagai Bupati Kudus pada Pilkada serentak 2017. Tamzil terpilih kembali menjadi Bupati ‎Kudus berpasangan dengan Hartopo. Pasangan tersebut diusung oleh Partai Hanura, PKB, dan PPP.

Syarief juga meminta agar ke depannya masyarakat tidak lagi memilih calon pemimpinnya yang pernah terjerat kasus korupsi. Berkaca pada kasus Bupati Kudus, Syarief berharap agar Indonesia bisa berbenah kedepannya dalam memilih calon pemimpin.

"Khususnya hal yang ini, suap jual-beli jabatan. Akhirnya kan merusak semua sistem pemerintahan kalau jual-beli jabatan," imbuhnya.

Tamzil ditetapkan terkait kasus dugaan suap jual-beli jabatan di lingkungan Pemkab Kudus bersama dua orang lainnya. Keduanya yakni, Staf Khusus (Stafsus) Tamzil, Agus Soeranto dan Plt Sekdis DPPKAD Kudus, Akhmad Sofyan.

Akhmad Sofyan diduga telah menyuap Tamzil untuk mendapatkan jabatan di lingkungan Pemkab Kudus. Akhmad memberikan suap sebesar Rp250 juta untuk mendapatkan jabatan itu kepada Tamzil melalui Agus Soeranto.

(责任编辑:探索)

相关内容
  • Polisi Bantah Kalau Habib Rizieq Kabur, Lalu Kenapa Dirut RS Ummi Akan Diperiksa?
  • Namanya Bakal Diganti Jadi Rumah Sakit Internasional, Pramono: RSUD Mengecilkan Diri Sendiri
  • Kongres PDIP Batal Juni? Utut: Tanya Saja ke Bu Mega
  • Link dan Cara Daftar Sekolah Rakyat Tahun Ajaran 2025/2026, Wajib Tercatat di DTSEN
  • Mereka yang Tak Kenal Lelah Perjuangkan Vaksinasi di Indonesia
  • Kemenperin Soal Panasonic Holdings PHK Ribuan Karyawannya: Tidak Terjadi di Indonesia
  • Gelar Rejeki wondr BNI
  • Polisi Kejar Pelaku Pembakar Bocah 4 Tahun di Kosambi Tangerang
推荐内容
  • KPK Akan Masukkan Sjamsul dan Istri dalam Daftar Buronan
  • Lamar Jadi Damkar dan PPSU, Ratusan Warga Serbu Balai Kota DKI: Disuruh Kirim Lamaran ke Sini
  • Keluarga Kolonel Cpl Antonius Hermawan yang Gugur dalam Ledakan Garut: Tak Sempat Pulang Minta Restu
  • Paus Leo XIV Ternyata Pernah ke Indonesia, Begini Ceritanya
  • Begini Cara Nunung Dapatkan Sabu: Serah Terima di Gerbang
  • Balai Kota Diserbu Pelamar Gegara Hoaks, Begini Penjelasan Lengkap Lowongan PJLP Pemprov DKI