Lemahnya Pengawasan di Industri Telekomunikasi Bisa Rugikan Negara
Industri telekomunikasi nasional yang selama ini dikenal sebagai simbol kemajuan teknologi dan konektivitas, kini tengah menjadi sorotan.
Indonesian Audit Watch (IAW) mengungkap dugaan kuat terjadinya kerugian negara dalam jumlah besar, akibat lemahnya pengawasan dan dominasi segelintir elite dalam pengelolaan sektor strategis ini.
Sekretaris Pendiri IAW, Iskandar Sitorus, menyoroti bahwa perkembangan industri telekomunikasi Indonesia telah mengalami perjalanan panjang sejak era 1960-an. Bahkan, pertumbuhan industri telekomunikasi sejak 2005 memang mencatatkan kontribusi positif terhadap Produk Domestik Bruto (PDB). Namun, hal itu tidak sebanding dengan penerimaan negara.
Iskandar juga menyoroti kondisi pada 2020, ketika sektor ini tumbuh sebesar 10,42 persen, tetapi justru mencatat penurunan penerimaan negara sebesar 4,4 persen.
"Ada ketimpangan di sini, dan ini membuka ruang analisis atas potensi penyimpangan yang sistemik," tegas Iskandar dalam keterangan resminya, Selasa (6/5/2025)
IAW mencatat sejumlah titik rawan yang menyebabkan potensi kerugian negara hingga puluhan triliun rupiah per tahun. Salah satunya adalah tarif Biaya Hak Penggunaan (BHP) Frekuensi di Indonesia yang hanya sebesar 0,576 persen, terendah di kawasan ASEAN. Akibatnya, negara kehilangan potensi pendapatan sekitar Rp20 triliun setiap tahunnya.
Selain itu, meski jumlah pelanggan seluler meningkat dari 253 juta menjadi 355 juta dalam satu dekade terakhir, penerimaan negara tidak menunjukkan kenaikan signifikan. Padahal, dengan perhitungan sederhana dari penjualan paket internet seharga Rp77.500 per bulan untuk 253 juta pelanggan, potensi nilai ekonomi bisa mencapai Rp235 triliun per tahun.
"Itu adalah angka yang tidak penah tercermin dalam laporan keuangan negara. Ini artinya ada selisih besar antara potensi ekonomi dan realisasi fiskal. Negara dirugikan secara sistemik,” ujarnya.
Iskandar juga menyoroti pengelolaan dana Universal Service Obligation (USO) yang mencapai Rp5 triliun per tahun melalui Badan Layanan Umum (BLU) BAKTI Kominfo. Ia menilai pengelolaan dana tersebut tidak transparan dan belum pernah diaudit secara menyeluruh, terutama untuk proyek pembangunan infrastruktur di wilayah 3T (tertinggal, terdepan, dan terluar).
“Padahal aturan sudah jelas, mulai dari PP No. 23 Tahun 2005 hingga Permenkominfo No. 3 Tahun 2018. Tapi audit menyeluruh atas proyek-proyek fiktif belum juga dilakukan,” kata Iskandar.
Baca Juga: Targetkan 100 Mbps di 2029, Komdigi dan BKPM Perkuat Infrastruktur Telekomunikasi dan 5G
Menurutnya, masalah struktural semakin parah seiring masuknya perusahaan asing dalam skema kerja sama strategis, seperti antara Telkomsel dan SingTel. Ia menduga ada praktik transfer pricing dan penghindaran pajak dalam kerja sama tersebut. Bahkan, Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dari 2015 hingga 2023 mengungkap adanya banyak penyimpangan, namun belum direspons secara hukum.
"Divestasi saham strategis, proyek infrastruktur fiktif, serta pembagian laba dominan ke asing, menjadikan Telkomsel lebih mirip mesin pemeras negara," ucapnya.
