Dijadwalkan Diperiksa KPK, Tiga Pejabat Bea Cukai Tidak Hadir
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyayangkan ketidakhadiran tiga pejabat Bea Cukai Tipe A Tanjung Priok yang dijadwalkan diperiksa sebagai saksi dalam penyidikan tindak pidana korupsi suap terkait permohonan uji materi perkara di Mahkamah Konstitusi.
"Kami menyayangkan karena keterangan dari para saksi itu sangat dibutuhkan dalam proses penyidikan terutama untuk tersangka Basuki Hariman," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di gedung KPK, Jakarta, Senin (20/3/2017).
Febri mengatakan setelah KPK berkoordinasi lebih lanjut dengan tim yang menangani kasus ini, KPK mengingkatkan kepada para saksi untuk mematuhi kewajiban hukum ketika dipanggil penyidik.
"Termasuk juga rencananya besok juga akan dipanggil tiga saksi lainnya dari Bea Cukai juga untuk mematuhi kewajiban hukum ketika dipanggil penyidik sebagai saksi. Kami ingatkan para saksi karena ada ketentukan di Pasal 112 ayat 2 KUHAP juga bahwa orang yang dipanggil baik sebagai saksi atau pun tersangka wajib datang kepada penyidik," tuturnya.
Menurut dia, jika tidak datang dalam proses lebih lanjut akan dipanggil lagi dan kemudian dapat dikeluarkan perintah untuk menghadirkan saksi atau tersangka tersebut.
"Jadi kami ingatkan kepada para saksi yang dipanggil untuk datang tepat waktu sesuai dengan surat panggilan yang sudah disampaikan secara tepat sebelumnya dan semoga besok tiga orang saksi yang kami agendakan dari pihak Bea Cukai untuk bisa datang," ujarnya.
Lebih lanjut ia mengatakan KPK berharap ada niat yang serius juga dari Bea Cukai di mana sejak awal sudah manyatakan akan berkontribusi untuk mendukung proses penegakan hukum dalam kasus ini.
"KPK membutuhkan keterangan lebih lanjut untuk mengklarifikasi hasil penggeledahan yang kami lakukan di kantor Bea Cukai sebelumnya karena indikasi suap dalam kasus yang kami tangani ini adalah terkait dengan salah satunya proses importasi daging, tentu saja ada kewenangan Bea Cukai yang akan didalami di sana," ucap Febri.
Tiga pejabat Bea Cukai itu antara lain Kepala Seksi Penyidikan I Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok Aris Murdyanto, Kepala Seksi Intelijen I Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok Bagus Endro Wibowo, dan Kepala Seksi Penindakan I Bidang Penindakan dan Penyidikan Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok Wawan Dwi Hermawan.
Selain memanggil tiga Kepala Seksi Bea dan Cukai itu, KPK juga memanggil seorang karyawati bernama Ida Johanna Meilani atau Lani sebagai saksi dalam perkara yang sama juga untuk tersangka Basuki Hariman.
Namun, kata Febri, yang bersangkutan juga tidak hadir dalam pemeriksaan kali ini.
Basuki Hariman sendiri merupakan Direktur Utama CV Sumber Laut Perkasa dan PT Impexindo Pratama di mana dalam perkara ini yang bersangkutan diduga memberikan suap kepada mantan hakim konstitusi Patrialis Akbar.
Patrialis ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK karena diduga menerima hadiah dalam bentuk mata uang asing sebesar 20 ribu dolar AS dan 200 ribu dolar Singapura (sekitar Rp2,1 miliar) dari Direktur Utama CV Sumber Laut Perkasa dan PT Impexindo Pratama Basuki Hariman agar permohonan uji materil Perkara No 129/PUU-XIII/2015 tentang UU Nomor 41 Tahun 2014 Peternakan dan Kesehatan Hewan agar dikabulkan MK.
Perkara No 129/PUU-XIII/2015 itu sendiri diajukan oleh 6 pemohon yaitu Teguh Boediayana, Mangku Sitepu, Gabungan Koperasi Susu Indonesia (GKSI), Gun Gun Muhammad Lutfhi Nugraha, Asnawi dan Rachmat Pambudi yang merasa dirugikan akibat pemberlakuan zona "base" di Indonesia karena pemberlakuan zona itu mengancam kesehatan ternak, menjadikan sangat bebasnya importasi daging segar yang akan mendesak usaha peternakan sapi lokal, serta tidak tersedianya daging dan susu segar sehat yang selama ini telah dinikmati.
UU itu mengatur bahwa impor daging bisa dilakukan dari negara "Zone Based", dimana impor bisa dilakukan dari negara yang sebenarnya masuk dalam zona merah (berbahaya) hewan ternak bebas dari Penyakit Mulut dan Kuku (PMK), termasuk sapi dari India.
Hal itu berbeda dengan aturan sebelumnya, yakni "country based" yang hanya membuka impor dari negara-negara yang sudah terbebas dari PMK seperti Australia dan Selandia Baru. Australia adalah negara asal sapi impor CV Sumber Laut Perkasa.
Patrialis bersama dengan orang kepercayaannya Kamaludin disangkakan pasal 12 huruf c atau pasal 11 UU No 31/1999 sebagaimana diubah UU No 20/2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama seumur hidup atau 20 tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar.
Tersangka pemberi suap adalah Basuki dan sekretarisnya, Ng Fenny, yang disangkakan pasal 6 ayat 1 huruf a atau pasal 13 UU No 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20/2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 dengan ancaman pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun serta denda paling kecil Rp150 juta dan paling banyak Rp750 juta.
