Bukan Durian, Buah Ini Ternyata yang Dilarang Dibawa Naik Pesawat
Bagi yang biasa naik pesawat, akan mengetahui barang-barang yang dilarang di pesawat dan barang-barang yang dibatasi untuk dibawa penumpang.
Pelarangan atau pembatasan itu banyak yang masuk akal seperti larangan membawa benda atau peralatan tajam. Senjata, senapan, atau replika senjata mainan juga jelas dilarang di pesawat.
Terkait cairan, terdapat batasan ketat 100ml untuk masing-masing barang di tas jinjing yang dibawa ke dalam pesawat, yang berlakukan sejak 2006 karena adanya ancaman dari teroris yang membawa cairan peledak.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Buah juga diperbolehkan bagi mereka yang ingin makan makanan sehat saat bepergian. Namun, untuk durian, buah yang memiliki bau menyengat, ada cara khusus yang diizinkan untuk membawanya ke dalam pesawat.
Jika ingin dimasukkan ke pesawat, kulit durian tidak boleh dibawa, dan daging durian mesti dimasukkan ke dalam kemasan kontainer tertutup rapat dengan 4 lapisan lakban.
Namun ada satu daging buah yang dilarang keras dibawa ke dalam pesawat karena menimbulkan risiko keselamatan. Buah itu adalah kelapa.
Meskipun kelapa dapat dibawa dengan pesawat dalam kondisi utuh, tapi 'daging' putihnya, atau kopra, tidak dapat dibawa masuk pesawat. Sebab, kopra bisa sangat mudah terbakar dan rentan terbakar sendiri.
Tingginya kandungan minyak pada daging buah kelapa yang diekstraksi untuk menghasilkan minyak kelapa bisa sangat berbahaya jika terkena panas. Ada potensi bahaya kebakaran yang ditimbulkannya pada pesawat.
Kopra atau 'daging' putih kelapa termasuk dalam daftar barang bawaan yang dilarang di sebagian besar maskapai penerbangan seperti Tui, Ryanair, Jet2, dan easyJet.
Daftar Barang Berbahaya (IATA) Asosiasi Transportasi Udara Internasional menganggap bagian dalam kelapa yang dikeringkan sebagai Barang Berbahaya Kelas 4 karena mudah terbakar.
Menurut Independent, disebutkan: "Barang-barang yang mudah rusak (seperti buah-buahan, bunga, dan sayur-sayuran) merupakan komoditas pertama yang diangkut melalui udara. Namun, barang-barang tersebut akan rusak seiring berjalannya waktu dan di bawah suhu dan kelembapan ekstrem, sehingga harus ditangani dengan hati-hati serta perawatan khusus."
(wiw)-
Puan Maharani Minta Kasus Pembacokan Jaksa di Deli Serdang Diusut TuntasSemangat Kebangkitan Nasional: Dari Semangat Budi Utomo ke Pengembangan Pusat Keunggulan AIPamit Nonton Lenong, Pria di Tangsel Ditemukan Tewas Gantung DiriHamdan Zoelva: Gugatan PTUN Moeldoko Terhadap Menkumham Tidak Berdasar HukumPerayaan 70 Tahun, Disneyland Tebar Diskon hingga Rilis Atraksi BaruKapan Waktu Terbaik Beli Tiket Pesawat? Ini Tips Dapat Harga MiringHarga Sawit Petani Plasma di Riau Ditetapkan Rp3.387/kg, Swadaya Rp3.328,05/kgJakarta Urutan Kedua Kota Terbaik di Asia untuk Kerja Sambil LiburanBripka Madih Diperiksa Satgas Mafia Tanah di Bareskrim Polri Hari IniDongkrak Laba, Emiten Blueprint (BLUE) Berencana Tambah Kegiatan Usaha
