您的当前位置:首页 > 焦点 > RAPP Tepis Tudingan Ingin Hindari Kewajiban 正文
时间:2025-06-06 11:58:41 来源:网络整理 编辑:焦点
Warta Ekonomi, Jakarta - PT Riau Andalan Pulp and Paper (RAPP) membantah tudingan ingin menghindari quickq ios下载
PT Riau Andalan Pulp and Paper (RAPP) membantah tudingan ingin menghindari kewajiban pemulihan gambut seperti yang diamanatkan PP No 71 Tahun 2014 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Gambut.
Dugaan itu muncul karena RAPP tidak mengindahkan SK Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No 5322 untuk merevisi Rencana Kerja Usaha (RKU).
"KLHK menuding bahwa kami ingin menghindari kewajiban. Tapi, yang RAPP lakukan dalam kondisi memohon agar hak kegiatannya dihidupkan kembali. Kami juga menolak dikatakan sedang melawan pemerintah. Sangat disayangkan frameyang dibangun pemerintah bila kami sedang melawan pemerintah," kata Andy Ryza Kuasa Hukum RAPP dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (13/12/2017).
Sebelumnya, RAPP telah mengajukan banding terhadap SK Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan yang membatalkan RKU perseroan periode 2010-2019. Kebijakan tersebut dinilai tidak memiliki dasar hukum yang jelas.
Kuasa hukum RAPP Hamdan Zoelva mempertanyakan langkah KLHK atas pembatalan RKU RAPP periode 2010-2019 itu. Terbitnya SK pembatalan RKU RAPP tidak sesuai dengan ketentuan pembatalan sebuah keputusan sebagaimana diatur dalam Pasal 66 ayat (1) UU No 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan (UUAP).
Selain itu, dalam Perarturan Pemerintah (PP) No. 71 Tahun 2014 yang telah diubah menjadi PP No 57 Tahun 2016 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Gambut dalam pasal 45 huruf A disebutkan izin usaha yang memanfaatkan ekosistem yang telah terbit sebelum perarturan ini berlaku dan sudah beroperasi tetap dibolehkan operasi sampai izinnya berakhir.
"Pembatalan RKU sebelum masa habis berlakunya itu tidak berdasarkan hukum. Ingat dalam hukum dikenal asas nonretroaktif. Artinya, suatu perarturan yang baru tidak boleh berlaku untuk suatu peristiwa lampau," kata Hamdan.
Jokowi Bantah Isu Kabinet Tak Solid: Biasa Aja, Tak Ada Masalah!2025-06-06 11:51
韩国艺术留学申请条件有哪些2025-06-06 11:45
UGM Kembali Klarifikasi soal Ijazah Palsu Jokowi, Bawa Kesaksian Teman Seangkatan2025-06-06 11:23
April Ceria! Cek Saldo Dana KKS Kamu! BPNT Tahap 2 Sudah Cair, Ini Cara Lihatnya2025-06-06 11:08
Tips Jitu Pakai Lipstik Matte agar Bibir Tidak Kering2025-06-06 11:06
Terbitkan Surat Edaran, Kemenkop Percepat Tata Cara Pembentukan Kopdes Merah Putih2025-06-06 10:35
Demi Transparansi, Saham Warisan pun Harus Konversi2025-06-06 10:27
Saldo Dana Tunjangan Guru Honorer Kapan Cair? Langsung Ditransfer Pemerintah ke Rekening2025-06-06 09:48
Waketum PKB Ajak Generasi Muda Pilih Presiden yang Sehat, Tidak Pernah Stroke dan Tidak Emosian2025-06-06 09:28
Saldo DANA Gratis Menantimu, Tips Jitu Berburu DANA Kaget dan Link Aktifnya2025-06-06 09:15
SaveRajaAmpat Trending di Medsos, Susi Pudjiastuti Ikut Prihatin2025-06-06 11:56
Penumpang Mana yang Berhak Pakai Sandaran Tangan Kursi Tengah Pesawat?2025-06-06 11:21
Bolehkah Tamu Menginap Ramai2025-06-06 11:02
UU TNI Cacat Formil? Mahasiswa UI Berani Lawan DPR di MK!2025-06-06 10:55
Setahun Anies Baswedan, Jakarta Lebih Nyaman?2025-06-06 10:25
Aturan Anies: Penumpang Transjakarta, MRT, dan LRT Wajib Pakai Masker2025-06-06 10:23
Pj Gubernur Angkat Bicara soal Pembangunan Bandara Bali Utara2025-06-06 10:13
Polda Banten Musnahkan Puluhan Ribu Botol Miras Hasil Operasi Pekat Maung 20252025-06-06 09:43
9 Kota Hantu Paling Misterius di Dunia, Ada Bekas Tambang Berlian2025-06-06 09:36
Kapan Saldo Dana Bansos PKH 2025 Tahap 2 Cair? Cek Bansos Pakai NIK KTP2025-06-06 09:20