Sebelumnya, Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) pada Kamis (16/2) telah memutuskan hakim konstitusi Patrialis Akbar melakukan pelanggaran berat dan menjatuhkan sanksi pemberhentian dengan tidak hormat. (Ant)
-
Dunia akan Kiamat saat Palestina Merdeka, Benarkah?Korea Selatan Sebut Tak Mudah Membujuk Trump, Beragam Isu DibawaIndonesia Miliki Banyak Jalur Masuk Narkoba, Ahmad Sahroni: Kolaborasi Pengawasan Wajib DitingkatkanFakta Mengejutkan! Kekerasan Seksual di Faskes Tak Hanya Terjadi di RSHSLPSDK Dihapus, Perludem Anggap KPU Menyimpang Dari Pemilu BerintegritasPerjalanan Dji Sam Soe, Rokok Warung yang Sukses di Pasar Indonesia hingga Dibeli Philip MorrisBeijing Menutup Telinga, Uni Eropa Siap Lawan Potensi Banjir Komoditas ChinaPanduan Pelaksanaan Waisak dan Pelepasan 2.569 Lampion di Borobudur谢尔丹学院排名情况如何?FOTO: Berseluncur Asyik di Lintasan Skate Kolong Flyover Slipi
- ·5 Jenis Pisang untuk Kolak Enak dan Manis
- ·IPTEK Jadi Fondasi Pembangunan dan Kebijakan Industri, Termasuk pada Produk Tembakau Alternatif
- ·Kemendiktisaintek dan Kemenkes Bentuk Komite Cegah Kekerasan PPDS, Ini 6 Tugasnya
- ·5 Teh Terbaik untuk Kesehatan Ginjal, Jadi Alternatif Air Putih
- ·Geliat Wisata Jalan Terpendek di Indonesia
- ·Rombongan Turis India Tak Bisa Pulang dari Malaysia Gara
- ·Kamu Ingin Kuliah Jurusan Teknik? Kampus Ini Buka Prodi Baru, Teknik Kimia dan Teknik Mesin
- ·Royal Enfield Classic 500 Limited Edition Ridwan Kamil yang Disita KPK Rupanya Atas Nama Orang Lain
- ·帕森斯研究生专业有哪些?
- ·Rincian Tukin PNS Naik di 3 Kementerian, Besaran Nominal Ditentukan 17 Kelas Jabatan
- ·Pembangunan Pabrik BYD di Subang Diganggu Ormas, DPR Desak Pembentukan Satgas Antipremanisme!
- ·Istana: Pemerintah Kaji Kebijakan Dedi Mulyadi Soal Masukkan Anak Bermasalah ke Barak Militer
- ·从清华→伦艺,我带领学生在纯艺领域所向披靡!
- ·Ditetapkan Sebagai Tersangka TPPU, Aset Zarof Ricar akan Diblokir!
- ·Blok Migas Terlantar di Natuna Bisa Hasilkan 7.000 Barel per Hari
- ·Rincian Tukin PNS Naik di 3 Kementerian, Besaran Nominal Ditentukan 17 Kelas Jabatan
- ·FOTO: Intensifikasi Pengawasan Bahan Makanan di Bulan Ramadhan
- ·Kadin Apresiasi Kapolda Banten Terkait Penegakan Hukum Premanisme dalam Dunia Usaha
- ·Fakta Mengejutkan! Kekerasan Seksual di Faskes Tak Hanya Terjadi di RSHS
- ·IPTEK Jadi Fondasi Pembangunan dan Kebijakan Industri, Termasuk pada Produk Tembakau Alternatif
- ·克服时差和语言障碍,中俄混血的我成功拿下伦艺产品设计offer!
- ·VIDEO: Gemerlap Dandyism ala Kulit Hitam dalam Met Gala 2025
- ·Tak Hanya Tarif Trump, Daya Produksi China Turut Menjadi Biang Masalah Ekonomi Dunia
- ·Segera Menuju Swiss, Inilah Sejumlah Topik Utama Negosiasi Dagang China
- ·Daftar 19 Negara Terbaik di Dunia versi Wisatawan
- ·BI Dukung Jakarta Jadi Kota Global
- ·Ramai di Medsos, Apa Benar Makanan Pedas Jadi Penyebab Kista?
- ·Roy Suryo Tantang Logika Hukum di Kasus Ijazah Jokowi: Dulu Saya yang Bikin Rancangan UU
- ·Judol Makin Menjamur, Komdigi Ungkap Penyebabnya
- ·Panduan Pelaksanaan Waisak dan Pelepasan 2.569 Lampion di Borobudur
- ·3 Tanda Pilek pada Anak yang Perlu Diwaspadai
- ·3 Daun untuk Kesehatan Jantung, Cara Alami Mencegah Kematian Dini
- ·Beijing Menutup Telinga, Uni Eropa Siap Lawan Potensi Banjir Komoditas China
- ·Indonesia Miliki Banyak Jalur Masuk Narkoba, Ahmad Sahroni: Kolaborasi Pengawasan Wajib Ditingkatkan
- ·Bikin Orang Bingung, Apa Itu 'Kemoterapi Preventif' Kate Middleton?
- ·Sitaan Baru Kasus Suap Vonis Lepas CPO, Kejagung Temukan Mobil Mewah dan Sepeda Brompton