您的当前位置:首页 > 热点 > Catat! Girik Tidak Akan Berlaku Lagi di Tahun 2026, Begini Kata Kementerian ATR/BPN 正文
时间:2025-05-23 10:16:54 来源:网络整理 编辑:热点
JAKARTA, DISWAY.ID --Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menegask 怎么下载 quickq
JAKARTA,怎么下载 quickq DISWAY.ID --Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menegaskan bahwa girik atau bukti kepemilikan tanah lama tidak lagi berlaku setelah kawasan dinyatakan lengkap terdaftar.
Penegasan girik sebagai bukti kepemilikan tanah lama tidak lagi berlaku, merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2021, yang mengatur bahwa sertifikat tanah yang telah terbit lebih dari lima tahun tidak dapat dicabut atau diganti kecuali melalui perintah pengadilan.
Menteri ATR/BPN, Nusron Wahid, menjelaskan bahwa girik secara otomatis tidak berlaku setelah seluruh tanah di suatu kawasan telah terpetakan dan diterbitkan sertifikatnya.
BACA JUGA:Nasdem Nilai Putusan MK Hapus Presidential Threshold Sebagai Babak Baru Demokrasi Indonesia
BACA JUGA:Akses Ditutup, Wamen Sekretaris Negara dan PPKGBK Kawal Serah Terima Gedung JCC
"Ketika suatu kawasan sudah dinyatakan lengkap, sudah terpetakan siapa pemiliknya, dan sudah ada sertipikatnya, girik otomatis tidak berlaku lagi. Kecuali, jika ada cacat administrasi yang terbukti dalam waktu kurang dari lima tahun, maka girik masih dapat digunakan sebagai bukti," ujar Nusron, Kamis, 2 Januari 2025.
Lebih lanjut, Menteri Nusron menegaskan bahwa jika usia sertifikat telah lebih dari lima tahun, maka persoalan hanya dapat diselesaikan melalui pengadilan.
"Sertifkat tanah adalah produk hukum. Sesuai PP Nomor 18 Tahun 2021, produk hukum hanya dapat digantikan dengan produk hukum lain atas perintah pengadilan," tambahnya.
Dalam kesempatan yang sama, Direktur Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah (Dirjen PHPT), Asnaedi menjelaskan bahwa girik awalnya merupakan bukti kepemilikan tanah lama berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA).
BACA JUGA:Cek Tanggal Merah Januari 2025, Ada Libur Long Weekend 4 Hari!
BACA JUGA:Selamat Jalan Atmakusumah, Tokoh Penting Pers Indonesia Kini Telah Berpulang
Dalam UU tersebut, pemilik tanah diberikan waktu untuk mendaftarkan tanah mereka.
Namun, dengan berjalannya waktu dan beberapa peraturan tambahan, hak atas tanah yang bersumber dari girik seharusnya sudah tidak berlaku.
"Selama ini, banyak sengketa dan konflik tanah yang berawal dari girik. Bahkan, girik seringkali menjadi celah yang dimanfaatkan oleh mafia tanah melalui dokumen palsu. Maka dari itu, penghapusan girik ini bertujuan untuk mencegah konflik di masa depan," ungkap Asnaedi.
BPN Janjikan Beri Bantuan Hukum ke Mustofa Nahra2025-05-23 09:59
Sepak Bola, Karnaval, dan Favela, Brasil Lebih dari Itu2025-05-23 09:55
Menteri PPPA Dorong Pengembangan Program Pendampingan Fatayat NU untuk RBI2025-05-23 09:40
Empat Musisi Lokal Tampil Memukau di Gelaran Live Session #2 Jakarta2025-05-23 09:19
Zulkifli Hasan Gugat ke MK, Cium Aroma Kecurangan?2025-05-23 09:17
ASN Asal Ternate Diduga Gunakan Narkoba Ditangkap di Jakarta2025-05-23 09:09
Dirjen Diktiristek Kirim Surat ke Kampus untuk Batalkan Kenaikan UKT2025-05-23 08:57
BUMN Tak Jadi Sponsor Formula E, Pengamat: Harusnya Penyelenggara Tahu Kalau.....2025-05-23 08:56
Alasan Lansia dan Penderita Diabetes Dilarang Pakai Sandal Jepit2025-05-23 08:36
Kementerian UMKM Fokuskan Dua Program Prioritas untuk Tingkatkan Kesejahteraan Rakyat2025-05-23 07:39
Sejarah Ramen, Mi Berkuah dari Jepang yang Dicintai Banyak Orang2025-05-23 09:51
Epidemiolog: Waspada Demam Berdarah di Musim Hujan2025-05-23 09:44
Kasus yang Berulang Tiap Tahun: Pemalsuan Air Galon Isi Ulang2025-05-23 09:39
Kabar Baik, Pemprov DKI Gratiskan PBB Rumah NJOP di Bawah Rp 2 Miliar2025-05-23 08:54
数字媒体专业留学院校推荐2025-05-23 08:49
Rahasia Adrian Maulana Tetap Bugar dan Sehat di Usia Jelang 50 Tahun2025-05-23 08:10
Jokowi Minta BPKP Kawal Kesinambungan Pembangunan2025-05-23 08:01
Kementan Bantu Petani Wujudkan Impian Pembangunan Agro Eduwisata di Cianjur2025-05-23 07:38
Busyet! Uang Suap Bowo Sidik Pangarso Dihitung Sebulan Baru Kelar2025-05-23 07:33
OJK Dukung Merger Adira dan Mandala Finance Demi Penguatan Industri Multifinance2025-05-23 07:32