会员登录 - 用户注册 - 设为首页 - 加入收藏 - 网站地图 Jangan Kaget, Baleg DPR RI: Pembahasan RUU Perampasan Aset Belum Masuk Agenda Prioritas!

Jangan Kaget, Baleg DPR RI: Pembahasan RUU Perampasan Aset Belum Masuk Agenda Prioritas

时间:2025-06-01 06:21:47 来源:quickq官网手机版下载 作者:知识 阅读:980次

JAKARTA,quickq加速电脑版 DISWAY.ID- Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, menggelar rapat pleno membahas agenda Baleg pada periode 2024-2029, Rabu, 23 Oktober 2024.

Ketua Baleg DPR RI, Bob Hasan mengatakan saat ini yang menjadi prioritas Baleg adalah RUU yang menjadi prioritas.

Jangan Kaget, Baleg DPR RI: Pembahasan RUU Perampasan Aset Belum Masuk Agenda Prioritas

Jangan Kaget, Baleg DPR RI: Pembahasan RUU Perampasan Aset Belum Masuk Agenda Prioritas

BACA JUGA:Baleg DPR dan Pemerintah Setuju Revisi UU Wantimpres Dibawa ke Paripurna

Jangan Kaget, Baleg DPR RI: Pembahasan RUU Perampasan Aset Belum Masuk Agenda Prioritas

BACA JUGA:Baleg DPR RI dan Pemerintah Sepakat UU Wantimpres Batal Pakai Nomenklatur Dewan Pertimbangan Agung

Jangan Kaget, Baleg DPR RI: Pembahasan RUU Perampasan Aset Belum Masuk Agenda Prioritas

"Sekarang ini yang prioritas itu Prolegnas, penyusunan Prolegnasnya terlebih dahulu. Tetapi di dalam prolegnas itu tadi ada keterangan, ada beberapa RUU yang nanti akan menjadi prioritas gitu," kata Bob saat diwawancarai di Gedung Nusantara I DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu, 23 Oktober 2024.

Adapun RUU yang menjadi prioritas Baleg yakni RUU Pekerja Rumah Tangga (PRT) dan RUU Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (MD3). 

Namun, tidak ada RUU Perampasan Aset dalam daftar prioritas.

"(RUU perampasan aset) itu belum masuk ke kita, belum. Belum masuk. RUU PRT yang masuk," ujar dia.

BACA JUGA:Baleg DPR RI Bersama Pemerintah Gelar Rapat Bahas RUU Kementerian Hari Ini

BACA JUGA:Saudara Kandung Rafael Alun Gugat KPK, Keberatan Atas Perampasan Aset

Sebelumnya, Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengatakan DPR RI bakal membahas 3 Rancangan Undang-undang (RUU) pada periode 2024-2029. Adapun 3 RUU tersebut yaitu RUU Perampasan Aset, RUU Masyarakat Hukum Adat, dan RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT).

Dasco mengatakan untuk RUU PPRT saat ini berstatus carry over atau memasuki masa pembahasan.

"Khusus PPRT karena ini sudah ada tahapannya jalan, itu dalam rangka menindaklanjuti kita akan carry over pada periode depan itu sudah ada tahapan selanjutnya untuk kemudian masuk ke dalam tahap pembahasan," kata Dasco di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Senin, 30 September 2024.

Sementara itu, kata Dasco, RUU Perampasan Aset dan Hukum Adat Masyarakat telah dimasukkan kedalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) pada DPR periode 2024-2029.

  • 1
  • 2
  • »

(责任编辑:综合)

相关内容
  • 5 Minuman Herbal untuk Diabetes, Bantu Mengontrol Kadar Gula Darah
  • Jokowi Terima Surat Kepercayaan dari 10 Dubes, Mulai dari AS Hingga Rusia
  • Uskup Agung Jakarta Minta Natal Berlangsung Aman
  • Efek Perang Lawan Hamas, Target Defisit Anggaran Israel Terancam Jebol di 2026
  • 平面设计留学作品集,如何制作才能打动考官?
  • Rusia Sebut Upaya Damai Putin Kerap Disabotase Politikus Uni Eropa
  • PDIP: Jokowi Harus Pertanggungjawabkan Kebijakan, Bukan Minta Maaf
  • Durian Diklaim Jadi Buah Singapura, Netizen Bingung Ditanam di Mana
推荐内容
  • Usir Tokek dengan 5 Bahan Alami Ini, Semuanya Ada di Dapur
  • Intip Roti Termahal di Dunia, Ada yang Harganya Capai Rp1,9 Juta
  • Pantai di Spanyol Terkontaminasi Bakteri E.Coli, Turis Dilarang Masuk
  • Intip Megahnya Istana Wakil Presiden di IKN, Bakal Dibangun dengan Konsep Huma Betang Umai
  • Revisi UU Pilkada Batal, Begini Kata Puan
  • PDIP Intens Buka Komunikasi dengan Airlangga