Dua Dosis Vaksin Dengue Bisa Turunkan Risiko Rawat Inap 84 Persen
Selain protokol 3M, vaksindengue juga disarankan sebagai salah satu bentuk pencegahan demam berdarah.
Guru Besar Ilmu Penyakit Dalam Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia Samsuridjal Djauzi, mengatakan vaksin dengue bisa diberikan dua dosis mulai usia enam tahun hingga 45 tahun.
"Vaksin dengue ini sudah ada di Indonesia, siap digunakan, merupakan vaksin hidup digunakan pada usia 6 hingga 45 tahun," kata dia dikutip dari Antara.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lihat Juga :![]() |
Setelah dua dosis, pemberian vaksin ulangan belum diperlukan dalam jangka waktu empat tahun karena diprediksi antibodi masih tinggi.
Ketua Satuan Tugas Imunisasi Dewasa Perhimpunan Dokter Spesialis Penyakit Dalam Indonesia (PAPDI) Dr dr Sukamto Koesnoe
Sukamto merujuk studi jangka panjang selama 4,5 tahun setelah vaksinasi mengatakan vaksin dengue dapat mencegah keparahan dan tingkat rawat inap hingga 84 persen serta perlindungan secara keseluruhan terhadap demam berdarah dengan gejala hingga 61 persen.
Sukamto mengingatkan semua orang berisiko terkena demam berdarah tanpa melihat usia, lokasi tinggal dan gaya hidup. Merujuk Kementerian Kesehatan, sebanyak 143.000 kasus demam berdarah yang tercatat sepanjang tahun 2022.
Sebanyak 39 persen dari jumlah itu merupakan golongan produktif dan dewasa dari rentang umur 15-44 tahun.
Lihat Juga :![]() |
"Orang yang usia produktif banyak terkena, tren kasus meningkat dan ada 3M sudah kita lakukan, tetap diupayakan lebih optimal pengawasan dan pembinaanya. Kemudian ada inovasi untuk pencegahan demam berdarah yaitu vaksinasi," demikian pesan Sukamto.
Vaksin dengue tidak disarankan untuk diberikan pada wanita hamil, menyusui dan kelompok dengan imunodefisiensi seperti HIV yang memiliki gangguan imun, imunodefisiensi bawaan atau yang didapat seperti penggunaan steroid dosis tinggi dan imunoterapi.
(antara/chs)下一篇:7 Rekomendasi Taman di Jakarta Pusat untuk Bersantai di Akhir Pekan
相关文章:
- 10 Tempat di Dunia Ini Jarang Kena Sinar Matahari, Ada 1 di Ujung Bumi
- Disetujui Jokowi, Ini Dia Daftar Hari Libur dan Cuti Bersama ASN 2024
- Ya Salam, Ternyata Ustaz Maaher Juga Pernah Hina Mantan Presiden
- Meski Diterpa Tarif Trump, Investor Global Dinilai Masih Percaya Kekuatan Dolar AS
- 3 Manfaat Daun Kelor untuk Alat Vital Pria, Bisa Tingkatkan Kesuburan
- Pengalaman Inspiratif Politik Prabowo Subianto: Dari Panggung Militer ke Politik Indonesia
- VIDEO: Jangan Tertipu Oleh Waktu
- Polisi Bakal Paksa Rizieq Shihab Swab Test saat Menginjakkan Kaki di Polda
- Ada 379 Kasus Kematian Turis Akibat Selfie, Melebihi Serangan Hiu
- Driver Ojek Online Diringkus Polisi, Kasus Apa?
相关推荐:
- 7 Cara Menyiasati Tempias Air Hujan, Cegah Banjir Lokal di Dalam Rumah
- Nama KA Turangga Diambil dari Kuda Tunggangan Para Bangsawan Jawa
- Polisi Bakal Paksa Rizieq Shihab Swab Test saat Menginjakkan Kaki di Polda
- Banyak Anak Muda Indonesia Idap Kanker Kolon, Waspada Gejala Awalnya
- Wamendukbangga Isyana Bagoes Oka: Makan Bergizi Gratis untuk Wujudkan Generasi Unggul Indonesia
- Dua Kali Kejeblos di Kasus Korupsi, Sikap Tamzil Bikin Tepok Jidat!
- Ini Dia Identitas 3 Oknum TNI AD yang Diduga Terlibat Penggelapan Kendaraan
- Anies akan Ciptakan Daycare di Kantor Hingga Cuti 40 Hari Melahirkan Bagi Suami
- Mabes Polri Periksa 7 Saksi Kasus Pagar Laut Tangerang, Ada Kades Kohod?
- Banyak Anak Muda Indonesia Idap Kanker Kolon, Waspada Gejala Awalnya
- Angka Kunjungan Wisman ke Bali Selama 2023 Belum Samai Prapandemi
- 7 Makanan Penghancur Kista dalam Rahim Secara Alami
- Penyendiri Tak Selalu Introvert, Ini Bedanya dengan Ambivert
- Doa Buka Puasa Ayyamul Bidh: Arab, Latin, dan Terjemahannya
- Partai Buruh Minta Bawaslu Tegas Lindungi Hak Politik Pekerja
- Cara Daftar KIP Kuliah 2025 untuk Dapat Saldo Dana Hingga Rp 1,4 Juta Per Bulan, Cek NISN dan NIK
- Cara Cek NIK KTP Penerima Saldo Dana Bansos PKH 2025 Tahap I, Cair Tiap 3 Bulan
- Jadwal Penerapan Contraflow Selama Libur Nataru 2024
- Meningkat, Polri Selesaikan 21.063 Kasus Lewat Restorative Justice
- Seluruh Mobil dan Motor Wajib Asuransi Tahun 2025, Berapa Besarannya?