Penyidik Kejagung Mulai Periksa Saksi Dugaan Korupsi Proyek Tol Japek II
JAKARTA,quickq充值点了没反应 DISWAY.ID--Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa seorang saksi terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi Jalan Tol Jakarta-Cikampek II Elevated Ruas Cikunir-Karawang Barat termasuk on/off ramp pada Simpang Susun Cikunir dan Karawang Barat.
"Saksi yang diperiksa yaitu RR selaku Manager Administrasi Teknik PT Jasa Marga Jalanlayang Cikampek (JJC)," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Ketut Sumedana, dalam keterangannya, Jumat 26 Mei 2023.
BACA JUGA:Kombes Trunoyudo Bongkar Kebenaran Video Mario Dandy Bisa Pakai Borgol Kabel Ties Sendiri, Bukan Sulap Bukan Sihir!
Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi tersebut.
Dalam perkara itu, Kejagung telah menetapkan IBN selaku Pensiunan BUMN PT Waskita Karya (persero) sebagai tersangka.
BACA JUGA:Alva Cervo Hadir di Indonesia, Motor Listrik Bertenaga dengan Fitur Boost
Ketut Sumedana menyatakan, tersangka IBN dengan sengaja menghalangi atau merintangi secara langsung atau tidak langsung terkait penyidikan (obstruction of justice) perkara dugaan tindak pidana korupsi tersebut.
Untuk mempercepat proses penyidikan, tersangka IBN ditahan selama 20 hari terhitung sejak 15 Mei 2023 sampai dengan 3 Juni 2023 di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung.
BACA JUGA:Haru! Permintaan Terakhir Shin Tae-yong ke Erick Thohir Sebelum Berpisah dengan Timnas Indonesia
Dalam perkara itu, terang dia, tersangka IBN melakukan perbuatan memengaruhi dan mengarahkan para saksi untuk menerangkan hal yang tidak sebenar-benarnya.
Tersangka pun tidak memberikan dokumen yang dibutuhkan oleh penyidik, dan menghilangkan barang bukti.
BACA JUGA:Polri Panggil Rebecca Kloper Terkait Video Syur yang Mirip Dirinya
Hal itu mengakibatkan proses penyidikan menjadi terhambat dalam menemukan alat bukti pada perkara a quo.
Akibat perbuatannya, tersangka IBN disangkakan melanggar Pasal 21 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
- 1
- 2
- »
-
Kacau, Jasa Marga Bilang 465.582 Tinggalkan Jakarta, Paling Banyak ke...5 Makanan Pengganti Nasi untuk Penderita Asam UratMinum Kopi Setiap Hari Aman Buat Ginjal? Ini BatasnyaTamara Tyasmara Kembali Jalani Pemeriksaan di PMJPengunjung Antusias Ikut Pound Fit di HUT Transmedia 23 Day 2Tamara Tyasmara Kembali Diperiksa Hari Ini di Polda Metro JayaBacaan 7 dan 5 Kali Takbir pada Salat Idulfitri Lengkap Arab LatinSiskaeee Jadi Saksi Sidang Irwansyah CS Hari IniSteffy Burase Tak Akui Irwandi SuaminyaSiskaeee Kembali Ajukan Test Kejiwaan, Padahal Sudah Dinyatakan Tidak Alami Gangguan Jiwa
下一篇:Nakal Sih! 76 Perusahaan di Jakarta Kena Tutup
- ·Tanda Sifilis pada Bayi: Penyebab, Gejala, dan Penanganan
- ·Kasus Kematian Anak Tamara, 13 Adegan Direka Ulang di PMJ
- ·VIDEO: Trailer '40 Tahun Perjalanan Mengusahakan Pertolongan Ilahi'
- ·Menag Ingin Mulai Tahun Depan Seluruh Pemeluk Agama Bisa Nikah di KUA, Ini Tujuannya
- ·UU Koperasi Baru Tidak Kunjung Terbit, Masyarakat Dipaksa Gunakan UU Lama
- ·25 Inspirasi Kata
- ·Usai Mencoblos, Prabowo Subianto: Hujan Membawa Berkah Menurut Kepercayaan Rakyat
- ·FOTO: Hujan Warnai Liburan Warga Jakarta
- ·Tito Bikin Satgas demi Usut Kasus Novel, KPK Senang?
- ·Jodoh Adalah Misteri, Bagaimana Cara agar Didekatkan dengan Jodoh?
- ·Waktu Terbaik Minum Vitamin C untuk Manfaat Maksimal
- ·7 Anggota PPLN Kuala Lumpur Tersangka Pemalsuan DPT Pemilu 2024, Bareskrim: Pengaturan Sejak 2023
- ·Susi Minta Maaf Penerbangan Papua Terganggu Buntut Pilot Disandera KKB
- ·Jokowi Sebut Banyak Investor Antre di IKN
- ·Hakim Tolak Preperadilan MAKI Soal Penghentian Penyidikan Kasus Harun Masiku
- ·Tak Hadiri Sidang Perdana, David Tobing Minta Raffi Ahmad Tak Main
- ·Seleksi Masuk Sekolah Rakyat Diperketat, 5000 Calon Siswa Lolos Administrasi
- ·5 Makanan Pengganti Nasi untuk Penderita Asam Urat
- ·Prabowo Dorong Lompatan Besar: Stok Beras Tembus 4 Juta Ton, Petani Untung Besar
- ·Bandung Zoo Larang Botram di Lebaran 2025, Ini Alasannya
- ·Simak Ramalan Zodiak 2025: Aries hingga Virgo
- ·5 Doa yang Bisa Dibaca di Hari Raya Idulfitri
- ·7 Cara Mengonsumsi Santan yang Benar, Dijamin Sehat Bebas Lemak
- ·Kaesang Pangarep dan Erina Gudono Pamer Jari Usai Nyoblos: Deg
- ·Bill Gates Beri Catatan Penting untuk Program MBG di Indonesia, Ini Isinya
- ·NYALANG: Meniupkan Api Kemenangan
- ·Tersangka Kasus Gagal Ginjal Akut Anak Bertambah Jadi 9, Lima Diantaranya Perusahaan
- ·Upaya Atasi Gejolak Kenaikan Harga, Jokowi Bagikan Bantuan Pangan Bulog di Maros
- ·Tips Mengemudi Agar Terhindar dari Nyeri Punggung saat Mudik Lebaran
- ·Minum Kopi Setiap Hari Aman Buat Ginjal? Ini Batasnya
- ·AHY Ingatkan Tidak Campuri Urusan Politik Dengan Hukum
- ·Prabowo Dorong Lompatan Besar: Stok Beras Tembus 4 Juta Ton, Petani Untung Besar
- ·Bandung Zoo Larang Botram di Lebaran 2025, Ini Alasannya
- ·Utang Harus Dibayar, Jangan Sampai Dibawa ke Akhirat
- ·5 Manfaat Makan Kikil, Bisa Cegah Penuaan Dini
- ·Utang Harus Dibayar, Jangan Sampai Dibawa ke Akhirat