Ikuti Proses Hukum, Anies Baswedan Belum Beri Keputusan Soal ACT: Bisa
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memberikan pendapatnya atas kasus dugaan penyelewengan dana umat oleh lembaga Aksi Cepat Tanggap (ACT) yang belakangan ini menjadi perhatian nasional. Ia mengatakan pihaknya menghargai proses hukum yang sedang bergulir terkait dugaan kasus lembaga sosial itu.
"Kita menghormati proses hukum, apalagi proses audit. Biarkan aturan hukum yang menjadi rujukan kita," kata Anies dikutip dari Antara, Minggu (10/7/2022).
Hal tersebut dilakukan Anies agar pihaknya bisa mengambil keputusan berdasarkan data audit ataupun hasil pemeriksaan pihak penegak hukum. Jika hasil pemeriksaan sudah keluar, pihak Pemprov akan mempertimbangkan penarikan izin operasional ACT di wilayah DKI Jakarta.
Baca Juga: PPATK Sudah Cium Tindak Mencurigakan ACT Sejak 2014, Anggota DPR Ini Ngaku Kaget: Kok Selama Itu Baru Muncul?
"Kalau kita bertindak sebelum ada data, sebelum ada kesimpulan yang lengkap, nanti bisa-bisa kita menghakimi berdasarkan opini," kata Anies.
Sebelumnya, Pemprov DKI Jakarta mengevaluasi izin organisasi ACT setelah ada dugaan penyelewengan donasi dana umat.
"Sedang proses evaluasi oleh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) terkait," kata Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Benni Aguschandra.
Adapun SKPD yang sedang proses evaluasi izin ACT, lanjut dia, salah satunya dari Dinas Sosial DKI Jakarta. Benni tidak mengungkapkan lebih lanjut kapan hasil evaluasi itu perizinan ACT akan diungkapkan ke publik.
Baca Juga: Hukuman Bagi Petinggi ACT Jika Terbukti Gelapkan Dana Korban Lion Air, Polri: Pidana 20 Tahun atau Denda Rp10 M!
Berdasarkan laman ACT, Yayasan Aksi Cepat Tanggap memiliki izin kegiatan beroperasi dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui surat nomor 155/F.3/31.74.04.1003/-1.848/e/2019 yang berlaku sampai dengan 25 Februari 2024.
"Izin diterbitkan oleh PTSP berupa tanda daftar yayasan sosial dan izin kegiatan yayasan," kata Benni.
ACT juga memiliki izin Pengumpulan Uang dan Barang (PUB) dari Kementerian Sosial melalui Surat Keputusan Menteri Sosial Nomor 239/HUK-UND/2020 untuk kategori umum dan nomor 241/HUK-UND/2020 untuk kategori bencana. Izin itu diperbaharui setiap tiga bulan sesuai dengan ketentuan yang berlaku di Indonesia.
-
Lebaran Sebentar Lagi, Corona Belum Juga Pergi...Kubu Terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Bawa 35 Barang Bukti Buat Lengkapi BantahanFOTO: Keseruan Festival Berendam Lumpur di BrasilKemitraan Ekonomi RIAyah Ibu, Stimulasi Motorik Anak dengan 7 Cara Menyenangkan IniResmi! Jokowi Tetapkan Cuti Bersama PNS Berjumlah 8 Hari di 20235 Keistimewaan di Bulan Syaban, Bulan yang Penuh BerkahEmiten Teknologi WIRG Tanam Modal di Tiga Perusahaan Baru, Ini TujuannyaIni 4 Jenis Kekerasan Terhadap Perempuan yang Kerap Terjadi di RIPertamina Gerak Cepat Salurkan Bantuan Untuk Korban Banjir Semarang
下一篇:Mahfud MD: Saya Tak Menemukan Pelanggaran Rocky Gerung
- ·Ditanya Soal Ganjar
- ·VIDEO: Dilakukan Eks PM Belanda, Apa Itu Eutanasia?
- ·FOTO: Keseruan Festival Berendam Lumpur di Brasil
- ·Hari Internasional Memerangi Bullying, Kemeja Pink Jadi Tanda Dukungan
- ·Serial Killer: Tersangka Suruh Korban Siti dan Maemunah Cari Orang Ingin Gandakan Uang
- ·4 Menu Sarapan di Zona Biru, Bisa Bikin Kamu Panjang Umur
- ·Daftar Angka Keberuntungan 12 Shio di Tahun Naga Kayu
- ·Tata Cara Ziarah Kubur Sebelum Puasa
- ·Ahmad Sahroni Minta Polri Usut Tuntas Praktik Jual Beli Penerimaan Masuk Bintara
- ·Bukan di Bandung, tapi Kereta di Kota Milan Italia Lewat Pasteur
- ·Lampaui Target, Emiten Otomotif ini Bagi
- ·BUKA Putuskan Tidak Bagi Dividen, Anak Bos EMTEK Ditunjuk Jadi Komisaris Utama
- ·Berani Palsukan SIKM? Ini Nih Ancamannya...
- ·VIDEO: Dilakukan Eks PM Belanda, Apa Itu Eutanasia?
- ·Banyak Jomlo, Pemerintah Tokyo Buat Aplikasi Kencan Online untuk Warga
- ·Bullying di Binus School Serpong, Kenali 7 Tanda Anak Jadi Korban
- ·Imam Nahrawi Bakal Berurusan dengan KPK? Lihat Ini
- ·Rismon Hasiholan Penuhi Panggilan Polisi Soal Tudingan Ijazah Palsu Jokowi
- ·Trik Pramugari Pakai Ponsel Cek Kamera Tersembunyi di Kamar Hotel
- ·Awas Kebanyakan, Ini Batas Konsumsi Gula Per Hari!
- ·Debat Pertama Capres, KPK Bilang Gagasan 01 dan 02 Masih Mentah
- ·Resep Coto Makassar Asli, Hidangan Kaya Rempah yang Nikmat
- ·5 Cara Mencegah Bullying di Sekolah, Wajib Libatkan Orang Tua
- ·Selain GBK, Danantara Juga akan Kelola Kawasan TMII
- ·Empat Terdakwa Pembunuhan Brigadir Yosua Ajukan Banding
- ·Kemitraan Ekonomi RI
- ·Sudah Saya Bilang KPK Itu Independen, Tegas Mahfud MD
- ·Bullying di Binus School Serpong, Kenali 7 Tanda Anak Jadi Korban
- ·Fahri Hamzah Ingin Indonesia Dipimpin oleh Seorang Filsuf: 'Orang yang Populer Banyak Racunnya'
- ·Kalender Dzulhijjah 1446 H/2025 Lengkap Waktu Puasa Sunnah dan Idul Adha
- ·Gerindra Desak Anies Segera Akhiri...
- ·Lampaui Target, Emiten Otomotif ini Bagi
- ·Trik Pramugari Pakai Ponsel Cek Kamera Tersembunyi di Kamar Hotel
- ·Emiten Teknologi WIRG Tanam Modal di Tiga Perusahaan Baru, Ini Tujuannya
- ·Renungan Natal 2024, Sukacita Menyambut Sang Juru Selamat
- ·FOTO: Menara Eiffel Ditutup Imbas Pekerja Mogok Massal