会员登录 - 用户注册 - 设为首页 - 加入收藏 - 网站地图 Program Andalan Anies Baswedan Rumah DP 0 Rupiah Dikorupsi, Program Gagal Pun Masih Terjerat Korupsi!

Program Andalan Anies Baswedan Rumah DP 0 Rupiah Dikorupsi, Program Gagal Pun Masih Terjerat Korupsi

时间:2025-06-02 14:15:19 来源:quickq官网手机版下载 作者:焦点 阅读:527次
Warta Ekonomi,quickq官网 Jakarta -

KPK melebarkan buruan ke Jakarta. Kasus yang dibidik terkait Program Rumah DP 0 Rupiah. Program ini merupakan salah satu jurus unggulan yang ditawarkan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan saat kampanye Pilgub 2017.

Untungnya, Anies tak keseret-seret kasus ini. Tapi, anak buah Anies sudah ditetapkan sebagai tersangka. Dia adalah Direktur Utama Perumda Pembangunan Sarana Jaya (PSJ) Yoory C Pinontoan alias YC.

Program Andalan Anies Baswedan Rumah DP 0 Rupiah Dikorupsi, Program Gagal Pun Masih Terjerat Korupsi

Program Andalan Anies Baswedan Rumah DP 0 Rupiah Dikorupsi, Program Gagal Pun Masih Terjerat Korupsi

Baca Juga: KPK Mengendus Dugaan Korupsi Pengadaan Lahan DKI yang Rugikan Rp100 Miliar, Begini kata Wagub

Program Andalan Anies Baswedan Rumah DP 0 Rupiah Dikorupsi, Program Gagal Pun Masih Terjerat Korupsi

Selain YC, KPK juga menetapkan AR, TA, dan PT AP sebagai tersangka. Ketiga tersangka terakhir ini merupakan penjual tanah dalam program Rumah DP 0 Rupiah.

Program Andalan Anies Baswedan Rumah DP 0 Rupiah Dikorupsi, Program Gagal Pun Masih Terjerat Korupsi

KPK menduga, dalam kasus ini, ada 9 objek pembelian tanah yang di-mark up. Salah satunya, tanah seluas 41.921 meter persegi di kawasan Munjul, Kelurahan Pondok Ranggon, Kecamatan Cipayung, Jakarta Timur, yang dibeli pada 2019.

Dari pembelian tanah di Pondok Ranggon itu, KPK menduga ada kerugian keuangan negara senilai Rp 100 miliar. Sementara, dari total 9 kasus pembelian tanah yang dilaporkan ke KPK, terindikasi merugikan keuangan negara mencapai Rp 1 triliun.

Atas perbuatan itu, keempat tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). 

Penyidik KPK telah menggeledah sejumlah tempat. Di antaranya, di rumah YC dan kantor pusat PSJ. Penggeledahan dilakukan Rabu (3/3) pekan lalu.

“Setelah ditemukan dua bukti permulaan yang cukup, saat ini KPK sedang melakukan kegiatan penyidikan dugaan TPK terkait pengadaan tanah di Munjul Kelurahan Pondok Ranggon, Kecamatan Cipayung, Kota Jakarta Timur, Provinsi DKI Jakarta Tahun 2019," ucap Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, kepada wartawan, kemarin.

Hanya saja, KPK belum dapat menyampaikan detail kasusnya. Pengumuman lengkap akan dilakukan saat penangkapan atau penahanan para tersangka. "Namun demikian, sebagai bentuk keterbukaan informasi, kami memastikan setiap perkembangan penanganan perkara ini akan kami sampaikan kepada masyarakat," janji Ali.

Halaman Berikutnya

Halaman:

  • 1
  • 2

(责任编辑:热点)

相关内容
  • VIDEO: Islam Ajarkan Keseimbangan, Jangan Berlebihan di Bulan Ramadan
  • Noel Kuak Ada Keluarga Cendana dan Cikeas di Balik Kasus Munarman
  • Dieng Kembali Membeku, Muncul Embun Es Pagi Ini
  • Tamara Tyasmara dan Ibunya Menangis Histeris Usai Diperiksa di PMJ
  • Tuntut Perlindungan pada Sektor Padat Karya, FSP RTMM
  • 'Mengungsi Sementara di Tetangga' Getir Warga Manggarai Atap Rumahnya Roboh Imbas Hujan Deras
  • Sebuah Pohon Besar Tumbang Timpa Dua Mobil Saat Melintas, Jalur Cengkareng Macet Parah
  • PDIP Keberatan Ambang Batas Parlemen 4 Persen Dihapus, Komarudin: Itu Wewenang Pembuat UU Bukan MK!
推荐内容
  • Ingatkan Kekuatan Akar Rumput, Mega: PDI Perjuangan Jadi Seperti Ini Karena Rakyat
  • Urai Arus Balik, Jadwal Masuk Sekolah Diundur Jadi 12 Mei
  • Ini Cara Membedakan Gatal Biasa dan Gatal Akibat Diabetes
  • Sebuah Pohon Besar Tumbang Timpa Dua Mobil Saat Melintas, Jalur Cengkareng Macet Parah
  • Capim KPK, Antasari Azhar Titip Pertanyaan buat Komisi III DPR
  • Waduh! Edy Mulyadi Ternyata Masih Merahasiakan Hal Ini dari Publik