Luhut Pastikan Reklamasi Teluk Jakarta Dilanjutkan
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan memastikan reklamasi Teluk Jakarta dapat terus dilanjutkan setelah moratorium proyek tersebut dicabut menyusul penyelesaian masalah administrasi yang dipenuhi pengembang.
"Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan telah mencabut sanksi administratif Pulau C, Pulau D dan Pulau G, karena pengembang telah memenuhi sanksi moratorium dari pemerintah pusat karena masalah analisis mengenai dampak lingkungan (amdal)," kata Luhut dalam keterangan tertulis di Jakarta, Sabtu (7/10/2017).
Atas dasar tersebut, Kemenko Maritim mengeluarkan Surat Keputusan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Nomor S-78-001/02/Menko/Maritim/X/2017 pada Kamis (5/10).
Surat tersebut mencabut surat keputusan yang dikeluarkan Rizal Ramli, Menko Maritim terdahulu, yang pada 2016 menghentikan sementara pembangunan reklamasi.
Dalam kutipan surat disebutkan bahwa penghentian sementara (moratorium) pembangunan Proyek Reklamasi Teluk Jakarta (sebagaimana dalam surat Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Nomor : 27.1/Menko/Maritim/IV/2016, tanggal 19 April 2016), dinyatakan dicabut dan tidak berlaku lagi.
Lebih lanjut, Luhut mengatakan dalam penyelesaian penerapan sanksi tersebut dilibatkan juga pengawasan dan evaluasi dari PT PLN, PT Nusantara Regas, dan PT PHE (Pertamina Hulu Energi).
Khusus untuk Pulau G, menurut mantan Menko Polhukam itu, seluruh syarat administratif telah dipenuhi pengembang pulau tersebut.
Permintaan PLN kepada pengembang untuk menyelesaikan permasalahan yang mengganggu aliran listrik PLTU Muara Karang telah diselesaikan dengan membangun terowongan bawah tanah dan kolam berisi air pendingin yang disalurkan ke PLTU. Ada pun biaya pembangunan terowongan akan dibebankan kepada pengembang Pulau G, PT Muara Wisesa Samudra yang merupakan anak usaha PT Agung Podomoro Land Tbk (APLN).
"Selain itu juga akan dilakukan perpanjangan kanal," imbuhnya.
Kajian juga telah dilakukan untuk memastikan agar proyek reklamasi tak mengganggu ativitas PLTU Muara Karang dan pipa PHE.
"Kajian teknis ini dilakukan bersama seluruh pihak yang terlibat seperti PLN, Pertamina, Bappenas, para ahli dari ITB, Belanda, Jepang, Korea Selatan dan seluruh kementerian terkait," jelasnya.
Dengan demikian, Luhut meminta Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dapat melakukan pengawasan sesuai kewenangannya agar pelaksanaan proyek reklamasi di teluk pantai utara Jakarta bisa dilaksanakan sesuai ketentuan perundang-undangan. (Ant)
(责任编辑:热点)
- ·Kapan Hari Guru Nasional dan Hari Guru Sedunia? Cek Perbedaannya
- ·4 Cara Sehat Masak Mie Instan, Makan Tanpa Rasa Bersalah
- ·SIM Keliling Jakarta: Cara Mudah Perpanjang SIM dengan Mudah dan Cepat
- ·Jakarta Light Festival di Kota Tua, Atraksi Cahaya di Malam Tahun Baru
- ·Apa yang Terjadi Jika Kamu Digigit Nyamuk Wolbachia?
- ·Bank Mandiri Luncurkan Kopra Beyond Borders untuk Transaksi di Luar Negeri
- ·Refleksi 79 Tahun Kemerdekaan Indonesia, Puadi Tegaskan Pengawas Pemilu Merdeka Mengawasi
- ·Beri Keringanan Angsuran, Ibu Rumah Tangga di Tangerang Selatan Nyaris Diperkosa Debt Collector
- ·Dokter Jelaskan Bahaya Bayi Prematur Langsung Dimandikan
- ·Jadwal SIM Keliling Jakarta Hari Ini 12 Oktober 2023, Ini Lokasinya
- ·Banyak Orang Ngebet Melahirkan di Tahun Naga Kayu 2024, Ada Apa?
- ·8 Destinasi Terbaik di Asia 2025 untuk Jauhi Overtourism, Ada dari RI
- ·PN Jakpus Gelar Sidang Perdana Harvey Moeis dalam Kasus Timah Pada 14 Agustus 2024
- ·Kecewa Pembatas Jalur Sepeda Dicopot, B2W Bakal Gugat Dishub DKI
- ·FOTO: Lucunya Anjing Berkimono Jalani Ritual Pemberkatan di Jepang
- ·Peran Pengisi Suara Penting Sebagai Tulang Punggung Industri Kreatif
- ·Kombinasi Kelor dan Telur Jadi Pengganti Nutrisi Susu, Bisakah?
- ·Airlangga Mundur, Jokowi Bantah Cawe
- ·Link dan Cara Lihat Live Skor Hasil Tes SKD CPNS 2024, Peserta Bisa Pantau Nilai Ujian!
- ·Bukan Naikkan Harga, Trump Desak Pengusaha Tanggung Efek Kebijakan Tarif AS