会员登录 - 用户注册 - 设为首页 - 加入收藏 - 网站地图 Anies Perbolehkan Sekolah Dibuka Lagi, Asal...!

Anies Perbolehkan Sekolah Dibuka Lagi, Asal...

时间:2025-06-03 23:44:10 来源:quickq官网手机版下载 作者:热点 阅读:180次
Warta Ekonomi,quickq最新官网 Jakarta -

Pemprov DKI Jakarta mengeluarkan Peraturan Gubernur (Pergub) 101 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Pergub 79 Tahun 2020 Tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Covid-19.

Salah satu pasalnya memperbolehkan kembali dunia pendidikan atau sekolah beraktifitas. Pergub 101 Tahun 2020 yang ditandatangani Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan itu berlaku pada masa PSBB transisi yang resmi diberlakukan kembali mulai Senin 12 Oktober 2020.

Anies Perbolehkan Sekolah Dibuka Lagi, Asal...

Anies Perbolehkan Sekolah Dibuka Lagi, Asal...

Baca Juga: Anies: Belum Pernah Kita Mengalami Demonstrasi Membakar Fasum di Thamrin dan Sudirman

Anies Perbolehkan Sekolah Dibuka Lagi, Asal...

Pada Pasal 9 berbunyi, pengelola, penyelenggara, atau penanggung jawab sekolah dan institusi pendidikan lainnya dalam menyelenggarakan aktivitas kegiatan belajar mengajar wajib melaksanakan perlindungan kesehatan masyarakat, meliputi:

Anies Perbolehkan Sekolah Dibuka Lagi, Asal...

  1. Menerapkan protokol kesehatan di lingkungan sekolah atau institusi pendidikan lainnya;
  2. Mewajibkan peserta didik dan tenaga kependidikan menggunakan masker; melakukan pengukuran suhu tubuh bagi peserta didik dan tenaga kependidikan;
  3. Mewajibkan peserta didik dan tenaga kependidikan untuk mencuci tangan dengan air mengalir dan sabun sebelum dan sesudah beraktivitas;
  4. Melakukan pembatasan interaksi fisik dengan rentang jarak paling sedikit 1 (satu) meter antar peserta didik atau tenaga kependidikan;
  5. Membersihkan area sekolah atau institusi pendidikan lainnya, dan lingkungan sekitar;
  6. Melakukan disinfeksi pada lantai, dinding dan permukaan benda/barang di lingkungan sekolah atau institusi pendidikan lainnya secara berkala;
  7. Memberikan sanksi kepada peserta didik dan tenaga kependidikan yang tidak melaksanakan protokol pencegahan Covid-19
  8. Melarang peserta didik yang melakukan aktivitas berkumpul yang berpotensi melanggar protokol Covid-19;
  9. Mengimbau orang tua untuk melarang anaknya selaku peserta didik melakukan aktivitas berkumpul yang berpotensi melanggar protokol Covid-19

(责任编辑:休闲)

相关内容
  • Ini 4 Jenis Kekerasan Terhadap Perempuan yang Kerap Terjadi di RI
  • Kota di Italia Keluarkan Aturan yang Larang Warganya Sakit
  • Ekspansi Bisnis, Daewoong Akuisisi Alam Kulkul Boutique Resort di Bali
  • Rumah Wali Kota Dumai Digeledah KPK
  • Daftar Hotel Terbaik di Dunia 2024, Ada 1 Wakil dari Indonesia
  • 4 Faktor yang Menurunkan IQ Anak, Orang Tua Wajib Perhatikan
  • Sofyan Basir Jadi Tersangka, Jokowi Bilang Apa?
  • Polisi Selidiki Video Hoax Polisi Hadang FPI di Tasikmalaya
推荐内容
  • Menko AHY Hadiri Boao Forum for Asia 2025 di Tiongkok untuk Bahas Pembangunan Berkelanjutan
  • Lukas Enembe Kembali Jalani Sidang Hari Ini Setelah Jalani Perawatan
  • AHY Sebut Anggaran Wajib 5 Persen APBN Dalam UU Kesehatan Harusnya Dipertahankan
  • Bali Dinobatkan Jadi Destinasi Terbaik Kedua Dunia versi Tripadvisor
  • 5 Cara Alami Memperbesar Payudara, Aman dari Risiko
  • Jakarta 'Bokek', Sampai Perlu Bantuan Buat Tanggulangi Banjir??