Iskandar mengungkap bahwa IAW telah melayangkan pengaduan resmi ke Bareskrim Mabes Polri sejak 21 September 2022. Ia mendorong adanya pembenahan menyeluruh terhadap tata kelola industri telekomunikasi melalui langkah korektif yang sistemik.
“Sejarah telekomunikasi Indonesia adalah sejarah penguasaan strategis atas udara dan jaringan. Namun kini, narasi itu ternoda korporatisasi yang kebablasan, persekongkolan elit birokrasi, dan hilangnya akuntabilitas. Maka, kembalikan telekomunikasi kepada rakyat, bukan kepada mafia berbaju BUMN,” pungkasnya.
下一篇:Walkot Bobby Pastikan Medan Zoo Akan Ditutup Sementara
相关文章:
- Prabowo: Selamat Tahun Baru Imlek, Semoga Penuh Keberkahan dan Kedamaian
- Jogja, Lombok, dan Labuan Bajo Destinasi Lokal Terfavorit Orang RI
- Penyakit Apa Saja yang Bisa Disembuhkan dengan Minum Air Kelapa?
- 25 Contoh Soal SKB Kemenkumham CPNS 2024 Lengkap Kunci Jawaban, Referensi Belajar untuk Peserta!
- Wacana Motor Gede Masuk Jalan Tol, Pengamat: Antara Potensi dan Risiko
- 10 Buah Ini Ampuh Bakar Lemak Perut, Siap
- 4 Bahaya Terpapar Gas Air Mata, Bisa Merusak Paru
- Cara Cek E
- Anggaran Dipangkas 54%, KY Tak Bisa Penuhi Permintaan MA Buka Seleksi Calon Hakim Agung 2025
- Berkemeja Biru Saat Hadiri Kongres PAN, Jokowi: Saya Pakai Agar Ketularan Gantengnya Zulhas
相关推荐:
- Pria asal Tangerang Alami Limfedema
- Apakah Ceker Ayam Mengandung Kolesterol? Ini Kata Dokter
- Kopi Panas vs Kopi Dingin, Mana yang Lebih Sehat?
- Digitalisasi Indonesia Bukan Jakarta Sentris Lagi
- Menakar Peluang Restoran Indonesia Menggoyang Lidah Dunia
- Gantikan Kartu Kredit, Civitai Kini Terima Pembayaran Aset Kripto: Dari Ethereum hingga Shiba Inu!
- Herwyn Minta Panwaslih Pemilu dan Panwaslih Pemilihan Saling Koordinasi dan Berbagi Data
- FOTO: Nyala Tarian Api Memukau Wisatawan di Thailand
- Alhamdulillah Cair! Lansia Dapat Saldo Dana Bansos Rp 600 Ribu, Cek Rekening!
- Pertamina Pastikan Penyaluran BBM Pertalite Sudah Sesuai Kuota yang Diberikan Pemerintah
- 7 Rekomendasi Taman di Jakarta Barat untuk Bersantai dan Berolahraga
- Penumpang Dibiarkan Makan di Landasan, Maskapai India Didenda Rp2,2 M
- FOTO: Wanita Penyintas Serangan Air Keras Jadi Model Lookbook
- Donald Trump Tutup USAID, Menkes Budi Gunadi Ungkap Dampaknya Bagi Indonesia
- SNBP 2025 Resmi Ditutup, Ini 5 Jalur Seleksi Masuk PTN Lainnya yang Bisa Dicoba Camaba!
- Ada 379 Kasus Kematian Turis Akibat Selfie, Melebihi Serangan Hiu
- Waktunya Hampir Habis! Pendaftaran SNBP 2025 Ditutup Besok, Jangan Sampai Impian PTN Kandas
- Aturan Dokter dan Insinyur yang Bekerja di Luar Negeri Dibahas dalam Revisi UU PMI
- Studi: 4,5 Tahun, Rentang Waktu Kritis Depresi ke Bunuh Diri
- Partai Buruh Jadi Pilihan Gen Z untuk Revitalisasi Politik Indonesia