会员登录 - 用户注册 - 设为首页 - 加入收藏 - 网站地图 KAI Mohon MK Hapus Ketentuan yang Merugikan Advokat!

KAI Mohon MK Hapus Ketentuan yang Merugikan Advokat

时间:2025-06-04 10:38:59 来源:quickq官网手机版下载 作者:时尚 阅读:305次
Warta Ekonomi,quickq下载安装 Jakarta -

Para advokat yang tergabung dalam Kongres Advokat Indonesia (KAI) mengajukan uji materi di Mahkamah Konstitusi (MK), Pasal 458 ayat 6 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang menyatakan: "Penyelenggara Pemilu yang diadukan harus datang sendiri dan tidak dapat menguasakan kepada orang lain".

Petrus Bala Pattyona sebagai pemohon perkara No: 21/PUU-XVI/2019 mendalilkan bahwa frasa tersebut bertentangan dengan pasal 27 dan 28 Undang-Undang Dasar 1945 yang menyatakan bahwa 'semua warga negara di dalam kedudukan hukum dan perlakuan yang adil serta tidak ada diskriminasi'.

KAI Mohon MK Hapus Ketentuan yang Merugikan Advokat

KAI Mohon MK Hapus Ketentuan yang Merugikan Advokat

"Memohon supaya mahkamah menyatakan bahwa tidak dapat dikuasakan kepada orang lain, tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat," kata Petrus, dalam sidang di Mahkamah Konstitusi, Kamis (14/3/2019).

KAI Mohon MK Hapus Ketentuan yang Merugikan Advokat

Menurutnya, ketentuan tersebut ada pembatasan kepada hak-hak warga negara yang berprofesi sebagai advokat.

KAI Mohon MK Hapus Ketentuan yang Merugikan Advokat

Selaku Pemohon, Petrus pernah mengalami peristiwa di Gedung Arsip Banda Aceh tanggal 5 Desember 2018 saat mendampingi 4 Komisioner KIP Nagan Raya selaku Penyelenggara Pemilu. Dalam persidangan itu, Petrus ditolak karena adanya frasa Penyelenggara Pemilu tidak dapat menguasakan kepada orang lain.

Sidang panel dipimpin oleh Majelis Hakim Konstitusi yang dipimpin oleh Saldi Isra dengan anggota Arief Hidayat dan I Dewa Gede Palguna.

Saat menanggapi permohonan, antara lain Saldi Isra meminta penegasan apakah para advokat itu berstatus sebagai pemohon atau kuasa hukum. "Di permohonan disebutkan ada kerugian materiil dan immateriil, padahal tidak semua advokat ini mengalami kerugian yang sama," jelas Saldi.

Baca Juga: MK Minta Jokowi Ambil Cuti Kampanye?

Sementar itu, Rusdi Taher sebagai kuasa hukum pemohon bersama puluhan advokat KAI dari berbagai daerah mengatakan, tanggapan Panel Hakim MK merupakan masukan yang berharga dan sebagai bahan untuk melengkapi permohonan.

"Kita beranggapan di samping Pak Petrus sebagai pemohon yang mengalami masalah dalam persidangan, hal ini juga berpotensi merugikan para advokat yang lain," ungkap Rusdi.

Baca Juga: MK Tolak Gugatan Ambang Batas Pencalonan Presiden

(责任编辑:热点)

相关内容
  • Kejagung: Tak Ada Fakta Keterlibatan Erick dan Boy di Kasus Minyak Mentah Pertamina
  • Puluhan Napi Kabur, Menteri Agus Sebut Jumlah Penjaga Lapas Kutacane Hanya 6 Orang
  • Ahok Tiba di Kejagung Bawa Data Korupsi Pertamina: Saya Senang Bisa Bantu!
  • Waspada! Sebagian Napi Lapas Kutacane yang Kabur Masih Berkeliaran, 14 WBP Telah Ditangkap!
  • Tanpa Diskon Tarif Listrik, Stimulus Tak Cukup Bangkitkan Daya Beli
  • Usia Berapa Bulan Bayi Boleh Naik Pesawat?
  • Mengukir Kenangan dari Atas Rel, Mudik dengan Kereta Panoramic
  • 7 Minuman Ini Tingkatkan Mood dalam Sekejap, Kerja Jadi Semangat
推荐内容
  • Upayakan Penegakan Hukum di Indonesia, Apple Setuju Penuhi Komitmen Investasi Kemenperin
  • UIN Jakarta Buka Pendaftaran Program S
  • Lebaran 2025 Diprediksi Penuh Tantangan, Pengamat Ungkap Faktor Penyebabnya
  • Lebaran Sebentar Lagi! Pastikan Nama Kamu Terima Saldo Dana BLT BBM 2025
  • Pembangunan IKN Dipastikan Berlanjut, Pemerintah Anggarkan Rp48,8 Triliun hingga 2029
  • BYD Lucurkan Sedan E7, Lebih Keren Ada Sunroof