Resmi! PN Jakarta Pusat Tolak Permohonan PKPU Hutama Karya (PTHK)
PT Hutama Karya (Persero) Tbk (PTHK) menyampaikan hasil Putusan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan Nomor 33/Pdt.Sus-PKPU/2025/PN Niaga Jkt.Pst yang ditetapkan pada 28 Mei 2025 sehubungan dengan permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) terhadap Perseroan.
Permohonan PKPU ini diajukan oleh lima entitas, yaitu PT Suenco Niko Jaya, CV Greennet Nusantara, CV Global Inti Daya, CV Mitra Teknik Abadi, dan CV Wahid Jaya Abadi. Sementara itu, pihak yang dimohonkan terdiri dari PT Hutama Karya (Persero) melalui Divisi EPC, PT Euroasiatic Head & Power System, dan Uttam Sucrotech PVT Limited.
Baca Juga: Anak Usaha Wijaya Karya (WIKA) Lepas dari Gugatan PKPU, Manajemen Buka Suara
“Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menolak tuduhan adanya kewajiban pembayaran utang jatuh tempo oleh PT Hutama Karya (Persero ). Dalam perkara tersebut, para pemohon tidak mampu membuktikan utang jatuh tempo tersebut milik PT Hutama Karya (Persero),” ujar Adjib Al Hakim, Executive Vice President PTHK.
Putusan pengadilan menyatakan bahwa permohonan para pemohon tidak berdasar dan secara resmi ditolak. Selain itu, para pemohon dihukum untuk membayar biaya perkara sebesar Rp7.250.000. Karena sifatnya yang sudah final, perkara ini tidak dapat diajukan upaya hukum lanjutan.
“Kejadian ini tidak berdampak langsung terhadap kegiatan operasional, hukum, dan kondisi keuangan, atau kelangsungan usaha,” pungkas Adjib.
-
PNM di Usia keWali Kota Tangerang Minta Jajarannya Terus Tingkatkan Pelayanan PublikPanglima TNI Tegaskan Tak Ada Anggotanya yang Terlibat dalam Tewasnya Wartawan Tribrata TVHalo Bonge dkk 'SCBD' Lainnya, Wakilnya Mas Anies Baswedan Kasih Pesan Penting Nih: Hati6 Minuman Ini Bisa Jadi Obat Pereda Batuk AlamiTumbuh Lebih Tinggi, Bank Mandiri Proyeksikan Ekonomi RI Capai 4,92% di Kuartal II 2025Pasar Keuangan Global Lunglai, Ancaman Tarif dan Kredit AS Picu KekhawatiranKembangkan Ekonomi Kreatif Lewat Desain Interior, Wamenekraf Apresiasi Addition LivingCara Menggunakan Air Cucian Beras untuk Tanaman Tumbuh SuburPrabowo Apresiasi Langkah Tegas RI–Thailand Tangani Perdagangan Orang
- ·Rahasia Marsha Timothy Tetap Awet Muda di Usia 40
- ·Ini Daftar Kesalahan KPK dalam Penetapan Tersangka Bupati Mimika, Versi Pengacara
- ·Wujudkan PNBP yang Akuntabel DJKI Secara Resmi Ubah Alur Pembayaran
- ·Menteri PKP Usul Revisi UU No 23 Tahun 2014, Minta Pemda Bantu Selesaikan Masalah Perumahan
- ·FOTO: Serunya Berburu Kacamata Murah nan Kece di Pasar Senen
- ·Gembong Ungkap Lima Petahana DPRD Fraksi PDIP yang Tak Lagi Maju di Pileg DKI 2024
- ·Tembus Rp796 triliun, Portofolio Sustainable Financing BRI jadi yang Terbesar di Indonesia
- ·3 Keanehan yang Dibongkar Jonathan Latumahina Ayah David Ozora di Sidang Mario Dandy
- ·VIDEO: Unik Stasiun Kereta Bawah Tanah Stockholm, Penuh Mural
- ·Pemprov DKI Gelar Dapur Kurban 2022, Total 5.500 Porsi Olahan Daging Sapi Siap Dibagikan
- ·Dinobatkan sebagai salah Satu Desa Wisata Terbaik Se
- ·Terkuak, Pengemudi Mobil Pelat Dinas yang Viral Tak Bayar Tol di Depok Polisi Polres Jaksel
- ·Harga Minyak Global Naik Menyusul Sinyal Gagalnya Kesepakatan Nuklir Iran
- ·Minho SHINee Ingin Wisata ke Bromo, Shawol Indonesia Mau Temani?
- ·3 Keanehan yang Dibongkar Jonathan Latumahina Ayah David Ozora di Sidang Mario Dandy
- ·KPK Kembali Usut Kasus Korupsi Pengadaan Kapal Patroli Cepat di Bea Cukai
- ·Usai Bertemu 8 Dubes, Prabowo Bakal Langsung Gas ke Halal Bihalal Purnawirawan TNI AD
- ·Trem Otonom Segera Hadir di IKN, Menhub: Akhir Juli Datang, Agustus Beroperasi
- ·5 juta Ton Biji Nikel Diekspor Secara Ilegal, Sultan: Program Hilirisasi Perlu Dievaluasi
- ·Wamenekraf Tekankan Perlunya Kolaborasi Hexahelix untuk Majukan Industri Seni Pertunjukan
- ·Ahmad Dhani Terbukti Langgar Kode Etik DPR, MKD Beri Sanksi Atas Kesalahan Penulisan Marga Pono
- ·Ikuti Proses Hukum, Anies Baswedan Belum Beri Keputusan Soal ACT: Bisa
- ·Kali Ciliwung Meluap, Permukiman Kebon Pala Banjir hingga 1,5 Meter
- ·Wujudkan PNBP yang Akuntabel DJKI Secara Resmi Ubah Alur Pembayaran
- ·6 Promo Makanan dan Minuman Pilkada 2024, Jajan Enak Usai Nyoblos
- ·Daftar Warna yang Bawa Keberuntungan di Tahun 2025
- ·KPK Geledah Rumah Dito Mahendra Terkait Kasus Eks Sekretaris MA
- ·Tumbuh Lebih Tinggi, Bank Mandiri Proyeksikan Ekonomi RI Capai 4,92% di Kuartal II 2025
- ·Asap Membumbung, 5 Gudang Mainan Anak dan Karpet di Kosambi Tangerang Ludes Terbakar
- ·Trem Otonom Segera Hadir di IKN, Menhub: Akhir Juli Datang, Agustus Beroperasi
- ·Jangan Pakaikan Pelampung Leher pada Bayi, Ini Alasannya
- ·IHSG Hari Ini Berakhir Nanjak 0,49% ke Level 7.141, Saham BBCA, BMRI dan ADRO Paling Laris
- ·Golkar Akan Usung Putri Akbar Tanjung di Pilkada Solo
- ·Golkar Akan Usung Putri Akbar Tanjung di Pilkada Solo
- ·Ini Sebabnya Bawaslu Awasi Ahmad Dhani di Persidangan
- ·Asap Membumbung, 5 Gudang Mainan Anak dan Karpet di Kosambi Tangerang Ludes Terbakar