您的当前位置:首页 > 知识 > Respons Kejagung Terhadap Vonis Bharada E 正文
时间:2025-05-23 13:15:12 来源:网络整理 编辑:知识
JAKARTA, DISWAY.ID--Kejaksaan Agung (Kejagung) menghormati keputusan majelis hakim terhadap Bharada quickq io官网
JAKARTA,quickq io官网 DISWAY.ID--Kejaksaan Agung (Kejagung) menghormati keputusan majelis hakim terhadap Bharada Richard Eliezer alias Bharada E atas kasus pembunuhan Brigadir J.
“Menghormati putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terhadap terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu, yang telah terbukti melakukan tindak pidana pembunuhan berencana secara bersama-sama sebagaimana yang diatur dalam Pasal 340 KUHP jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan,” ujar Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangannya, Rabu, 15 Februari 2023.
BACA JUGA:Ini Alasan Kejagung Periksa Menkominfo, Desas-desus Dugaan Korupsi Makin 'Panas'
Lebih lanjut, ia mengatakan Kejaksaan Agung menyatakan akan mempelajari lebih lanjut terhadap seluruh pertimbangan hukum dan alasan-alasan hukum yang disampaikan dalam putusan a quo untuk menjadi bahan pertimbangan dalam mengambil keputusan lebih lanjut.
“Mempertimbangkan secara mendalam rasa keadilan yang berkembang dalam masyarakat dan pemberian maaf dari keluarga korban kepada Terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu,” jelas Ketut.
BACA JUGA:Usai Diperksa Kejagung, Menkominfo Harapkan Kasus Proyek Bakti Cepat Selesai
“Sambil menunggu sikap atau upaya hukum yang dilakukan oleh Terdakwa atau Penasihat Hukumnya terhadap putusan yang sudah dijatuhkan," lanjutnya.
Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memvonis Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E dengan hukuman 1,5 tahun Penjara.
BACA JUGA:Kasus Korupsi BTS BAKTI Kominfo Rp 10 Triliun, Kejagung Akan Periksa Johnny G Plate ?
"Mengadili, menyatakan terdakwa Bharada E telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain," kata hakim ketua Wahyu Iman Santoso saat membacakan amar putusan di PN Jaksel, Rabu, 15 Februari 2023.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu dengan pidana 1 tahun dan 6 bulan penjara," imbuhnya
Jaksa menilai Bharada E telah bersalah melakukan pembunuhan terhadap Brigadir J. Bharada E dijerat Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Kemudian, Pasal 49 juncto Pasal 33 juncto Pasal 55 KUHP.
艺术管理专业留学院校推荐——卡内基梅隆大学2025-05-23 13:13
QuickQ多少钱一年2025-05-23 13:10
quickq下载安装2025-05-23 12:48
quickq加速器免费下载2025-05-23 12:26
Angka Kematian Ibu Masih Tinggi, Apa Saja Sebabnya?2025-05-23 11:10
quickq下载官方版2025-05-23 10:54
quickq最新版2025-05-23 10:53
quickq.apk2025-05-23 10:44
Simak Aturan Baru Pilih Program Studi SNBT 2025: Wajib Ada Vokasi2025-05-23 10:38
quickq安卓版下载安装2025-05-23 10:34
Ratna Dituntut 6 Tahun Penjara2025-05-23 13:10
quickq官方网站2025-05-23 12:38
quickq加速器下载2025-05-23 12:23
quickq加速器安卓下载2025-05-23 12:13
Bukan Mau Cari Untung, Ini Alasan Anies Denda Warga yang Gak Pakai Masker2025-05-23 12:11
quickq apk下载2025-05-23 11:41
quickq安卓版下载potato2025-05-23 11:11
quickq加速器官网下载2025-05-23 10:59
美术生留学意大利有什么要求?2025-05-23 10:44
quickq加速器安卓版下载2025-05-23 10:41