Tipu Tjahjo Kumolo, Pengangguran Ini Diringkus Polisi
Seorang berinsial NSN (35 thn) ditangkap usai menipu Menteri Dalam Negari (Mendagri), Tjahjo Kumolo. Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono, mengatakan pelaku berpura-pura menjadi kepala sekolah SD tempat Tjahjo bersekolah dulu dan meminta sumbangan Rp10 juta untuk pembangunan musholla.
"Untuk (profesi) penipu dari Menteri Dalam Negeri ini adalah tidak bekerja," ujarnya di Jakarta, Senin (21/1/2019).
Pembantu Unit (Panit) II Resmob Polda Metro Jaya, AKP Reza Pahlevi, menambahkan, NSN mengaku sebagai kepala sekolah di salah satu SD di Semarang. Pelaku menghubungi Mendagri pada awal Januari 2019.
"Pelaku ini mengaku sebagai kepala sekolah di SD di Semarang yang merupakan tempat bersekolah Pak Menteri untuk meminta dana bantuan sebesar Rp 10 juta untuk pembangunan musala," katanya.
Kemudian, Mendagri memerintahkan stafnya untuk mentrasfer uang tersebut ke NSN. Setelah mentransfer, Mendagri meminta stafnya tersebut untuk mengecek perkembangan pembangunan musholla.
"Setelah dicek ternyata tidak ada pembangunan tersebut. Berdasarkan temuan itu, staf Pak Menteri membuat laporan," katanya.
Polisi kemudian meringkus NSN pada Jumat (4/1/2019), di Perum Jati Bening Estate, Pondok Gede, Kota Bekasi. "Pelaku ini mendapat kontak menteri dari salah satu grup WA. Ya kontak langsung sama Pak Menteri, tapi stafnya yang mentransfer," tambah Reza.
Atas perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 378 KUHP dan atau pasal 372 KUHP dan atau pasal 3 dan atau pasal 4 dan atau pasal 5 Jo pasal 2 ayat 1 UU no 8 tahun 2010 tentang TPPU dengan ancaman hukuman di atas empat tahun penjara.
(责任编辑:探索)
- ·Presiden RI Resmi Luncurkan Sistem E
- ·Tren Skincare Pria Makin Menanjak di Indonesia
- ·Pemkab Tangerang Buka Suara Soal Rencana Sanksi Pidana Pengelolaan TPA Jatiwaringin
- ·Perdana, Mayapada Hadirkan Teknologi Bedah Robotik Lutut di Jatim
- ·Munas Konsolidasi Kadin akan Jadi Akhir Perseteruan Anindya Bakrie dan Arsjad Rasjid
- ·PINTU Raih Penghargaan Kepatuhan Hukum di Indonesia Regulatory Compliance Awards 2025
- ·Anjlok Rp20 Ribu, Emas Antam Dibanderol Rp1.871.000 per Gram pada 17 Mei 2025
- ·Bank Mandiri Raih Champion of the Year dan 12 Penghargaan Bergengsi: Komitmen Kepada Talenta Unggul
- ·Anies Mau Izinkan PKL Berjualan di Trotoar, Demokrat Teriak!!
- ·Kemenpar Dukung Perbaikan Geopark Kaldera Toba yang Diberi Kartu Kuning UNESCO
- ·Arab Saudi Dikabarkan akan Batasi Usia Jamaah Haji 2025, Kemenag Tunggu Surat Resmi
- ·Gercep! Klaim Saldo DANA Kaget Ratusan Ribu dari Donatur Hari Ini
- ·3 Minuman Terbaik untuk Usia 50
- ·Anggota Komisi IX DPR RI Kritik PP 28/2024, Aturan Kesehatan Dinilai 'Matikan' Industri Padat Karya
- ·摄影留学,一定要pick这6所英美宝藏院校!
- ·Putusan Bebas untuk Alex Denni Jadi Momentum Evaluasi Sistem Peradilan
- ·Pemkab Kediri Lanjutkan Pembangunan Jalan Menuju Kawah Kelud
- ·Portofolio Berkelanjutan Naik, Inklusi Keuangan Meluas: Bukti Akselerasi ESG Bank Mandiri
- ·Kemenekraf Optimis Industri Musik Dapat Terus Berkembang Lewat Program Akselerasi Kreatif Musik
- ·Serius Akan Basmi Premanisme Berkedok Ormas, Terminal Sampai Parkir Liar Akan Diawasi