Menteri Rini Mangkir dari Panggilan KPPU
Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Rini Soemarno, tidak hadir dalam pemanggilan oleh Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) terkait dugaan rangkap jabatan yang dilakukan direksi BUMN.
Berdasarkan pantauan, hingga pukul 12.00 WIB, Rini belum tampak hadir di Kantor KPPU. Sedangkan, beberapa Komisioner KPPU sudah hadir sejak pukul 10.00 WIB.
"Dia (Menteri Rini) tidak jadi datang ke KPPU," ujar Komisioner KPPU Guntur Syahputra Saragih di Kantor KPPU Jakarta, Kamis (18/7/2019).
Baca Juga: Viral Foto Menu Tulis Tangan, Ombudsman Kritik Manajemen Krisis Garuda
Sementara itu, Komisioner KPPU Afif Hasbullah menyatakan, pihaknya akan melakukan pemanggilan ulang terhadap Menteri Rini.
"Bu Rini sampai saat ini belum datang. Mungkin di-reschedule,"tutur dia.
Baca Juga: Bekas Dirut Garuda Bantah Punya Rekening Banyak di Luar Negeri
Sebelumnya, Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) telah melakukan pemeriksaan terhadap Direktur Utama PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk (GIAA) I Gusti Ngurah Askhara Danadiputra, di Gedung KPPU Jakarta.
Komisioner KPPU Guntur Syahputra Saragih mengatakan, pemanggilan Ari Askhara terkait dugaan Pasal 26 UU no 5 Tahun 1999 soal rangkap jabatan pasca-kerjasama operasi antara Garuda Indonesia dan Sriwijaya Air.
"Kami melihat ada dugaan pelanggaran yang dilakukan Ari Askhara. Kami juga telah melakukan berkas acara pemeriksaan (BAP), kepada Ari Askhara. Dan dia (Ari Askhara) sudah menandatangani BAP tersebut," ujar dia di Kantor KPPU Jakarta.
下一篇:2 DPO di Kasus Pembunuhan Vina Cirebon Dihapus, Polri: Bukti Belum Mencukupi
相关文章:
- Harga Minyak Global Meroket, Israel Dikabarkan Serang Iran
- Merasa Menjadi Korban Mafia Tanah, Eks Guru Besar IPB Minta Menteri AHY Bantu Audiensi
- Kuasa Hukum Budi Said Menyayangkan Putusan Praperadilan yang Menolak Gugatan Praperadilan
- Kasus Pemalsuan Dokumen IUP Naik Sidik, Ahli Hukum Pidana: Polisi Harus Segera Tetapkan Tersangka
- Gugat Midjourney, Disney hingga Universal Muak Sama Karya AI
- Djarot Ingin Persidangan Ditayangkan TV, Hendri: Ahok akan Dihakimi Opini Publik
- Roy Suryo: Server Data KPU ada di Luar Negeri, Tapi Anggarannya Fantastis cuma untuk Sewa Hosting
- Sah! Pengadilan Putuskan Adhi Persada Properti Lolos PKPU
- Pemerintah Wajibkan Operator Seluler Sediakan Internet 100 Mbps di Daerah Tanpa Fiber Optik
- WHO Rilis Daftar Penyakit Berpotensi Jadi Pandemi
相关推荐:
- Daftar Kementerian dan Lembaga yang Akan Pindah ke IKN pada Tahap Pertama
- Aurora Borealis dan Hujan Meteor Hiasi Langit China, Turis Terpukau
- 8 Pegawai Main Judi Online Sebanyak 71 Transaksi, KPK Rilis Surat Edaran Resmi
- FOTO: Perayaan Ulang Tahun ke
- PKB Fokus Benahi Tata Kelola Fraksi dari DPR Hingga DPRD
- 5 Cara Memberikan Pijatan Mesra saat Bercinta, Bikin Si Dia Nyaman
- Pakar Hukum Nilai Masyarakat Perlu Kawal Kasus Penistaan Agama
- Kembali Datangi MA, Aliansi Karyawan Polo Ralph Lauren Masih Terus Menuntut Penggantian Hakim
- Meutya Hafid Instruksikan Operator Sediakan Internet Murah dan Ngebut
- 5 Ciri Ginjal Bermasalah yang Sering Disepelekan
- Sebulan Sudah Anies Positif Corona, Kok Gak Sembuh
- Projo Minta Jokowi Lengser Jangan Balik ke Solo, 'Mubazir Bisa Pimpin Parpol', Golkar?
- Udah Gak Bersyarat Lagi, Habib Rizieq Bakal Bebas Murni Besok
- Indonesia Re Matangkan Skema Asuransi Parametrik Bencana, Kolaborasi Jadi Kunci!
- Tok, Kemenag Resmi Tetapkan Idul Adha 1445 Hijriah Pada 17 Juni 2024
- 176.984 Narapidana Terima Remisi Kemerdekaan, Negara Hemat Rp274 Miliar!
- KPK Panggil Caleg DPD Kalbar Terkait Kasus Harun Masiku
- Kehadiran Polri Perlemah KPK? Ini Komentar Febri...
- Beri Pelatihan hingga Tambahan Modal, PT Sugizindo Dukung Peluncuran Kafe Binura di Bogor
- Korlantas Polri: Tidak Ada Jejak Rem di TKP Kecelakaan Bus PO Putera Fajar di Subang