Bagaimana Hukum Menyimpan Daging Kurban Lebih dari 3 Hari?
Banyak orang menyimpan hasil daging kurbannya dalam waktu lama. Tujuannya, untuk stok bahan makanandalam jangka waktu panjang.
Pertanyaannya, bagaimana hukum menyimpan daging kurban dalam waktu lama? Bolehkah kita menyimpan daging kurban melebihi hari tasyrik?
Daging ada di mana-mana saat momen Iduladha, apalagi buat mereka yang berkurban. Tiba-tiba saja isi kulkas penuh dengan daging merah yang menggoda selera.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pilihan Redaksi
|
Hukum menyimpan daging kurban terlalu lama
Dari sana, timbul pertanyaan tentang hukum menyimpan daging kurban dalam waktu lama.
Mengutip NU Online, Ustaz Alhafiz Kurniawan menjelaskan bahwa pada awalnya, Rasulullah SAW melarang sahabatnya untuk menyimpan daging kurban melebihi tiga hari.
Nabi Muhammad SAW meminta para sahabat untuk mengonsumsi daging kurban sesuai kebutuhan selama tiga hari. Lebih dari itu, Rasul akan meminta para sahabat untuk berbagi daging kurban pada mereka yang tak mampu.
"Rasulullah SAW memberikan waktu tiga hari kepada para sahabat yang memiliki kelebihan daging untuk mendistribusikannya kepada mereka yang membutuhkan karena kondisi kritis di masyarakat," ujar Alhafiz.
Namun, seiring kondisi pangan yang semakin membaik di tengah masyarakat, larangan itu pun dicabut. Setelahnya, siapa pun diperbolehkan untuk mengawetkan daging kurban melebihi hari tasyrik sekali pun.
"Dari sini, ulama fikih kemudian memutuskan bahwa pengawetan atau penyimpanan daging kurban tidak dilarang," tegas dia.
Demikian penjelasan mengenai hukum menyimpan daging kurban dalam waktu lama. Semoga bermanfaat.
(asr/asr)(责任编辑:焦点)
- Airlangga dan Zulhas Bahas Koalisi Poros Keempat Sekembalinya dari Amerika
- Wow! Pak Anies Janji Kasih Insentif Parkir Buat Kendaraan Listrik, Loh
- Siapapun yang Jadi, Pendamping Anies Harus Kuat Dibully
- Menteri Ekraf Dorong Startup Bangun Pondasi Bisnis Kuat Lewat BEKUP
- VIDEO: Bagaimana Jika Tak Sengaja Mimpi Basah saat Berpuasa?
- Tahir Neuroscience Center Mayapada untuk Atasi Gangguan Saraf dan Otak
- Le Damier de Louis Vuitton, Karya Perhiasan Mewah yang 'Abadi'
- Jembatan Paling Ikonik di Paris Kini Hanya Boleh Dilalui Pejalan Kaki
- FOTO: Gaya Bertabur Zamrud Ratusan Miliar ala Nita Ambani
- Ramuan Ini Ampuh Usir Cacing di Kamar Mandi
- Deretan 3 Destinasi Wisata Sustainable Tourism di Indonesia
- Pramugari Sarankan Simpan Sepatu di Brankas Kamar Hotel, Ini Alasannya
- Jodoh dalam Islam, Sudah Ditetapkan atau Harus Diusahakan?
- Rumor Pergantian Kapolri, Haidar Alwi: itu Penjahat yang Mau Listyo Sigit Dicopot
- Apakah Berenang dan Menyelam Bisa Membatalkan Puasa?
- Ditjen AHU Resmikan Layanan Pencatatan Online untuk Social Enterprise dalam Sistem AHU Online
- Curhat Guru Honorer di Pelosok saat HGN 2024, Perjuangkan Kesejahteraan
- BEI Pantau Ketat Pergerakan Saham PACK, Investor Diminta Hati
- Jamaah Berdatangan ke Istiqlal untuk Shalat Idul Fitri
- Jembatan Paling Ikonik di Paris Kini Hanya Boleh Dilalui Pejalan Kaki