会员登录 - 用户注册 - 设为首页 - 加入收藏 - 网站地图 Warga Kohod Gugat Pemerintah hingga Perusahaan Swasta Terkait Polemik Pagar Laut!

Warga Kohod Gugat Pemerintah hingga Perusahaan Swasta Terkait Polemik Pagar Laut

时间:2025-06-04 20:04:11 来源:quickq官网手机版下载 作者:综合 阅读:894次

TANGERANG,quickq电脑版下载 DISWAY.ID --Warga Kohod, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang mengajukan gugatan citizen lawsuit terhadap pemerintah pusat, daerah dan pihak swasta (PT Agung Sedayu Grup) terkait polemik pagar laut di Pesisir Kabupaten Tangerang.

Gugatan itu telah terdaftar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan nomor perkara 111/PDT.G/2025/PN JKT.PST, dan  dijadwalkan sidang pada Selasa, 03 Maret 2025.

Warga Kohod Gugat Pemerintah hingga Perusahaan Swasta Terkait Polemik Pagar Laut

Warga Kohod Gugat Pemerintah hingga Perusahaan Swasta Terkait Polemik Pagar Laut

Kuasa hukum warga Kohod yang menjadi korban pagar laut, Henri Kusuma menjelaskan bahwa gugatan tersebut ditujukkan kepada sejumlah pihak.

Warga Kohod Gugat Pemerintah hingga Perusahaan Swasta Terkait Polemik Pagar Laut

BACA JUGA:Jelang Ramadhan 2025, Bapanas Pastikan Harga MinyaKita Akan Turun

Warga Kohod Gugat Pemerintah hingga Perusahaan Swasta Terkait Polemik Pagar Laut

BACA JUGA:Istana Dukung Langkah Kejagung Usut Kasus Korupsi Minyak di Pertamina

Seperti Presiden RI, Menteri Dalam Negeri, Gubernur Banten, Bupati Kabupaten Tangerang, Camat Pakuhaji, Kades Kohod  dan PT Agung Sedayu Grup (ASG) selaku turut tergugat.

"Kami telah mendaftarkan gugatan citizen lawsuit kepada mereka berturut-turut selaku tergugat 1-6," jelas Henri di Kampung Alar Jiban, Desa Kohod, Kec. Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, pada Kamis, 27 Februari 2025.

Henri menguraikan bahwa dalam gugatan itu dinyatakan karena para tergugat dianggap lalai dalam melindungi warga negara. T

ermasuk menghadapi ancaman praktik calo atau vendor tanah yang ditunjuk oleh pihak turut tergugat.

Tak hanya itu, Henri menambahkan, mereka sejatinya telah melaporkan masalah tersebut sejak Agustus 2024, dengan dugaan pemerasaan, relokasi ilegal tanpa payung hukum, dan proyek pagar laut yang merugikan masyarakat.

BACA JUGA:Cek Info GTK 2025 Telah Tervalidasi Terima Tunjangan Sertifikasi Lewat NRG, Guru Tinggal Klik paspor-gtk.simpkb.id

BACA JUGA:Awal Ramadan Berpotensi Berbeda, Menag Beri Tenggapan

"Nah, dalam kenyataannya tidak ada satupun pemerintah, instansi pemerintah, Pemda tidak ada yang melindungi warga negara ini. Seperti itu," urainya.

"Mengapa kami mengajukan itu? pada saat kami melakukan audiensi, sekali lagi saya tegaskan. Kami melaporkan, kami mengadu, kami meminta pertolongan, meminta perlindungan kepada Pemda Kabupaten Tangerang. Tetapi, itu bisa-bisanya para pejabat-pejabat masih berpikir untuk meringkus kami," sambungnya.

  • 1
  • 2
  • »

(责任编辑:时尚)

相关内容
  • Saran Resepsionis untuk Tamu Hotel: Jangan Terlambat Saat Check In
  • Kementerian PKP Siap Bantu BNPB untuk Relokasi Korban Banjir Jabodetabek
  • Imigrasi Otomatis Berikan e
  • Bali Kalahkan Maladewa, Raih 'Mahkota' Destinasi Paling Romantis 2024
  • Intip Perbandingan Gaji Guru 2025 sebelum dan sesudah Naik, Cek Rinciannya
  • Tanpa Perbaikan Iklim Investasi, Target Pertumbuhan Ekonomi 8% Sulit Tercapai
  • Ini 6 Cara Menjaga Kesehatan Tulang Perempuan, Cegah Osteoporosis
  • MS Glow For Men Perkuat Branding Motorsport Lewat Tiket MotoGP
推荐内容
  • Bromo Hapus Bukit Teletubies & Pasir Berbisik, Diganti Pakai Nama Asli
  • BBM Tersendat, Ekspor Terganggu: Pendangkalan Pulau Baai Tuai Protes
  • Ada Hotel Berbentuk Ayam Raksasa di Filipina, Catat Rekor Dunia
  • Chef Asal Jepang Turunkan BB 11 Kg dengan Diet Mentimun, Apa Itu?
  • Aduh! Mahasiswa Bakal Terlantar Nih, Dosen ASN Ancam Mogok Ngajar Jika Tukin Belum Dibayar
  • 8 Makanan Ini Perlu Dihindari di Usia 50