会员登录 - 用户注册 - 设为首页 - 加入收藏 - 网站地图 Praktisi Hukum Nilai Desakan MAKI ke Jaksa Agung Keliru!

Praktisi Hukum Nilai Desakan MAKI ke Jaksa Agung Keliru

时间:2025-05-31 21:39:30 来源:quickq官网手机版下载 作者:知识 阅读:972次
Warta Ekonomi,quickq加速器官网地址 Jakarta -

Praktisi hukum menilai desakan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) agar Jaksa Agung ST Burhanuddin mundur atau mengajukan kasasi dalam perkara Pinangki Sirna Malasari dan Djoko Tjandra adalah keliru dan salah alamat (error in subjuecto).

Menurut Wakil Sekretaris Jenderal Ikatan Sarjana Hukum Indonesia (ISHI) Syamsul Bahri Radjam SH, kewenangan untuk mengajukan upaya hukum kasasi bukan pada Jaksa Agung melainkan Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat selaku Penuntut Umum.

Praktisi Hukum Nilai Desakan MAKI ke Jaksa Agung Keliru

Praktisi Hukum Nilai Desakan MAKI ke Jaksa Agung Keliru

“Justru Jaksa Agung sudah sangat tepat hanya mengawasi agar proses  penanganan perkara berjalan secara benar dan tepat sesuai ketentuan hukum yang berlaku serta tidak terjadi intervensi dari siapa pun juga kepada JPU. Sebab setiap JPU harus bebas dari intervensi dan merdeka dalam melakukan penuntutan termasuk dalam hal mengajukan upaya hukum kasasi,” jelasnya, Senin (2/8/2021).

Praktisi Hukum Nilai Desakan MAKI ke Jaksa Agung Keliru

Oleh karena itu, kata Syamsul Bahri, ultimatum MAKI yang meminta Jaksa Agung mundur atau mengajukan kasasi merupakan bentuk intervensi terhadap independensi Jaksa Penuntut Umum. 

Praktisi Hukum Nilai Desakan MAKI ke Jaksa Agung Keliru

“Jaksa Agung sesuai dengan kewenangannya hanya menetapkan serta mengendalikan kebijakan penegakan hukum dan keadilan dalam ruang lingkup tugas dan wewenang Kejaksaan,” ujarnya.

Begitu juga desakan agar Jaksa Agung segera melaksanakan putusan (eksekusi), dia nilai sangat berlebihan dan cenderung tendensius. Menurut dia, kewenangan untuk melaksakanan putusan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewidjh) tersebut ada pada JPU Kejaksaan Negeri dalam perkara tersebut.

Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin (Unhas) Prof. Dr. Musakkir SH MH sebelumnya juga mengatakan dia tidak melihat JPU memiliki alasan hukum untuk mengajukan kasasi terhadap putusan banding kasus Pinangki.

Meskipun Jaksa Agung sebagai pengendali terhadap rencana tuntutan, bukan berarti Jaksa Agung bisa terlalu jauh mencampuri kewenangan JPU, karena ada independensi JPU dalam melakukan penuntutan.

Menurut Prof. Musakkir, fungsi pengendalian oleh Jaksa Agung dalam penuntutan terutama untuk mencegah timbulnya kesewenang-wenangan dalam penuntutan. “Saya heran kenapa Jaksa Agung yang menjadi bulan-bulanan, seharusnya kalau mau mengkritisi dari awal mengapa tutuntan JPU hanya 4 tahun, kalau tuntutan itu dianggap ringan,” ujarnya.

Dihubungi terpisah, Ketua Umum Badan Peneliti Independen Kekayaan Penyelenggara Negara dan Pengawas Anggaran RI (BPI KPNPA RI) Tubagus Rahmad Sukendar SH SSos meminta kasus Pinangki tidak dijadikan polemik dan dipolitisasi.

“Jangan membuat masyarakat bingung dan kegaduhan dalam penegakan hukum dengan membuat opini dalam kasus ini. Hormati putusan pengadilan dan independensi jaksa,” katanya.

Ketua Peradin Kota Tangerang Selatan ini mensinyalir banyak isu dan berita miring yang sengaja digulirkan oleh pihak-pihak tertentu untuk mendiskreditkan Jaksa Agung untuk kepentingan mereka. 

Dia menilai Jaksa Agung sudah menunjukkan kinerja luar biasa dalam penegakan hukum dengan membongkar kasus-kasus megakorupsi dan menangkap sejumlah buronan kakap. “Jangan bermain di air keruh, apalagi untuk kepentingan politik atau kepentingan pribadi,” ujarnya.

(责任编辑:休闲)

相关内容
  • FOTO: Menara Eiffel Paris Tutup Gara
  • Deklarasi Pemilu Damai di KPU, Polisi dan Dishub Berbagi Tugas
  • Teras Sawah Tegalalang Bali Masuk 50 Keajaiban Alam Terindah di Dunia
  • 音乐技术+音乐制作!一毕业就被抢着要的高科技专业了解一下!
  • Kasus Covid
  • 美国波士顿大学怎么样
  • 「声音设计」录取Get!爱丁堡/皇家伯明翰/约克等名校任我选!
  • Mulai Hari Ini Bank Indonesia Resmi Cabut Koin Rp500 Melati dan Rp1000 Kelapa Sawit dari Peredaran
推荐内容
  • Menkes Budi Gunadi Sadikin Resmikan Platform SATUSEHAT Logistik, Dukung Industri Kesehatan Digital
  • Jelang Kampanye Pemilu 2024, Bawaslu Awasi Akun Bodong di Sosmed
  • Catat, 5 Air Rebusan untuk Mengobati Sakit Pinggang
  • 韩国首尔艺术大学排名怎么样?
  • FOTO: Melihat Keindahan Patung Pasir Karya Seniman di Pantai Spanyol
  • RI Akan Lampaui Target RUKN Energi Terbarukan Jika PLN Konsisten Impelementasikan RUPTL