Gegara Kelakuan Istri Posting Soal Politik, Tentara Aktif Dihukum KSAD
Seorang prajurit TNI dari Resimen Induk Kondam Jaya (Rindam Jaya) berpangkat Sersan Mayor (Serma) berinisial T dikenai hukuman disiplin 14 hari penahanan akibat postingan istrinya di media sosial.
Baca Juga: Emil Minta TNI-Polri Awasi PSBB Jelang Lebaran
"Menjatuhkan hukuman disiplin militer kepada Sersan Mayor T berupa penahanan ringan sampai dengan 14 hari, karena tidak menaati perintah kedinasan yang sudah dikeluarkan berulang kali, tentang larangan penyalahgunaan media sosial oleh prajurit TNI AD dan keluarganya," kata Kepala Dinas Penerangan TNI AD Kolonel Inf Nefra Firdaus dalam keterangan tertulisnya, di Jakarta, Senin.
Menurut Nefra, keputusan itu diambil usai sidang yang dipimpin KSAD Jenderal TNI Andika Perkasa bersama Wakil KSAD Letjen TNI Fachruddin, Direktur Hukum AD, Kepala Pusat Sandi dan Siber AD, serta Kadispenad Kolonel Inf Nefra Firdaus.
Halaman:
- 1
- 2
-
3 Mahasiswa UB Lolos Program AEF 2025 di MalaysiaRp2,6 Triliun Raib Akibat Penipuan, OJK Imbau Masyarakat Cek Legalitas Sebelum BerinvestasiTemukan Wangi Tubuhmu yang Khas dengan Layering Parfum, Ini CaranyaGus Choi Nasdem Ingatkan PBNU Tak Larang Warganya Terlibat PolitikPendaftaran Gratis Akpol dan Bintara serta Bintara Dibuka Polri: No Calo5 Makanan yang Tidak Boleh Dikonsumsi Bersamaan dengan Buah NagaBanyak Kursi Pesawat Rusak, Maskapai India Dituduh Tipu PenumpangMasuk Bursa Cawapres, Puan Maharani Bilang Cak Imin Sempat Ragu Namanya DisebutPengganti Panji Gumilang di Ponpes Al Zaytun Diungkapan Kuasa HukumLPSK: Keluarga Brigadir J Bisa Ajukan Restitusi ke Ferdy Sambo
下一篇:Ini Sebabnya Bawaslu Awasi Ahmad Dhani di Persidangan
- ·Anies Minta Upeti 5 Persen di Proyek Ancol, PDIP Protes: Ga Wajar
- ·FOTO: Burberry Pamerkan Koleksi Teranyarnya di London Fashion Week
- ·Jaksa: Kasus Setnov Bercita Rasa Pencucian Uang
- ·LPSK: Keluarga Brigadir J Bisa Ajukan Restitusi ke Ferdy Sambo
- ·Peternak Minta Ombudsman Bertindak, Kenapa Ya?
- ·Pembatasan Iklan Rokok dalam PP 28/2024 Dikhawatirkan Picu Gelombang PHK di Sektor Media
- ·Modus Judi Online Kian Canggih, OJK Blokir 14 Ribu Rekening Terkait
- ·2 Penyebar Hoaks Penggunaan Barang Sitaan Dilimpahkan ke Pengadilan
- ·Seblak dan Bakso Bikin Ribuan Remaja Karawang Anemia, Ini Kata Dokter
- ·5 Makanan yang Tidak Boleh Dikonsumsi Bersamaan dengan Buah Naga
- ·FOTO: Burberry Pamerkan Koleksi Teranyarnya di London Fashion Week
- ·Pengganti e
- ·Kota di Italia Keluarkan Aturan yang Larang Warganya Sakit
- ·Jaksa: Kasus Setnov Bercita Rasa Pencucian Uang
- ·Presiden Jokowi Sahkan Omnibus Law UU Kesehatan, Berikut UU yang Sudah Tidak Berlaku
- ·Gugatan LP3HI Ditolak, Hakim Pastikan Penyelidikan Kasus Korupsi BTS 4G Kominfo Belum Berhenti
- ·FOTO: Menelusuri Sihanoukville, Surga Judi di Kamboja
- ·KPP Bentuk Tim Pemenangan Anies
- ·Rocky Gerung dan Refly Harun Kembali Dipolisikan, Ferdinand Hutahaean Bawa Saksi
- ·Temukan Wangi Tubuhmu yang Khas dengan Layering Parfum, Ini Caranya
- ·Nah Lho, Kantornya Anies Disatroni KPK, Ada Apa Ini???
- ·Si Kembar Rihana dan Rihani Diserahkan ke Kejaksaan
- ·Mau Teh Lebih Segar dan Kaya Manfaat, Tambahkan 6 Bahan Ini
- ·Apa Saja yang Bikin Kena Denda Saat Menginap di Hotel
- ·Manuver PDIP Tolak Tes Swab, Anggota Dewan Cuma Ingin Lakukan Kunker ke Daerah
- ·Tanggapi Pemanggilan Muhaimin ke KPK, Abdullah Hehamahua: KPK Lembaga Hukum, Bukan Alat Politik
- ·Simak! Makna Proklamasi Kemerdekaan Bagi Bangsa Indonesia yang Patut Kalian Ketahui
- ·Prabowo Subianto: Pemerintahan yang Dipimpin Presiden Joko Widodo Harus Diakui
- ·Optimalisasi Operasi Bypass Jantung Koroner di Mayapada Hospital
- ·7 Efek Samping Makan Buah Naga Berlebihan, Berapa Batasnya?
- ·Puji Kapal RS Terapung Laksamana Malahayati, Menhub Sebut Banyak Filosofi
- ·Pulang Liburan, Wanita Ini Kaget Ada Cacing Bersarang di Otaknya
- ·FOTO: Cantiknya Lentera Tradisional Mesir Jelang Ramadan
- ·Ini yang Terjadi Jika Minum Kopi di Sore Hari, Sebaiknya Hindari
- ·Para Ibu, Makan Jenis Sayur Ini untuk Memperlancar ASI
- ·Simak Jadwal dan Syarat Beasiswa Unggulan 2023 Kemendikbudristek, Begini Tata Caranya