会员登录 - 用户注册 - 设为首页 - 加入收藏 - 网站地图 Politikus PDIP Divonis 7 Tahun Penjara Karena...!

Politikus PDIP Divonis 7 Tahun Penjara Karena...

时间:2025-06-01 11:24:51 来源:quickq官网手机版下载 作者:娱乐 阅读:969次
Warta Ekonomi -

Majelis quickq.io下载hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta memvonis tujuh tahun penjara terhadap mantan anggota DPR RI Fraksi PDI Perjuangan, I Nyoman Dhamantra. Selain itu, Nyoman divonis hukuman denda Rp500 juta sub tiga bulan kurungan karena dinilai terbukti menerima suap.

Nyoman Dhamantra selaku anggota Komisi VI DPR bersama pengusaha Mirawati dan Elviyanto diyakini telah terbukti menerima suap sebesar Rp2 miliar dari Direktur PT Cahaya Sakti Argo (CSA) Chandry Suanda alias Afung dan dua pihak swasta Dody Wahyudi dan Zulfikar.

Politikus PDIP Divonis 7 Tahun Penjara Karena...

Politikus PDIP Divonis 7 Tahun Penjara Karena...

Adapun suap yang dijanjikan kepada Nyoman senilai Rp3,5 miliar. Suap itu untuk memuluskan pengurusan Surat Persetujuan Impor (SPI) bawang putih di Kementerian Perdagangan (Kemendag) dan Rekomendasi Impor Produk Holtikultura (RIPH) di Kementerian Pertanian (Kementan).

Politikus PDIP Divonis 7 Tahun Penjara Karena...

"Mengadili, menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama sebagaimana dakwaan alternatif pertama," kata Ketua Majelis Hakim, Saifuddin Zuhri saat membacakan amar putusan terdakwa Nyoman Dhamantra, Rabu, 6 Mei 2020.

Politikus PDIP Divonis 7 Tahun Penjara Karena...

Selain pidana penjara, majelis juga mencabut hak politik Nyoman Dhamantra selama empat tahun setelah menjalani pidana pokok. Sementara Elviyanti dan Mirawati yang adalah perantara suap itu divonis lima tahun tahun dan denda Rp500 juta subsider tiga bulan kurungan.

Atas perbuatannya tersebut, Nyoman Dhamantra dan dua terdakwa lain yakni Elviyanto dan Mirawati dianggap melanggar Pasal 12 huruf ayat 1 huruf a UU Pemberantasan Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Pada perkaranya, Afung awalnya mengajukan permohonan impor melalui empat perusahaannya, yaitu PT Perkasa Teo Agro, PT Citra Sejahtera Antarasia, PT Cipta Sentosa Aryaguna, dan PT Abelux Kawan Sejahtera. Untuk memenuhi kewajiban wajib tanam 5 persen sebagai syarat diterbitkannya Rekomendasi Impor Produk Holtikultura (RIPH),  Afung bekerja sama dengan PT Pertani.

Dody sendiri pernah bertemu dengan Nyoman Dhamantra pada awal 2019. Dalam pertemuan itu, Dody bertanya bagaimana cara mengurus impor bawang putih. Nyoman disebut meminta Dody membicarakan teknis pengurusan impor dengan Mirawati. Kemudian Dody menawarkan jalur pengurusan impor bawang putih melalui Nyoman dan Mira kepada Afung.

Afung kemudian menyetujui hal itu. Dody selanjutnya melakukan pertemuan dengan sejumlah orang, termasuk I Nyoman, Mirawati, dan Elviyanto untuk membahas pengurusan ini. Uang commitment feeuntuk pengurusan impor bawang putih itu disepakati sebesar Rp3.500.000.000. Dari Rp3.500.000.000, senilai Rp2.000.000.000 dikirim ke rekening bank milik seorang pegawai money changermilik Dhamantra.

Sementara, sisanya senilai Rp1.500.000.000 rencananya dimasukkan ke rekening bersama yang dibuat Dody Wahyudi dan Ahmad Syafiq.

Vonis ini sejatinya lebih ringan dari tuntutan jaksa KPK. Nyoman sebelumnya dituntut hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan. Selain pidana penjara, Jaksa juga menuntut Nyoman Dhamantra dijatuhi hukuman tambahan berupa pencabutan hak politik selama lima tahun setelah menjalani pidana pokok.

Sementara itu, Elviyanti dan Mirawati dituntut hukuman tujuh tahun dan denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan. Atas vonis tersebut, Nyoman, Elviyanti dan Mirawati menyatakan banding sedangkan jaksa KPK menyatakan pikir-pikir.

(责任编辑:休闲)

相关内容
  • Ini Harapan Bamsoet untuk Polri di Hari Bhayangkara ke
  • Aib Rizky Billar Terbongkar! Ternyata Sering KDRT ke Lesti Kejora, Pernah Lempar Bola Biliar
  • Terjadi Saat Siswa Main Hujan, Begini Kronologi Robohnya Tembok MTsN 19 Pondok Labu Tewaskan 3 Orang
  • Tak Dapat BAP Lengkap Sebelum Sidang, Pengacara Roy Suryo Laporkan JPU ke Komisi Kejaksaan
  • Partai Buruh: Kemitraan adalah Bentuk Baru Perbudakan Modern
  • Dokter Sebut Pesawat Umum dan Pribadi Sama
  • Firli Bahuri dan Syahrul Yasin Limpo Diduga Pernah 'Kucing
  • Duo Bandit Terekam CCTV Gasak Honda Beat Dalam Gang di Kalideres Jakarta Barat
推荐内容
  • KPK Ancam Tuntut Hukuman Mati ke...
  • Perluas Layanan, PAM Jaya Bakal Pasang Pipa Sambungan Sampai ke Marunda Kepu
  • Gibran Disebut Langgar Aturan Tanpa Malu, Tim AMIN Akan Laporkan ke Bawaslu
  • Fenomena Tech Winter Ubah Arah Investasi Modal Ventura
  • Manga Ramal Gempa Besar Jepang Juli Ini, Turis Langsung Batal Liburan
  • Kementerian UMKM Fokus Tingkatkan Usaha Kecil Menengah dan Rasio Kewirausahaan