您的当前位置:首页 > 热点 > Pahami Perbedaan Asuransi Syariah dan Konvensional 正文
时间:2025-05-23 14:18:02 来源:网络整理 编辑:热点
SuaraJakarta.id - Asuransi syariah merupakan bentuk perlindungan finansial yang didasarkan pada prin quickq官方版下载ios
SuaraJakarta.id - Asuransi syariah merupakan bentuk perlindungan finansial yang didasarkan pada prinsip-prinsip syariah Islam. Selain menawarkan perlindungan terhadap risiko,quickq官方版下载ios jenis asuransi ini juga menjunjung tinggi nilai-nilai etika dan sosial yang sesuai dengan ajaran Islam. Konsep utamanya adalah tolong-menolong atau sharing risk.
Jadi, setiap peserta berkontribusi untuk menolong peserta lain dalam kebajikan. Tapi, apa bedanya asuransi syariah dan konvensional? Yuk temukan informasi lengkapnya dalam artikel berikut ini.
Apa Itu Asuransi Syariah?
Menurut fatwa DSN MUI 21/DSN-MUI/X/2001, pengertian asuransi syariah adalah usaha untuk saling membantu dan berbagi di antara sejumlah orang atau pihak melalui investasi dalam bentuk aset atau tabarru' yang memberikan pola pengembalian untuk menghadapi risiko tertentu dengan menggunakan akad yang sesuai dengan syariah.
Jadi, perusahaan asuransi syariah sebagai operator atau pengelola melakukan pengelolaan dana tabarru' dari para peserta untuk saling tolong-menolong di antara mereka (sharing risk). Dana tabarru' yang dikontribusikan oleh peserta asuransi syariah hanya digunakan untuk ujrah, santunan asuransi (klaim risiko), membayar reasuransi, dan surplus underwriting.
Baca Juga:Indonesian Financial Literacy Conference 2023, Indonesia Dukung Literasi Finansial
Perbedaan Asuransi Syariah dan Asuransi Konvensional
Asuransi syariah dan asuransi konvensional (non-syariah) memiliki perbedaan utama pada konsep pengelolaannya. Selain itu, berikut adalah perbedaan lainnya.
1. Kontrak/Akad
Kontrak pada asuransi syariah adalah akad hibah (jenis akad tabarru’) sebagai bentuk ta’awwun (tolong-menolong/saling menanggung risiko di antara peserta) sesuai dengan syariat Islam. Sedangkan kontrak pada asuransi konvensional adalah kontrak pertanggungan oleh perusahaan asuransi kepada peserta sebagai tertanggung.
2. Kepemilikan Dana
Asuransi syariah menerapkan kepemilikan dana bersama (dana kolektif peserta). Jika ada peserta yang mengalami musibah, peserta lain akan membantu melalui kumpulan dana tabarru'. Sementara berbeda dengan asuransi konvensional. Karena, perusahaan asuransi mengelola dan menentukan dana perlindungan nasabah yang berasal dari pembayaran premi setiap bulannya.
3. Surplus Underwriting
Surplus underwriting adalah selisih lebih dari pengelolaan risiko underwriting dana tabarru' yang telah dikurangi oleh pembayaran santunan, reasuransi, dan cadangan teknis, yang dikalkulasi dalam satu periode tertentu.
Asuransi syariah membagikan surplus underwriting ke peserta sesuai ketentuan. Sedangkan pada asuransi konvensional, surplus underwriting menjadi milik perusahaan asuransi dan tidak ada pembagian kepada peserta.
4. Dewan Pengawas Syariah
Untuk memastikan prinsipnya tidak melanggar syariat Islam, perusahaan asuransi wajib memiliki DPS atau Dewan Pengawas Syariah. Fungsinya melakukan pengawasan terhadap kegiatan usaha lembaga keuangan syariah. Hal ini tentu saja tidak ada pada asuransi konvensional.
5. Transaksi Keuangan
Transaksi pada asuransi syariah harus terhindar dari unsur maysir (untung-untungan), gharar (ketidakjelasan), riba, dan risywah (suap). Jadi, portofolio investasi hanya melibatkan instrumen yang halal saja. Sedangkan pada asuransi konvensional, transaksi keuangan tidak ada aturan ini.
Baca Juga:Konsisten Meningkat, Industri Asuransi Jiwa Berikan Perlindungan untuk 87 Juta Tertanggung
Tabel Perbedaan Asuransi Konvensional dan Asuransi Syariah
Sebelumnya Selanjutnya15 Ucapan Hari Raya Galungan dan Kuningan 2024 yang Menyejukkan Hati2025-05-23 14:14
Setiap Transaksi, Muncikari Putri Pariwisata Bisa Kantongi Duit...2025-05-23 14:06
艺术留学美术基础是必要的吗?2025-05-23 14:01
日本动漫留学申请指南!2025-05-23 13:33
FOTO: Wisata Ha Long Bay Vietnam Tak Seindah Dulu2025-05-23 13:22
Penambahan Pelaku dan Korban Serial Killer Bekasi2025-05-23 12:17
Partai Ummat dan KPU Sempat Komunikasi Terkait Informasi A1, Ketua Bawaslu Pastikan Proaktif2025-05-23 12:14
日本艺术留学,除了作品集还要准备哪些?2025-05-23 12:00
Zulkifli Hasan Gugat ke MK, Cium Aroma Kecurangan?2025-05-23 11:59
Bacaan Doa Buka Puasa Qadha Ramadhan di Bulan Syawal2025-05-23 11:45
Termasuk Ridwan Kamil, Jokowi Akui Endorse 84 Paslon di Pilkada 2024, Hasilnya?2025-05-23 13:47
Mobil Berpenumpang Penuh Dibolehkan Lagi di Jakarta2025-05-23 13:19
Tok! Imam Nahrawi Tetap Tersangka Korupsi2025-05-23 12:58
Gelombang PHK Meningkat, Politikus PDIP Salahkan Anies: PSBB Sudah Tak Relevan2025-05-23 12:26
5 Cara Mengusir Kaki Seribu dari Rumah2025-05-23 12:22
Kepala BPOM RI Buka Peluang Obat Produksi TNI untuk Masyarakat Umum2025-05-23 12:09
Pegawai Krakatau Steel Diciduk Densus, Menteri BUMN Bilang...2025-05-23 11:59
Kaldera Toba Dapat Kartu Kuning dari UNESCO, Megawati Turun Tangan Surati Masinton2025-05-23 11:57
英国数字媒体专业介绍2025-05-23 11:46
Istri Nyinyirin Wiranto, Nasib Sersan 2 Kini...2025-05-23 11:37