下一篇:BPOM Temukan 69 Kosmetik Berbahaya & Ilegal, Berikut Daftarnya
- ·FOTO: Murah dan Seru Isi Libur Nataru di Taman Kota Tebet Ecopark
- ·FOTO: Anjing Terlatih Bantu Penjaga Pantai Spanyol Selamatkan Nyawa
- ·PHK Merebak, AXA Mandiri Malah Bidik Pasar Mikro
- ·Pencapaian Positif: Pendapatan Asuransi TUGU Mencapai Rp228 Miliar Pasca Penerapan PSAK 117
- ·Bertemu Tim 8 KPP, Anies Baswedan Bahas Perkembangan di Masing
- ·Anggota DPRD DKI Ingatkan Perusahaan Bayar Upah yang Layak Bagi Buruh
- ·Chery Exeed Exlantix, Sedan Listrik Berbanderol Rp430 Juta dengan Daya Tempuh 710 Km
- ·Lewat Literasi Keuangan, PHE ONWJ dan PertaLife Insurance Perkuat Sinergi ONE Pertamina
- ·Andi Arief Tak Pernah Pakai Narkoba, Kata Ferdinand Hutahaean
- ·Di Muka Majelis Hakim, Edhy Prabowo Masih Pede Pamer Prestasi saat Jadi Menteri
- ·Underpass Manggarai Jadi Langganan Tawuran, Pemkot Dan Polres Jaksel Bakal Gelar Pertemuan
- ·INTIP: 5 Makanan yang Bisa Dikonsumsi agar Tulang Kuat
- ·Rumah Subsidi Dibangun Bertingkat? Ini Gagasan Baru Maruarar Sirait
- ·PHK Merebak, AXA Mandiri Malah Bidik Pasar Mikro
- ·Hamdan Zoelva: Gugatan PTUN Moeldoko Terhadap Menkumham Tidak Berdasar Hukum
- ·Update COVID
- ·Ya Ampun! Lagi Corona Begini Anies Minta Duit Rp700 M Buat yang Enggak
- ·NYALANG: Semangat Merdeka dan Jejak Pengadu Nasib
- ·PHK Merebak, AXA Mandiri Malah Bidik Pasar Mikro
- ·9 Kota Eropa di Negara Berbeda Kini Terhubung dengan Jalur Kereta Api
- ·Curhat Melati Tedja Wakili Indonesia di Miss Charm 2024
- ·Waspada! Komplotan Copet Modus Pijat Marak Berkeliaran di Jakarta, Anak SMP di Angkot jadi Korban
- ·Update COVID
- ·Pentingnya Deregulasi Kebijakan Pertanian Demi Kesejahteraan Petani
- ·Rekomendasi Kos Bandung Rp2 Jutaan, 5 Pilihan Dekat Kampus Ternama
- ·Konflik Amien Rais Bergulir Kencang, Seret Habib Rizieq, PA 212, dan Partai Ummat
- ·Catat, Ini 7 Tanda Kamu Adalah Orang Cerdas
- ·Jual Channel Telegram ke Bjorka Seharga 100 Dolar AS, Penjual Es di Madiun: Saya Salah
- ·CCTV dan Sarapan Gratis, Anggota DPRD DKI Bang Lukman Sayangkan Program Pram
- ·Meta Genjot Transformasi Iklan Digital Lewat AI, Hemat Biaya & Dorong Kreativitas
- ·Usai Penetapan Ganjar Sebagai Capres, PDIP Lakukan Rapat DPP
- ·Perkuat Pasokan Industri dan Listrik, PHE Teken 10 Kontrak Gas
- ·10 Taman Bunga Tercantik di Dunia
- ·Jual Channel Telegram ke Bjorka Seharga 100 Dolar AS, Penjual Es di Madiun: Saya Salah
- ·Perkuat Teknologi dan SDM, PLN Enjiniring Jalin Kolaborasi Global dengan EPPEI
- ·Wajib Coba, 10 Makanan Khas Kalimantan Timur Daerah Sekitar IKN