会员登录 - 用户注册 - 设为首页 - 加入收藏 - 网站地图 Rasio Klaim Turun ke 50%, OJK Sebut Repricing Jadi Kunci!

Rasio Klaim Turun ke 50%, OJK Sebut Repricing Jadi Kunci

时间:2025-06-04 13:04:54 来源:quickq官网手机版下载 作者:娱乐 阅读:133次
Warta Ekonomi,quickq安卓版本下载 Jakarta -

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat penurunan rasio klaim pada produk asuransi kesehatan hingga April 2025. Langkah penyesuaian premi atau repricingdinilai menjadi faktor utama membaiknya indikator profitabilitas perusahaan asuransi jiwa dan umum.

Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun (PPDP) OJK, Ogi Prastomiyono, mengungkapkan bahwa rasio klaim produk asuransi kesehatan pada industri asuransi jiwa tercatat sebesar 51,29%, sementara pada asuransi umum sebesar 49,97%.

Rasio Klaim Turun ke 50%, OJK Sebut Repricing Jadi Kunci

Rasio Klaim Turun ke 50%, OJK Sebut Repricing Jadi Kunci

“Jadi sampai dengan April 2025 tercatat rasio klaim untuk produk asuransi kesehatan itu kita mendefinisikan sebagai klaim terhadap gross premiumdan itu di luar daripada cadangan klaim dan juga biaya untuk OPEX. Itu tercatat untuk asuransi jiwa sebesar 51,29%. Sementara untuk asuransi umum itu 49,97%,” ujar Ogi dalam Konferensi Pers Rapat Dewan Komisioner Bulanan (RDKB), Senin (2/6/2025).

Rasio Klaim Turun ke 50%, OJK Sebut Repricing Jadi Kunci

Baca Juga: OJK Naikkan Level Pengawasan Asuransi Kesehatan, Begini Aturannya

Rasio Klaim Turun ke 50%, OJK Sebut Repricing Jadi Kunci

Ia menjelaskan bahwa angka tersebut dihitung berdasarkan klaim yang dibayarkan terhadap premi bruto yang diterima, tanpa memperhitungkan cadangan klaim dan biaya operasional.

Penurunan rasio klaim ini, menurut Ogi, mencerminkan perbaikan dari sisi manajemen risiko perusahaan asuransi. Sejumlah pelaku industri telah melakukan penyesuaian tarif premi sebagai respons terhadap tekanan inflasi medis dan untuk menjaga keberlanjutan bisnis.

Baca Juga: Aset Industri Asuransi Tembus Rp1.162 Triliun, OJK: RBC Masih Jauh di Atas Batas Minimum

“Perbaikan rasio klaim pada beberapa perusahaan asuransi dilakukan dengan kebijakan penyesuaian tarif premi (repricing) dalam rangka menyesuaikan dengan inflasi medis dan untuk meningkatkan keberlanjutan daripada bisnis masing-masing,” jelasnya.

Ogi juga menegaskan bahwa baik perusahaan asuransi jiwa maupun asuransi umum telah menjalankan strategi pengelolaan risiko jangka panjang, termasuk melalui kebijakan repricing atas produk asuransi kesehatan mereka.

(责任编辑:百科)

相关内容
  • Catat! Daftar Jurusan Sepi Peminat SNBP 2025 di UI dan UNJ, Ada Jenjang D3 hingga S1
  • Kenapa Aroma Hujan Enak? Ini Penjelasan Ilmiahnya
  • FOTO: Peringatan 100 Tahun Kelahiran Anjing Setia Legendaris Hachiko
  • Program Konversi 1.000 Motor Listrik Gratis Sudah Dimulai, KESDM Optimis Berhasil
  • 5 Cara Ampuh Menghilangkan Mata Panda, Wajah Segar Lagi
  • Sandiaga Beber Proyek Dandani Kepulauan Seribu, Investornya dari Qatar
  • Menkumham Supratman Bakal Lapor Jokowi Soal Putusan MK Tentang Pilkada
  • Menkumham Supratman Bakal Lapor Jokowi Soal Putusan MK Tentang Pilkada
推荐内容
  • CPNS 2024 Terimbas Penundaan Pengangkatan, Lya Harap Pelatihan Tidak Timbulkan Beban Finansial
  • Daftar 10 Jaksa yang Ditarik oleh Kejagung dari KPK, Salah Satunya Ada Ali Fikri
  • Prodi Anestesi Undip Ditutup Sementara Pasca Meninggalnya Dokter PPDS Undip
  • 7 Minuman Ini Rasanya Enak, Tapi Bisa Merusak Ginjal
  • Gandeng UMKM, Panca Tobacco Luncurkan 22 Varian Rokok Murah
  • Hormati Putusan MK, Kaesang Tegaskan Tidak Akan Maju di Pilkada 2024